28/07/2026
Rumah yang sertifikatnya masih
atas nama orang yang sudah meninggal
bisa diurus balik nama menjadi milik ahli waris,
namun tidak bisa langsung dijual atau diagunkan sebelum proses tersebut selesai.
Proses ini disebut balik nama waris,
yang mengharuskan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) dan pendaftaran di kantor pertanahan (BPN).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurusnya:
β
Buat SKW:
Ahli waris membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang diketahui oleh RT/RW, Lurah, dan Camat
(atau notaris untuk non-pribumi).
β
Siapkan Dokumen: Sertifikat asli, KTP/KK seluruh ahli waris, akta kematian, dan bukti lunas PBB.
β
Urus di BPN / Notaris : Ajukan balik nama ke kantor BPN setempat.
Jika ahli waris lebih dari satu dan tanah akan dibagi, diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT.
β
Pajak: Pahami adanya potensi pajak BPHTB Waris, namun untuk balik nama ke ahli waris, biayanya sering kali bisa mendekati nol.
Penting untuk segera melakukan balik nama waris
agar terhindar dari sengketa keluarga dan kesulitan administratif di kemudian hari.