17/02/2022
Pengelolaan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau KPR Subsidi saat ini ditangani oleh BP Tapera. Tugas pengelolaan dana FLPP beralih dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke BP Tapera per tahun 2022.
Sejumlah ketentuan terkait dengan KPR Subsidi pada tahun 2022 masih merujuk pada Kepmen PUPR Nomor: 995/KPTS/M/2021. Keputusan Menteri PUPR tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk syarat gaji maksimal penerima KPR Subsidi, lama angsuran, hingga suku bunga tertinggi yang diberlakukan.
Berikut detail info mengenai ketentuan umum KPR Subsidi pada tahun 2022 beserta daftar bank penyalurnya.