08/06/2020
HUKUM SYARIAH JUAL BELI EOA GOLD
Kami ingin memberikan sedikit product knowlesge terkait EOA Gold dari sisi hukum syariahnya karena ini yang akan mengundang keberkahan dan sekaligus diperdebatkan banyak orang.
Kemungkinan besar Anda akan mengalaminya ketika mendistribusikan EOA Gold.. Oleh karena itu hal ini penting untuk Anda pahami.
"Mas ngga boleh jual beli emas ngga tunai!"
"Mba jual beli emas itu harus dari tangan ke tangan! Ngga boleh transfer dan dikirim!"
"Mas hati-hati mau bantu keluar riba malah masukin ke riba lagi!"
"Jual beli emas itu harus ketemu orangnya.. Uang dikasih barang diterima."
Dan masih banyak lagi pandangan terkait emas..
Maka ada baiknya kawan-kawan membaca terlebih dahulu sikap yang diambil oleh MUI terkait jual beli emas ini.
Silahkan dibaca baik-baik dan pelan saja.. Insyaallah mudah dipahami akar dari pengambilan keputusannya.
Inti dari fatwa ini bahwa emas hari ini bukan dianggap sebagai _tsaman_ atau alat tukar sehingga dianggap sebagai barang biasa dan bukan barang ribawi.
Maka hukum terkait emas itu riba, kena zakat, harus di majelis yg sama dalam penyerahan maka semua ini tidak berlaku.. ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang disahkan MUI (Ulil Amri kita).
MUI mengeluarkan fatwa bahwa jual beli emas boleh... dan tidak riba karena ini bukanlah alat tukar.
Namun insyaallah EOA Gold akan tetap memfasilitasi saudara kita yang kekeuh dengan hukum asal emas yaitu dengan cara "Perwakilan/Perwalian".
Misal..
Anda di luar Jakarta mau beli emas maka bisa titip uangnya ke PPALC Jakarta untuk jadi perwakilan Anda membeli EOA Gold kemudian beliau yang akan memastikan dan membelikan EOA Gold Anda kemudian mengirimkannya.
Secara hukum syariat mereka tidak boleh :
1. Digaji oleh penjual
2. Melebihkan harga ke pembeli
Namun mereka boleh menerima infaq tanda terimakasih dari Anda dan penjual dengan besaran sukarela.
Demikian informasi product knowledge tentang kesyariahan transaksi EOA Gold.
Tetap semangat untuk menjdi Agent kebangkitan Islam!
EOA Gold
"Mengembalikan Kejayaan Dengan Emas"
Alhamdulillah selama ini transaksi EOA Gold secara Yadan Bi Yadin jadi lebih menenangkan? In syaa Allah halal dan Syar"i... tinggal pilih emasnya sesuai uang yg ada... kumpulin yang kecil dulu nanti bisa tukar dgn yang besar.. Alhamdulillah semua dimudahkan bersama EOA Gold....
Yang pengen order, pengen jadi agennya ato pengen jadi reseller atau mau nanya nanya dulu juga boleh..... yuk chat aja..ke wa.me/6281250046848