06/01/2017
ADAB-ADAB PADA HARI JUM’AT
_____
Oleh:
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
D. Adab-Adab Pada Hari Jum’at
1. Disunnahkan bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mengamalkan beberapa hadits berikut ini:
Dari Salman al-Farisi, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنَ الطُّهْرِ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يَنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى. “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya. Setelah itu berminyak rambut atau memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah, melainkan diampuni dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at yang lain.” [1]
Dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, mengenakan baju terbaiknya, dan mengenakan minyak wangi, jika ada. Kemudian menghadiri shalat Jum’at dan tidak melangkahi orang-orang. Setelah itu shalat semampunya lantas diam ketika imam keluar hingga selesai shalat. Maka itu semua adalah penghapus dosa antara Jum’at itu dan Jum’at sebelumnya.” [2]
Selengkapnya:
https://almanhaj.or.id/612-adab-adab-pada-hari-jumat.html