JASA Online

JASA Online Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from JASA Online, Sumber.

BPJS_ONLINECukup kirim poto KK via WAanda santai dirumah kartu akan kami kirim kerumah anda- daftar peserta baru- Pindah...
27/04/2018

BPJS_ONLINE
Cukup kirim poto KK via WA
anda santai dirumah kartu akan kami kirim kerumah anda
- daftar peserta baru
- Pindah Faskes ( Peserta mandiri,pegawai,PNS )
- Naik / Turun kelas

Hp/WA : 085224040408

05/03/2018

JASA ONLINE
Hubungi kami
Hp / WA : 085 22 40 40 40 8
- BPJS Kesehatan
@ daftar peserta baru
@ rubah faskes tingkat 1 ( peserta mandiri,PNS,PT )
@ rubah kelas
- NPWP seluruh kota/kabupaten
- e KTP ( Kabupaten Cirebon )
- Akta lahir ( Kabupaten Cirebon )

NB. Anda tidak perlu repot ngantri bahkan anda tidak perlu keluar rumah ...

12/07/2017

JASA ONLINE " NPWP "

Melayani pendaftaran online npwp seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Persyaratan :1.

- NPWP pribadi karyawan swasta : Foto Kopi KTP.
- NPWP pribadi usaha : KTP & SKU

Jl. Fatahillah - Perbutulab - Sumber ( sebelah kantor BPJS Kesehatan )
Hp / WA : 0852 2404 0408

JASA ONLINEMelayani pendaftaran BPJS Kesehatan,BPJS ketenagakerjaan,NPWP .... di seluruh kota dan kabupaten se Indonesia...
02/07/2017

JASA ONLINE

Melayani pendaftaran BPJS Kesehatan,BPJS ketenagakerjaan,NPWP .... di seluruh kota dan kabupaten se Indonesia . Info Hp / WA : 0852 2404 0408 ,Email : [email protected]

JASA ONLINE Pembuatan BPJS Kesehatan ( Cukup dengan KK ) IA sehari jadiInfo lebih lanjut hubungi Hp/WA : 0852 2404 0408B...
26/04/2017

JASA ONLINE
Pembuatan BPJS Kesehatan ( Cukup dengan KK ) IA sehari jadi
Info lebih lanjut hubungi Hp/WA : 0852 2404 0408

BPJS Kesehatan merupakan suatu program jaminan sosial dari pemerintah yang wajib diikuti bagi seluruh WNI, tugas BPJS yaitu memberikan jaminan dengan membantu biaya medis atas sakit yang diderita peserta. Beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan, yaitu apakah setelah daftar bpjs, kita bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan?

Sebelumnya memang BPJS Kesehatan bisa langsung di gunakan setelah melakukan pendaftaran, akan tetapi sejak 1 Juni 2015, BPJS Kesehatan menetapkan peraturan baru berupa kebijakan seperti yang sedang anda tanyakan. Tertulis dalam peraturan nomor 1 tahun 2015 BPJS Kesehatan tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi bpjs.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa BPJS tidak bisa langsung digunakan, peserta harus menunggu setidaknya 14 hari sejak melakukan pendaftaran, yang kemudian peserta melakukan pembayaran iuran pertama setelah hari ke-14 dan barulah bisa menggunakan layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Secara Teknis Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan :

- Calon Peserta Melakukan Registrasi, pendaftaran dapat dilakukan secara manual di Kantor Cabang BPJS terdekat didaerah masing – masing juga bisa melalui pendaftaran online di website BPJS Kesehatan go.id, kemudian Calon Peserta akan Mendapatkan Nomor Virtual Account.

- Kemudian, Peserta wajib membayar Iuran sesuai dengan pilihan Kelas Fasilitas Kesehatan yang dipilih saat melakukan pendaftaran. Pembayaran pertama baru bisa dibayarkan pada hari ke 14 sejak hari pendaftaran, bisa dibayar melalui bank BNI, BRI atau Mandiri. Kami tidak menyarankan bayar di Indomaret atau ALfamart untuk pembayaran Pertama.

- Selanjutnya, Peserta dapat melihat Status Keanggotaan Aktif atau Belum melalui SMS Gateway yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, jika status dinyatakan Aktif maka anda sudah bisa menggunakan Layanan Jaminan Kesehatan dari BPJS ketika berobat, tentunya jika sesuai dengan prosedur yang berlaku.

- Jadi kesimpulannya, daftarlah bpjs kesehatan Sekarang sekarang, jangan menunggu ketika sakit baru mengurus BPJS. Apalagi ketika mengalami sakit yang sifatnya mendadak, jika demikian maka dipastikan anda tidak akan bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Kesehatan.

JASA ONLINEMelayani  Pembuatan :1. BPJS Kesehatan ( Pendaftaran Baru ), Persyaratan :- Photocopy KK( Dan melampirkan no ...
02/04/2017

JASA ONLINE
Melayani Pembuatan :
1. BPJS Kesehatan ( Pendaftaran Baru ), Persyaratan :
- Photocopy KK
( Dan melampirkan no Hp, Faskes tingkat 1, Pilihan kelas )
Kelas 1 iuran perbulan Rp. 80, 000
Kelas 2 iuran perbulan Rp. 51, 000
Kelas 3 iuran perbulan Rp. 25, 500

2. E Klaim BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek,Persyaratan :
- Kartu Anggota BPJS ket / Jamsostek
- E KTP
- KK ( Kartu Keluarga )
- Buku Rekening
- Surat keterangan telah berhenti kerja dari perusahaan / Faklaring

4. Registrasi / Pembuatan NPWP

5. Laporan Pajak ( e Billing ,e Filling / SPT tahunan )

Alamat : Jl Fatahilah – Perbutulan – Sumber No. 34 sebelah selatan Kantor BPJS Kesehatan
Hp. 085 224 040 408

25/03/2017

JASA ONLINE
Melayani Pembuatan :
1. BPJS Kesehatan ( Pendaftaran Baru ), Persyaratan :
- Photocopy KK
( Dan melampirkan no Hp, Faskes tingkat 1, Pilihan kelas )
Kelas 1 iuran perbulan Rp. 80, 000
Kelas 2 iuran perbulan Rp. 51, 000
Kelas 3 iuran perbulan Rp. 25, 500

2. E Klaim BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek,Persyaratan :
1. Kartu Anggota BPJS ket / Jamsostek
2. E KTP
3. KK ( Kartu Keluarga )
4. Buku Rekening
5. Surat keterangan telah berhenti kerja dari perusahaan / Faklaring

3. PASPOR baru dan perpanjang, Persyaratan :
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Salah satu dari Akte / Surat kelahiran, Ijazah, Surat Nikah / Akte Perkawinan / surat . keterangan / dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
- Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi PNS (pegawai negeri sipil) / Polri / TNI
4. Registrasi NPWP
5. Laporan Pajak ( e Billing ,e Filling / SPT tahunan )

Alamat : Jl Fatahilah – Perbutulan – Sumber No. 34 sebelah selatan Kantor BPJS Kesehatan
Hp. 085 224 040 408 / 089 519 695 354

JASA e Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa dicairkan apabila sitenaga kerja telah non aktif minimal 1 bulan dengan menyi...
09/03/2017

JASA e Klaim BPJS Ketenagakerjaan

JHT bisa dicairkan apabila sitenaga kerja telah non aktif minimal 1 bulan dengan menyiapkan persyaratan-persyaratnya :

Dokumen Yang Perlu disiapakan Untuk e-klaim & di Upload:
1. Buku rekening Bank dan fotokopi
2. Fotokopi KTP dan yang asli
3. Fotokopi KK dan yang asli
4. Kartu Bpjs Ketenagakerjaan atau Jamsostek
5. Surat Keterangan Pengunduran Diri
6. Email dan nomer HP
Khusus fotocopy-nya nanti dibawa kalau kekantor bpjsTk, untuk diupload yang asli saja

setelah registrasi berhasil tinggal menunggu pemberitahuan / panggilan dari kantor BPJS ketenagakerjaan paling lama 2 x 24 jam .

adapun jasa e klaim dikenakan biaya sangat terjangkau Rp. 25,000 , -

Jasa Online ,Jl Fatahilah - Perbutulan - Sumber
Hp. 085 224 040 408

Address

Sumber

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JASA Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share