22/09/2017
BERHAJI DENGAN PEMBIAYAAN/KREDIT DARI BANK
Jika berhaji dengan menggunakan dana hutang sebagaimana dijelaskan di atas hukumnya boleh dan haji sah, maka bagaimanakah dana yang digunakan berhaji itu bersumber dari pembiayaan/kredit perbankan? Jawabannya tentu lebih boleh lagi, sebab hutang kepada individu saja boleh, apalagi kepada lembaga keuangan semacam perbankan. Dalam Muktamar ke-28 di Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta pada 25-28 November 1989, ulama NU bersepakat mengeluarkan fatwa, bahwa mengambil kredit tabungan dengan jaminan dan angsuran dari gaji untuk membiayai ibadah haji adalah sah.28 Pihak perbankan tentu telah memikirkan matang-matang sebelum mengeluarkan dan menyetujui pembiayaan/kredit yang diajukan oleh nasabahnya, sebab mereka pasti tidak mau merugi. Karena itu, biasanya mereka mempersyaratkan jaminan harta atau pemotongan gaji serta fasilitas asuransi untuk menjamin pelunasan pembiayaan/kredit tersebut. Berkaitan dengan hal ini, menurut Bin Baz, diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah haji, jika ia yakin/percaya dengan kemampuan finasialnya untuk membayarnya, seperti seorang pegawai yang punya fixed income (monthly salary) dan ia mengetahui dengan gaji/salary yang diperoleh dapat digunakan untuk membayar hutang, atau jika ia seorang pedagang dan semisalnya.29 Pada perkembangan belakangan ini, di beberapa negara untuk memperoleh kesempatan pergi haji, orang harus menunggu bertahun-tahun. Hal itu terjadi karena panjangnya daftar antri di samping adanya kuota dari otoritas Arab Saudi. Karena itu, orang yang berhutang misalnya meminjam uang dari bank, dipastikan sudah lunas pinjamannya pada saat mendapat giliran pergi hajinya, sehingga dia bisa pergi tanpa meninggalkan beban hutang lagi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) misalnya, yang memiliki pengahasilan tetap setiap bulan dapat mengambil pembiayaan/kredit dari suatu bank dengan jaminan pelunasan dari gajinya. Pada umumnya, pihak perbankan memang menyediakan fasilitas pembiayaan/ kredit bagi PNS, biasanya dalam bentuk pembiayaan/kredit konsumtif, dari maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan masa pelunasan dari 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun. Dana inilah yang dapat digunakan untuk mendaftar dan memperoleh porsi haji yang sekarang setoran awalnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupah). Dengan memperhatikan antrian kuota haji bagi calon jamaah haji yang baru mendaftar yang harus menunggu antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun, dapat dipastikan PNS yang mengambil pembiayaan/kredit dari perbankan untuk haji sudah melunasi pembiayaan/ kreditnya itu sebelum berangkat. Itu berarti, pada saat PNS yang bersangkutan melaksanakan haji, tidak ada lagi beban hutang yang ia harus pikirkan. Andai pun PNS itu dapat berangkat haji sebelum hutang pembiayaan/kreditnya lunas, ia tidak perlu merisaukannya, karena ada fasilitas asuransi yang menjamin pelunasan pembiayaan/kreditnya itu, jika terjadi sesuatu pada dirinya. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dikemukakan, bahwa tidak ada lagi halangan bagi PNS untuk mengambil pembiayaan/kredit dari perbankan lalu menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan ibadah haji. Justru merupakan suatu hal yang patut dipertanyakan jika seorang PNS tidak mau melakukan hal ini dengan dalih belum memiliki istitha’ah, sementara ia memiliki rumah yang bagus, mobil mewah, gelar S2 dan S3 dan sebagainya yang diperolehnya dengan menggunakan fasilitas pembiayaan/kredit dari perbankan. Sebab, ibadah haji adalah suatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, sedangkan mobil dan gelar akademik bukan merupakan kewajiban kepada Allah swt.