11/08/2016
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah lagi&Akhirnya Tax Amnesty terbit.Banyak wajib pajak baik orang pribadi dan badan belum mengetahui dan bingung melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21.apalagi belum tahu soal Tax Amnesty dan apa manfaatnya.Bagi rekan-rekan semua yg masih Bingung mau ngisi SPT masa&tahunan???atau bingung berapa pajak yang harus dibayar???saya siap membantu semua masalah perpajakan anda segera hubungi:
Bambang (082143315735)
Berikut jasa-jasanya :
1. Jasa rutin bulanan : pembuatan spt masa, konsultasi pelaporan spt masa, pembayaran dan pelaporan spt masa
2. Jasa review tahunan laporan keuangan dan Laporan perpajakan selama setahun
3. Jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, usaha orang pribadi, usaha badan hukum
4. Jasa pembukuan : pembuatan laporan keuangan Bulanan dan Tahunan
5. Jasa administrasi perpajakan : pengurusan npwp,nppkp,skb & administrasi lainnya
6. Jasa perencanaan pajak : Jasa untuk merancanakan kewajiban perpajakan tahun depan agar terhindar dari resiko pajak&pembayaran pajak.
Ayo segera selesaikan kewajiban perpajakan anda sebelum jatuh tempo dan jangan sampai salah menghitung,membayar dan melaporkan.jika terlambat&salah denda menanti...
Terima kasih.