Dpc Sbmi Sumbawa

Dpc Sbmi Sumbawa Dpc Sbmi Sumbawa

03/01/2017

SBMI Sumbawa, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebut, remintansi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2015 menyumbang devisa negara hingga USD10,5 miliar atau Rp144,95 triliun (kurs Rp13.805 per USD) jumlah tersebut meningkat 24 persen dibandingkan remitansi TKI tahun 2014 yang sebesar USD8,4 miliar.

Sementara itu kutipan dari Lombok post Angka Remitansi Buruh Migran Indonesia (NTB) (2008-2015) Data BI:

2008 (Rp.853,430 milliar)

2009 (Rp. 1,012 triliun)

2010 (Rp. 1,214 triliun)

2011 (Rp. 1,409 triliun)

2012 (Rp. 1,104 triliun)

2013 (Rp. 1,429 triliun)

2014 (Rp. 1,405 triliun)

2015 (Rp. 1,029 triliun)

Dengan Angka Seberan BMI di Tahun 2015

Mataram (104)

Lombok barat (3.354)

Lombok tengah (6.239)

Lombok timur (18.375)

Lombok utara (681)

Sumbawa (3.020)

Sumbawa Barat (701)

Dompu (493)

Bima (1.274)

Kota Bima (52)

Sektor Dominan: Perladangan (27.781)

PLRT (15.042)

Negara Penempatan: Malaysia, Uni Emirat Arab, Taiwan, Hongkong, Singapura, Bahrain, Oman, Brunai darussalam, Saudi Arabia, dan Qatar.

(Sumber, Lombok Post)

Persoalan BMI (normatif), meski persoalan yang selalu berulang dari tahun ke tahun, meski uu/39/2004/pptkiln sudah mengatur yang walaupun ada juga kelemahan-kelemahan di dalamnya, namun jika kita mengacu pada pasal 27, bahwa untuk penempatan tki/bmi/pmi pemerintah harus memiliki perjanjian/mou/bilateral agremen tentang perlindungan terhadap pekerja asing, jadi aspek perlindungan dan kepastian hukum lah yang utama dan sebagai jaminan terhadap perlindungan warga negara. dalam UUD 45 juga sudah menjamin tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil, yang walaupun banyak orang menuntut hak tampak memperhatikan aspek-aspek kemanusiaannya.

Dari beberapa Contoh kasus, data kasus khusus timur tengah dari tahun ke tahun tetap saja meningkat, belum lagi yang terancam hukuman mati 229 orang (sumartini dan fatma asal sumbawa), putus kontak (belasan bahkan puluhan tahun), over stay, gaji tidak di bayar, mengalami kekerasan seksual fisik maupun psikis, dan belum lagi saudara-saudara kita yang masih dalam bui/penjara di saudi arabia, kasus sihir, maupun yang terjebak persoalan oleh majikan mereka, baru-baru ini juga beberapa saudara kita meninggal di perairan batam yang di duga BMI ilegal dan belum lagi kasus-kasus lain yang menimpa saudara-saudara kita yang lainnya.

Sementara sama-sama kita ketahui bahwa tujuan penempatan BMI itu adalah, untuk memberdayakan tenaga kerja secara manusiawi, mempersiapkan layanan2 terpadu dengan mengedepankan aspek-aspek perlindungan terhadap CBMI dan BMI serta keluarganya sejak mulai perekrutan (memberikan informasi yang jelas), penempatan (dengan negara yang ada mou nya) dan hingga dia p**ang nanti ke tanah air. dan untuk meningkatkan kesejahteraan BMI dan keluarganya nanti, karena persoalan yang ada di negara kita bahwa minimnya lapangan pekerjaan serta lemahnya daya dukung pemerintah dalam menopang serta menjamin hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri itu sendiri. sementara hingga saat ini meski moratorium di berlakukan (Timur tengah), atas dasar dari beberapa persoalan tersebut, namun tetap saja pengiriman yang unprsedur tetap berjalan dengan praktek-praktek yang menggunakan sektor formal meski nanti di negra penempatan tetap bekerja di sektor informal, pada khususnya warga sumbawa, karena memang animo khusus timur tengah tetap meningkat yang di barengi dengan angka permintaan yang tinggi dari beberapa negara kawasan timur tengah. sehingga apa yang harus di lakukan:

1. pemerintah dari tingkat nasional dalam hal ini, kebijakan pemimpin negara harus tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjadi pekerja migran,mengingat besarnya angka kasus serta rentannya pekerja Migran tertimpa masalah baik itu berawal dari perekrutan,pemberangkatan ,penempatan hingga balik lagi ke tanah air.

2. Pemerintah dalam hal ini, harus mempersiapkan dan memaksimalkan BLK yang siap untuk mencetak calon pekerja migran yang siap memiliki skill untuk menjadi pekerja yang tangguh dan siap.

3. memastikan kebijakan hingga pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap warganya, melalui perda perlindungan tki, memaksimalkan KPTKI dan memberikan pembekalan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

4. menggandeng pemerintah desa melalui uu desa turunannya dalam bentuk perda, agar pemerintah desa berkewajiban melindungi setiap warganya, melalui (perdes tentang perlindungan tki) dan memberikan informasi yang jelas tentang hak-hak buruh migran dan memanfaatkan dana desa untuk pemerdayaan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa.

5. pemerintah harus lebih optimal dalam meng_evaluasi peran pptkis karena selama ini mereka belum mampu menjadi mitra yang baik dalam merekrut, mentranspormasikan informasi yang benar baik itu tentang tata cara menjadi BMI yang benar serta apa-apa saja hak menjadi BMI.

6. Menata ulang BNP2TKI karena belum mampu menjawab persoalan yang ada.

01/01/2017

selamatTinggal taon 2016
Selamat datang taon 2017

Akhir taon dan awal taon kita jadikan sebagai ajang evaluasi, menilik ke taon 2016 ada beberapa persoalan yang tidak tertuntaskan bagi perlindungan BMI khusus Di Kab.Sumbawa tercinta ini.

Sebagai contoh: Belumsepenuhnya apayang menjadi kebutuhan BMI dan keluarga mereka tentang konsep perlindungan bagi BMI asal sumbawa, dengan di terbitkanya perda no.08 tahun 2015 yang lalu ternyata belum menemukan titik terang, kenapa demikian??? setelah di tetapkan perda tersebut, belum ada satupun apa yang telah di atur dalam perda tersebut berjalan.

Dimana ada beberpa point yang menurut BMI dan keluarganya itu, terutama adanya perubahan status perubahan LLK menjadi BLK, yang menurut rencana bahwa setiap calon BMI asal Sumbawa akan di training di BLK ini guna memberikan skill supaya menjadi BMI yang terampil dan siap, hingga dorongannya Sumbawa kedepan akan siap mengirimkan BMI yang siap bekerja di sektor FORMAL, bukan lagi di sektor Rumah tangga.

Kemudian yang selanjutnya, Bahwa adanya jaminan bagi setiap Cab.PPTKIS menyetorkan uang jaminan (REK.BERSAMA) ke salah satu Bank yang telah di tunjk olem pemerintah Daerah,Guna ketika ada persoalan-persoalan yang sifatnya Emergenci bisa di aksess Dana bersama ini, sebagai bentuk pertanggung jawaban PPTKIS kepada BMI nya.

Selain itu, mempermudah pelayanan bagi BMI di jadikan satu atap, namun di satu sisi pelayanan satu atap ini bila tidak di tunjang dengan perlindungan bagi BMI (KPTKI) maka itu adalah hal yang mustahil di lakukan, sebab sama saja pemerintah daerah ikut melegalkan pengiriman BMI yang cacat secara prosedur dan rentan sekali dengan TRafficking atau sama saja menjerumuskan warganya sendiri kedalam masalah.

Dalam Bab Khusus itu juga telah di atur mengenai Konsep perlindungan yaitu, di bentuknya KPTKI (Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) yang indevenden. namun secara teknis akan di atur lewat PERBUP (Peraturan Bupati).

Selain itu juga ada point yang menjelaskan peran penyidik (Kepolisian) dalam Hal jika ada persoalan Hukum yang menyangkut dengan Peroses atau kasus hukum yang menyimpang dari aturan perundang2an serta turunannya, dan di atur juga dalam Perda No.08/2015 ini.

Namun perlu kita ingat dan menjadi bahan pemikiran kita bersama, Bahwa Perda No.8/2015 ini belum terlaksana sama sekali hingga memasuki taon 2017 ini. Dan inilah peran kita bersama-sama agar apa yang tertuang dalam Perda ini menjadi soal yang harus di jawab, apa lagi Visi Misi Husni-Mo telah jelas bagaimana memaparkan konsep perlindungan bagi BMI Sumbawa kedepannya, (Ungkapnya).

Selamat Ber_Tahun 2017
Semoga Sektor Buruh Migran TerPrioritaskan
Amiiiiiiiiiiinnnnn...........

20/12/2016

Pernyataan Sikap SBMI di Migran Day 2016

Minggu, 18 Desember 2016 - 04:26

Tanggal 18 Desember 2016 adalah tahun ke 26 peringatan Hari Migran Sedunia (Migrant Day). Momentum Migrant Day diperingati setiap tahun sejak Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya (melalui Resolusi No.45/158) yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat.

Sejumlah Negara-negara pengirim buruh migran menginisiasi Konvensi ini untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran di seluruh dunia. Sebelum mendapatkan pengakuan dunia tentang problematika yang dihadapi buruh migran dan keluarganya, terdapat proses panjang dalam memperjuangkannya, mulai dari riset, analisis, dialog hingga perdebatan antara dua kepentingan negara berbedaa, yaitu negara tujuan penempatan dan negara asal buruh migran.

Indonesia sendiri sebagai negara pengirim buruh migran terbesar (kurang lebih 6 juta jiwa buruh migran yang legal dan illegal, asal Indonesia berada di luar negeri), baru meritifikasi Konvensi PBB 1990 setelah 22 tahun Konvensi itu berlalu, tepatnya pada tahun 2012 silam. Namun 4 tahun setelah meretifikasi konvensi itu, perlindungan terhadap buruh migran masih jauh dari kata maksimal. Hampir tak ada bedanya (jika tidak bisa dikatakan sama saja) dengan keberadaan UU PPTKILN No.39/Tahun 2004.

Bahkan di era kepemimpinan Presiden Jokowi berbagai macam persoalan-persoalan yang menimpa buruh migran nyaris tidak terselesaikan. Sampai saat ini buruh migran yang menghadapi hukuman mati di luar negeri, baik yang sudah divonis ataupun dalam tahap persidangan berjumlah 161 orang, Human Traffikcing (Perdagangan Orang) semakin meraja-lela, sejumlah buruh migran di Hongkong dikriminalisasi akibat koreksi data, Overcharging yang masih saja terjadi, dan masih banyak permalahan lain.

Hingga pada bulan Februari 2015 lalu Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan akan menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Pekerja Rumah Tangga (TKI PRT) karena dianggap merendahkan harga diri bangsa. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kemenakertrans dengan membuat roadmap zero TKI PRT yang ditargetkan terlaksana sepenuhnya pada tahun 2017.

Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dalam kuartal pertama 2016 mencapai 3,639 juta orang yang tersebar di banyak negara. Adapun berdasarkan data BNP2TKI, data penempatan TKI dari tahun ke tahun adalah: pada tahun 2011 sebanyak 586.802 orang, tahun 2012 sebanyak 494.609 orang, tahun 2013 sebanyak 512.168 orang, tahun 2014 sebanyak 429.872 orang, dan tahun 2015 sebanyak 275.736 orang.

Dari jumlah tersebut penempatan pada jenis pekerjaan domestik worker menempati urutan paling tinggi yaitu pada tahun 2012 sebanyak 164.981 orang, pada tahun 2013 sebanyak 168.318, pada tahun 2014 sebanyak 133.390 orang, dan pada tahun 2015 sebanyak 52.328 orang. Untuk tingkat pendidikan tergambar bahwa hingga tamatan SD sebesar 33%, SMP sebesar 39%, SMU sebesar 25%, Diploma sebesar 1%, Sarjana sebesar 2% dan Pasca Sarjana sebesar 0%. Sedangkan perbandingan TKI berdasarkan jenis kelaminnya adalah: pada tahun 2011 perempuan sebesar 64% : dan laki-laki sebesar 36%, pada tahun 2012 sebesar 57% : 43%, pada tahun 2013 sebesar 54% : 46%, pada tahun 2014 sebesar 57% : 43%, dan pada tahun 2015 sebesar 60% : 40%.

Gambaran diatas menujukan bahwa jumlah TKI kita tidaklah sedikit, dari jumlah tersebut di dominasi oleh jenis pekerjaan domestik, TKI dengan tingkat pendidikan SD dan SMP, dan TKI perempuan. Kelompok inilah yang nantinya akan terdampak oleh rencana zero TKI PRT. Dalam rancangan roadmap tersebut nantinya pemerintah seperti yang dijelaskan oleh Soes Hindarno dalam tempo.co, Jum'at, 20 Mei 2016, yang diakses pada 12/8/2016, akan mengalihkan jenis pekerjaan domestik ke jabatan berdasarkan kompetensi kerja tertentu (skill), antara lain caregiver (pengurus jompo), care worker (pengurus rumah tangga), babysitter (pengasuh bayi/anak), cook (juru masak), gardener (tukang kebun), dan driver (sopir). Dan dalam rangka mendukung strategi ini pemerintah akan memberikan training-training, membuka BLK dan dan akan menerbitkan sertifikat keahlian (sertifikasi). (Elia Rosalina, Detik.com, Jumat 08/4/2016, diakses pada 12/8/2016).

Situasi yang tidak mudah juga apabila melihat kondisi di dalam negeri. Seperti yang diketahui juga bahwa angka kemiskinan di Indonesia sangatlah tinggi, menurut data BPS pada tahun 2014 tingkat kemiskinan mencapai 28 juta jiwa, namun difinisi ini menggunakan indikator perdapatan per bulannya (per kapita) sebesar Rp. 312,328,- jumlah tersebut setara dengan USD $25, dengan demikian berarti standar hidup yang sangat rendah. Namun jika menggunakan indikator garis kemiskinan yang digunakan Bank Dunia persentase penduduk Indonesia yang hidup dengan penghasilan kurang dari USD $1.25 per hari, maka jumlah tersebut akan jauh lebih besar lagi, masih menurut Bank Dunia, angka penduduk Indonesia yang hidup dengan penghasilan kurang dari USD $2 per hari mencapai angka 50.6 persen dari jumlah penduduk pada tahun 2009. Begitu juga dengan tingkat pengangguran yang masih cukup tinggi, yaitu pada tahun 2010 sebanyak 8,3%, pada tahun 2011 sebanyak 8,1%, pada tahun 2012 sebanyak 7,3%, pada tahun 2013 sebanyak 7,4%, pada tahun 2014 sebanyak 7,2%, pada tahun 2015 sebanyak 7,6%, dan pada tahun 2016 sebanyak 7,0%, meskipun terjadi tren penurunan, namun jika dilihat dari pertumbuhan angkatan kerja baru sebanyak kurang lebih 2 juta orang tiap tahun maka sebenarnya Indonesia masih dalam kondisi yang rentan. Niat pemerintah untuk zero TKI PRT tentu tidak boleh menambah persoalan kemiskinan dan pengangguran.

Bekerja sebagai TKI bukannya tanpa permasalan, dalam catatan BNP2TKI permasalahan yang menimpa TKI dalam kurun waktu 4 tahun antara tahun 2012 s.d tahun 2015 terdapat 18.075 pengaduan atau 12 kasus dalam sehari. Jenis pengaduan tersebut antara lain: gaji tidak dibayar, putus hubungan komunikasi, gaji tidak dibayar, meninggal dunia di negara tujuan, pekerjaan tidak sesuai PK, tindak kekerasan dari majikan, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, TKI dalam tahanan/proses tahanan, penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh PPTKIS, potongan gaji melebihi ketentuan dan lain sebagainya. Namun apakah benar bahwa dengan banyaknya kasus yang menimpa TKI dapat di jawab dengan rencana zero TKI PRT. Pertanyaan kritis dari pernyataan Presiden di awal adalah apakah penyebab banyaknya kasus yang menimpa TKI disebabkan karena pekerjaan menjadi PRT adalah pekerjaan rendah?

Dua hal tersebut sebenarnya tidaklah saling berhubungan, kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang pada semua jenis pekerjaan. Cara pandang yang menganggap PRT sebagai pekerjaan rendah adalah cara pandang diskriminatif. TKI termasuk TKI PRT menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Data BNP2TKI menyebutkan, remitansi meningkat setiap tahun dari tahun 2010 s.d tahun 2015: Pada tahun 2010 sebanyak US$ 6,74 milyar, pada tahun 2011 sebanyak US$ 6,73 milyar, pada tahun 2012 sebanyak US$ 6,99 milyar, pada tahun 2013 sebanyak US$ 7,40 milyar, pada tahun 2014 sebanyak US$ 8,43 milyar dan sampai dengan Nopember 2015 sebanyak US$ 8,65 milyar atau setara dengan Rp. 119.695.042.485.284.

Munculnya persoalan-persoalan yang menimpa TKI lebih disebabkan pemerintah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan TKI kepada bisnis. Seperti yang kita ketahui bahwa untuk menjadi TKI seseorang harus menggunakan jasa PPTKIS yang diharuskan bekerjasama dengan agensi di luar negeri, bahkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong terhitung Januari 2010, memberlakukan larangan proses kontrak mandiri pada majikan sama, padahal proses kontrak mandiri lebih menguntungkan bagi TKI karena tidak harus membayar beban penempatan yang biasanya dipotong tiap bulan oleh PPTKIS atau Agensi

Memang, lembaga-lembaga bisnis ini seringkali (jika tidak bisa dikatakan semuanya) tidak berposisi di pihak TKI dan sebaliknya bahkan memeras dan menindas TKI, praktek overcharging (kelebihan potongan) dengan berbagai modusnya, memanip**asi upah, tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai kondisi kerja dan hak TKI di negara penempatan agar mudah dieksploitasi dan lain sebagainya dilakukan demi menghasilkan keuntungan. Untuk menjamin penempatan dan perlindungan bagi TKI yang baik, skema penempatan dan perlindungan TKI harus diambil alih negara. Kiranya inilah yang penting dilakukan oleh pemerintah ketimbang merancang roadmap zero TKI PRT. Contoh baik sebenarnya sudah dilakukan oleh Filipina, salah satu negara pengirim buruh migran terbesar ini menerapkan sistem direct hiring atau proses penempatan tanpa melalui agen penempatan yang berlaku umum bagi buruh migrant asal Filipina dan kebijakan zero placement fee (biaya penempatan gratis) dari negara mealalui POEA (Philippines Overseas Employment Agency).

Membuat roadmap Zero PRT, dengan tetap menyerahkan nasib TKI PRT ke tangan swasta, tanpa menyertakan produk hokum yang benar-benar berjtujuan melindungi TKI, justru akan lebih memperparah kondisi TKI, TKI akan semakin rentan kekerasan dan pelanggaran karena ditahan majikan atau demi bisa bertahan diluar negeri, yang akan berdampak pada overstay atau tidak berdokumen, menyuburkan perdagangan manusia dan sindikat yang memanfaatkan kesulitan menjadi TKI berpotensi meningkatkan jumlah TKI Ilegal, biaya penempatan yang semakin meningkat untuk memenuhi standar sertifikasi dan kualifikasi, dan lain sebagainya.

Dalam jangka panjang untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran yang diderita rakyat dan maka langkah yang harus ditempuh negara adalah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing dibawah kontrol rakyat, terutama industri energi dan pertambangan demi keuntungan rakyat.



Maka pada momentum Hari Migran Sedunia yang ke 26, tahun 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut:


1.Tolak Roadmap Zero TKI PRT 2017;
2.Cabut UU PPTKILN No.39/tahun 2004 dan Buat Undang-Undang yang Lebih Melindungi Buruh Migran;
3.Lawan Sindikat Human Trafficking;
4.Berikan Perlindungan Sejati Bagi BMI dan Keluarganya;
5.Retifikasi Konvensi ILO 189;
6.Tolak Hukuman Mati Terhadap BMI;
7.Wujudkan Zero Cost (Biaya Penempatan Gratis);
8.Rekrutmen yang Adil;
9.Hentikan Overcharging.
10.Naikkan Upah BMI 50%
11.Lawan Perampasan Tana dan Politik Upah Murah

19/12/2016

BMI dan KOPI

Entah kenapa pikiranku melayang kembali ke sebuah “ tanggal “ pada suatu petang saat kegiatan FGD bedah perda nomer 8 tentang pelindungan TKI usai kami laksanakan.

Malam itu kami, kawan kawan dari DPC SBMI Sumbawa bersama Ketua Umum yang memang hadir sebagai pembicara dalam kegiatan FGD tersebut memutuskan untuk kongkow kongkow menikmati kopi. Akhirnya kami memutuskan untuk ngopi di sebuah coffe shop di kota Sumbawa.

Kami mengobrol lepas, melepas penat dan sedikit lega setidaknya dari FGD tersebut kami sudah menemukan point point yg merugikan kepentingan BMI, setidaknya inilah landasan kami untuk maju dan mendorong legislative review terhadap perda tersebut.

Obrolan semakin jauh dan kebetulan pemilik coffe shop pun berkumpul bersama kami. Aku tidak bisa mengingat secara pasti apa saja yang kita bicarakan karena begitu lepasnya obrolan kami, hingga pemilik coffe shop mengeluarkan celetukan ‘” mungkin bisa suatu saat kita buat film documenter tentang Kopi Sumbawa?’. Pertanyaan itu dijawab oleh ketua umum SBMI dengan kata kata ‘ temukan dulu persamaan nasib BMI kita dan kopi?’

Pembicaraan pun terhenti sejenak dan beralih ke topik lain. Hingga saat tulisan ini kuketik - pun aku masih membatin, apa saja persamaan antara nasib BMI dan kopi? Memang tidak mungkin membandingkan BMI sebagai manusia dengan kopi dalam artian sebenarnya. Namun, mungkin saja ada beberapa persamaannya yaitu : 1. BMI kita yang berjuang dengan cara bermigrasi bekerja di negeri orang walaupun dengan minimnya perlindungan terbukti menghasilkan devisa .Pada tahun 2015 saja sebesar Rp. 144,95T angka yang sangat fantastis. Sementara kopi, karena ia merupakan barang maka pengiriman keluar negerinya dinamakan ekspor. Ekspor kopi kita pun tak kalah hebatnya diluar sana, pada tahun 2015 kopi Indonesia merajai kopi di Mesir. Menurut Kemendag kopi Indonesia menjadi sorotan dinegara adidaya karena begitu istimewanya. Duta Besar Amerika Serikat menyebut kopi Indonesia seperti “perhiasan dari Afrika”, istimewa , membanggakan dan pastinya memberi sumbangsih besar bagi negeri ini.

Selanjutnya, mari kita lihat persamaan nasib BMI dan KOPI. Sep**ang menjadi BMI, mereka masih berjuang melawan kemiskinan, bahkan ada orang tua yang anaknya sampai berpuluh puluh tahun mengadu nasib di luar negeri , namun tak kunjung sejahtera di desanya. Atas kondisi itu, terdapat candaan “sarkastik” khas Sumbawa : aku lulusan UNSA lho? Maksudnya Universitas Negeri Saudi Arabia, untuk mengatakan dirinya purna BMI (bukan Univeritas Samawa).

Lihat p**a bagaimana nasib petani kopi Sumbawa. Untuk daerah Sumbawa terutama di daerah Tepal Kec.Batu lanteh-daerah penghasil kopi terbesar, wajah keprihatinan tetap terlihat. Infrastruktur jalan masih minimal, begitu juga dengan fasilitas sekolah, kesehatan, fasilitasi air bersih dan fasilitas layanan publik lainnya yang tampak masih memprihatinkan, baik kuantitas dan kualitasnya. Hal ini tak sebanding dengan kenyataan bahwa daerah tersebut adalah daerah yang begitu kaya sumber daya alamnya dan memiliki ketenaran kopi luaknya.

Ada lagi persamaan yang lain yang hendak aku sampaikan dalam tulisan yaitu perhatian “pemangku kebijakan”alias pemerintah. Kontribusi BMI dan KOPI yang cukup besar, namun tidak mendorong pemerintah memberi perhatian serius. Pemrintah hanya menyebut BMI sebagai pahlawan devisa, namun belum disertai upaya perlindungan yang optimal mulai dari keberangkatan dan penempatannya . Begitu juga saat kep**angan, harus ada kebijakan untuk memberdayakan mereka.

Akhirnya meminjam filosofi kopi, kopi itu diolah seperti apapun selalu ada sisi pahit yang tidak bisa di sembunyikan, bukankan BMI juga begtu? Bagaimanapun pemerintah mendengung dengungkan gelar pahlawan devisa bagi BMI namun selalu saja ada kisah kelam BMI di sekitar kita yang tidak bisa kita abaikan bukan????

(Penulis : RONI SEPTIAN BK Anggota DPC SBMI SUMBAWA
Tim Redaksi : Roni Budi

18/12/2016

Selamat Bermigrant Day

Pelarangan Pengiriman TKI Timur Tengah : Catatan Dari Daerah

SBMI Sumbawa. Berdasarkan keputusan menteri ketenagakerjaan RI Nomor 221 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di ” Negara kawasan Timur Tengah” (21 Negara ) pada tanggal 4 mei 2015 telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 yang lalu.

Landasan utama diberlakukannya moratorium di seluruh NegaraTtimur tengah karena banyaknya persoalan yang menimpa TKI. Persoalan TKI di Timur Tengah memiliki tingkatan kasus yang bervariasi, mulai dari terancam hukum pancung, over stay, putus kontak, melebihi batas kontrak, mengalami kekerasan psikis dan pisik, tidak di bayar gaji, kekerasan seksual dan lain sebagainya.

Semenjak di berlakukannya keputusan Menteri tersebut, pertanyaan berikutnya adalah “sudah tepatkah keputusan Moratorium khusus penempatan di Negara Timur Tengah dan sudah mampukah menjawab persoalan yang ada”?. Terdapat beberapa fakta yang pantas di soroti terhadap implikasi moratorium tersebut, terutama yang banyak ditemui di Sumbawa – NTB, yaitu :

Pertama, praktek pengiriman TKI ke Timur Tengah tetap berlangsung, dengan disertai praktek pelanggaran yang membahayakan keselamatan TKI. Sebagai contoh, pengiriman TKI Warga Kab. Sumbawa untuk negera penempatan Timur Tengah terus berlangsung dengan modus yang berbeda-beda. PPTKIS melengkapi prosedur dan dokumen untuk pengiriman TKI yang ditujukan untuk pengguna bukan perseorangan namun faktanya, pada saat tiba di negara penempatan TKI tersebut diperkerjakan sebagai PRT. Modus ini sudah mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Kedua , belum siapnya seluruh aparatur atau birokrasi untuk memperketat proses dan seleksi pengiriman TKI ke Timur tengah. Sebagai contoh, lolosnya TKI Sumbawa ke Timur Tengah yang kemudian diperkerjakan sebagai PRT (pengguna perseorangan) juga melibatkan aparat birokrasi daerah, terutama pada saat proses seleksi adminsitrasi, wawancara dan peneribitan Rekom (Rekomendasi) untuk memproses pasport. Aparat birokrasi, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja harus memiliki standart baku dan ketat saat proses seleksi administrasi dan wawancara. Begitu ditemukan indikasi bahwa calon TKI tidak meyakinkan untuk bekerja disektor formal di Timur Tengah, maka pihak Disnaker harus membatalkan pemberangkatan. Pada tahap ini, nampaknya belum berjalan secara optimal.

Ketiga, sempitnya lapangan kerja dan tekanan ekonomi warga yang membuat berbagai pihak terkait ( PPTKIS, Pemerintah, wargab ) harus “realistis “ terhadap kebutuhan perbaikan nasib. Kemiskinan, seringkali dan bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa yang menjadi dasar utama kenapa sampai warga Sumbawa mencari pekerjaan hingga melakukan eksodus dengan terpaksa ke luar Negeri. Minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan kurangnya atau tidak adanya daya dukungan pemerintah Daerah dalam menopang perekonomian Rakyat, sehingga tidak mampu menjawab persoalan kemiskinan yang ada.

Dengan tiga persoalan tersebut, penting untuk mensikapi secara hati hati dan komprehensif terhadap kebijakan pelarangan pengiriman TKI ke Timur Tengah. Beberapa catatan penting dari persoalan diatas diantaranya adalah , pertama : semua pihak harus mewaspadai adanya pihak yang memanfaatkan situasi dan dengan memberi alasan adanya tekanan ekonomi, padahal sesungguhnya hanya untuk melegalkan praktek yang ilegal. Hal ini diperburuk dengan keterbatasan informasi dan pengetahuan dari keluarga dan calon BMI tentang “ Bagaimana menjadi Buruh Migran yang baik dan aman, serta apa-apa saja Hak Buruh Migran”. Minimnya pengetahuan BMI , mengakibatkan banyak munculnya persoalan yang menimpa BMI baik dalam pra-penempatan maupun di Negara penempatan.



Kedua,mendorong peran serta Pemerintah Daerah untuk melakukan optimalisasi perlindungan colon TKI/ TKI dengan implementasi Perda/Perdes yang ada. Salah satu bentuk nyata yang bisa dilakukan pemerentah daerah dalah melakukan Sosialisasi-sosialisasi di Desa-desa basis pengirim Buruh Migran. Sosialisasi harus benar-benar menggunakan indikator keberhasilan menurunkan angka kasus TKI. Selain itu Pemerintah daerah harus berparn aktif dalam proses pra penempatan calon TKI , misalnya validasi data, proses wawancara calon, monitoring saat di penampungan dan saat penempatan, dan lain sebagainya.

Peran pemerintah daerah dalam penangan kasus TKI juga masih perlu dioptimalkan. Saat ini sistem penanganan BMI yang bermasalah masih amburadul. Salah satu contoh penanganan kasus TKI yang amburadul adalah ketika ada pelaporan kasus. Pemerintah Daerah hanya bersurat pada instansi terkait atau hanya melewati mekanisme formal . Umumnya Pemda bersurat pada Provinsi-BNP2TKI-Kementerian-Kemenlu-KBRI/KJRI yang memakan peroses yang lama, sementera persoalan Buruh Migran adalah persoalan yang sangat mendasak/ urgen dan urusan hidup atau matinya seseorang warga negara.

Kesimp**an akhir dari catatan ini adalah pelarangan pengiriman TKI ke Timur Tengah harus disertai dukungan kebijakan lainnya dan juga kesiapan birokrasi/aparatur Pemerintah Daerah . Salah satu alternatif mendesak yang penting dilakukan adalah membentuk badan di Tingkat Daerah seperti KPTKI (Komisi Perlindungan TKI) untuk memperkuat proses pelayanan dan penempatan serta perlindungan bagi TKI , baik dari proses rekrutmen, pembekalan atau peningkatan kapasitas calon BMI di LLK/BLK di setiap daerah (skill).

Selain itu keberadaan perda/perdes Perlindungan TKI (bagi daerah yang belum ada) sangat penting untuk menjadi daya tekan bagi penertiban proses pengiriman TKI dan perlindungan p***a menjadi TKI. Selain itu, melakukan sinergi penanganan TKI dengan dengan UU Desa terutama terkait Isu Pemberdayaan dapat menjadi pintu bagi bagi penyelesaian kemiskinan, yang selama ini jadi akar masalah keluarga TKI.

Dalam penanganan TKI, Pemerintah daerah juga harus melibatkan “masyarakat sipil” (civil society) misalnya Serikat Buruh, Mantan BMI dan Keluarganya, NGO/LSM dan komunitas-komunitas sahabat Buruh migran lainnya. (Sam – SBMI Sumbawa )
Tim Redaksi : Sam Sumbawa -HW

Kemana saja selama ini kok baru sekarang, apa harus menunggu laporan dr korban dulu atau nunggu ribuan korban lagi,,???
18/10/2016

Kemana saja selama ini kok baru sekarang, apa harus menunggu laporan dr korban dulu atau nunggu ribuan korban lagi,,???

Alhamdulillah persoalan "Over Charging" dan untuk klaim asuransi dari kawan kita Atas Nama Rahmawaty BMI asal Sumbawa yg...
02/10/2016

Alhamdulillah persoalan "Over Charging" dan untuk klaim asuransi dari kawan kita Atas Nama Rahmawaty BMI asal Sumbawa yg bekerja di hongkong telah terselesaikan dan merupakan kemengan bagi BMI dan keluarga nya. Setiap perjuangan melaui peroses dan akhirnya Indah pada waktunya

30/08/2016

Selamat pagi sahabat migran

selamat berhari selasa tepat nya tgl 30 agustus 2016 17 tahun yang lalu masa dimana hari2 yg kelam bagi pejuangprodem, menuju masa reformasi yang wlaupun belum menemkan bentuknya.

namun bagi buruh migran tidk adalah masa hingga kini kebepihakan terhadap pelindungan sejati bagi mereka. Negara harus hadir dalam hal ini.

29/08/2016

selamat malam shabat migran

satu satu nya jalan bagi pembebasan buruh migran di tengah situasi sulit terhadap perlindungan BMI saat ini, adalah dengan belajar dan berorganisasi serta berjuang, mulai dari desa maupun setelah berada di negara penempatan.

cukup sudah kita belajar dari beberapa kejadian yang menimpah kita maupun saudara2 kita semenjak dari masa orde baru (menjadi BMI) hingga kini, situasinya tetap sama, meski sodara2 kita terus menjadi korban dari eksploitasi, pembodohan,korban kekerasan,seksual,meninggal dunia,penjualan manusia dll...

dari beberapa regulasi yang ada (daru UUPTKLN hingga turunannya ,di tingkat bawah ada perda dan perdes tentang perlindungan BMI, namun itu hanyalah menjadi kata2 tumpul yang tak berguna). jadi satu2nya cara adalah lewat belajar,berorganisasi dan berjuang sesama buruh migran dan keluarganya untuk mengorganisir diri dalam kesatuan yang namanya organisasi.

mulai dari tingkat desa kita bersuara dan berbuat untuk mencerdaskan kita sendiri dan keluarga kita khususnya tentang Hak Hak menjadi Buruh Migran serta bagaimana berimigrasi dengan baik.

KALO BUKAN KITA SIAPA LAGI
KALO TIDAK SEKARANG KAPAN LAGI
AYOOOO BELAJAR BERJUANG DAN BERORGANISASI

Address

Sumbawa NTB
Sumbawa Besar

Telephone

081909062197

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dpc Sbmi Sumbawa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Dpc Sbmi Sumbawa:

Share