14/03/2025
Banyak yang mengira kalau dapat warisan dari orang tua itu 100% bebas pajak. Padahal, dalam kondisi tertentu, kamu bisa dikenakan biaya yang cukup besar! π±
π° Biaya yang Mungkin Dikenakan dari Warisan:
β
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) β 5% dari NJOP tanah/bangunan setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.
β
Biaya Balik Nama Sertifikat β Rp1-5 juta, tergantung luas dan lokasi properti.
β
Pajak Penghasilan (PPh) Final 2.5% β Jika kamu menjual properti warisan.
β
Biaya Notaris & Akta Waris β Rp3-15 juta untuk pengurusan dokumen hukum.
β
Biaya Administrasi Bank β Rp50 ribu β Rp500 ribu (jika warisan berupa tabungan).
β
Biaya Pajak Kendaraan & Balik Nama β Rp3-10 juta, jika warisan berupa mobil/motor.
β οΈ Gimana cara biar nggak kena pajak besar?
1οΈβ£ Cek dulu aset warisanmu, apakah termasuk yang dikenakan pajak atau tidak.
2οΈβ£ Siapkan dokumen penting, seperti akta waris dan sertifikat kepemilikan.
3οΈβ£ Konsultasi dengan ahli, agar bisa memanfaatkan strategi seperti hibah sebelum meninggal untuk mengurangi pajak.
π Jangan sampai warisan yang seharusnya jadi berkah malah berubah jadi beban!
Tag keluarga atau temanmu yang perlu tahu ini! π¬π