20/07/2025
Si UCIL Resmi Diluncurkan, Koperasi Desa Tanjakan Gaspol!
Bertempat di Aula Kantor Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Koperasi Desa Merah Putih Tanjakan menyelenggarakan Rapat Anggota Perdana (RAP) pada hari ini, Minggu, 20 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota koperasi.
Rapat dipimpin oleh Malik Affwan Hakim, selaku Sekretaris Koperasi, dengan menghadirkan narasumber utama yakni Suhendri (Ketua Koperasi) dan Suparji Rustam, M.Pd. (Wakil Ketua Bidang Usaha).
Dalam forum tersebut, para anggota menyepakati sejumlah hal mendasar sebagai pijakan awal operasional koperasi, antara lain:
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Penetapan SOP Pendaftaran dan Pengajuan Pinjaman Anggota
Kesepakatan mengenai pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Rencana pngembangan produk usaha koperasi selama 1–2 tahun ke depan
Dalam sambutannya, Suhendri menegaskan bahwa koperasi ini berdiri atas semangat gotong royong masyarakat desa. “Koperasi ini adalah milik kita bersama. Dari, oleh, dan untuk kita. Bisnis kita bareng-bareng. Alhamdulillah legalitas koperasi sudah hampir lengkap mulai dari Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIK, dan NIB koperasi. Dalam waktu dekat kita akan lanjutkan dengan pembuatan NPWP dan pembukaan rekening koperasi,” ujar Suhendri.
Sementara itu, Malik Affwan Hakim, yang memimpin jalannya rapat, memandu anggota untuk menyampaikan dan menyepakati agenda-agenda strategis koperasi secara musyawarah mufakat.
Dalam sesi pemaparan program usaha, Suparji Rustam memperkenalkan fokus dan prioritas pengembangan koperasi dalam jangka waktu 1–12 tahun ke depan, yaitu penguatan Gerai Simpan Pinjam dan Gerai Perdagangan. Secara resmi, Rustam juga meluncurkan produk perdana di unit usaha Gerai Simpan Pinjam yaitu:
"Si UCIL" (Mitra Koperasi Usaha Kecil)
Produk pinjaman ini ditujukan untuk mendukung permodalan para pelaku UMKM dengan ketentuan:
Plafon Maksimal: Rp 1.000.000 Tenor Pinjaman: 6 bulan dengan Margin : 2% per bulan
ada Asuransi Pinjaman: 1% dari nilai pinjaman, Rustam menjelaskan, “Asuransi ini memberikan perlindungan jika anggota mengalami musibah seperti sakit berat, kecelakaan dengan cacat permanen, atau meninggal dunia. Dengan demikian, pinjaman dianggap lunas dan tidak menjadi beban ahli waris.”
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris BPD Desa Tanjakan, Bapak Muhammad Hafiz, S.Pd, yang juga telah resmi menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih Tanjakan.
Kegiatan ini menandai langkah awal koperasi dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dengan semangat kolaborasi dan pemberdayaan yang nyata.