06/03/2026
Omzet Rp200 Juta Apakah Kena Pajak UMKM?
Banyak pelaku usaha kecil berpikir bahwa jika sudah memiliki omzet dari usaha, maka otomatis harus membayar pajak UMKM. Padahal tidak selalu demikian.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Skema ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Namun terdapat fasilitas khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan fasilitas omzet tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Artinya, apabila total omzet usaha dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta, maka omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM.
Sebagai contoh:
Jika seorang pelaku usaha memiliki omzet dalam satu tahun sebesar Rp200 juta, maka karena jumlah tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta, pajak yang harus dibayar adalah:
PPh Final UMKM = Rp0
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tidak berlaku untuk badan usaha seperti PT atau CV.
Selain itu, walaupun pajaknya nihil, Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan, yaitu:
• Tetap melakukan pencatatan atau pembukuan usaha
• Tetap melaporkan SPT Tahunan
Pelaporan SPT tetap penting karena digunakan untuk melaporkan jumlah omzet usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak.
Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat dan tidak perlu khawatir membayar pajak jika omzetnya masih dalam batas fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.