Pasar Sleman

Pasar Sleman Pasar Sleman

10/02/2025

Temen cow selalu menjadi Mitra terbaik dan pusat perdagingan terlengkap di yogyakarta👍
‼️Buat kalian yang belum percaya sama temen cow,, yuk buktikan dengan datang ke toko kami, dan dapatkan promo spesial di setiap harinya🥳👍

‼️ untuk info lebih lanjut silahkan hubungi no wa adimin:
- Temen Cow murangan (08974269943)
- Temen Cow Sleman (081226130250)
- Temen Cow Godean (085600608176)


Resep donat ala - ala...😄(Bukan ahlinya soalnya)...1. Tepung terigu 1/4kg2. Kentang 1 biji ukuran gede( 125gr)3. Fermipa...
07/01/2024

Resep donat ala - ala...😄
(Bukan ahlinya soalnya)...

1. Tepung terigu 1/4kg
2. Kentang 1 biji ukuran gede( 125gr)
3. Fermipan 1 sdm
4. Telur 1 (kuning nya aja)
5. Mentega blueband 2 sdm.
6. Susu bubuk dancow 1sc / susu kental manis 2sc.

Carbut:
1. Kentang direbus trs di haluskan.
2. Fermipan dilarutkan dg air hangat 5 sdm.
3. Semua bahan dijadikan satu di baskom.diuleni sambil ditambahi air fermipan.
4. Setelah kalis, didiamkan. Ditutupin. Tunggu sampai ngembang besar.
5. Stelah ngembang trs di kempeskan lagi. Dibagi sesuai selera. Diamkan tunggu mengembang lagi.
6. Panaskan minyak dg api sedang, dan goreng.
7. Setelah jd, hias s**a-s**a.

Catatan :
1. Fernipan yg sdh diencerkan ditunggu smpai berbuih ya. Tandanya ragi aktif. Kalau ditunggu gk berbusa. Tandanya ragi sdh gak bs dipakek.(buang). Beli yg baru. Jgn dipaksa, Nanti donate bantet.
2. Please jangan lagi bahas soal gula. Karena ini resep saya, saya tidak pakai karena sudah pakai SKM 2 sachet. Jd kalau ada yg s**a manis silahkan pakai gula..😊

Sekian resep dr saya. Semoga bs dipahami dan dimaklumi.😄

Bismillah, Monggo segera miliki lemari plastik ukuran jumbo,ada gantungan nya. PROMO Spesial GRATIS PENGIRIMAN. barang b...
07/01/2024

Bismillah, Monggo segera miliki lemari plastik ukuran jumbo,ada gantungan nya. PROMO Spesial GRATIS PENGIRIMAN. barang baru. Harga terjangkau, diantar sampai rumah 087834366475

Kontak :
Arie Kurnie Bengi

24/02/2022

Met Pagi...

25Februari2022
Pasar Sleman
Pasar Paingan Sleman

29/11/2021

Silahkan yg punya lapak atau dagangan bisa posting disini ya...

23/08/2021

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan
Mengertilah HUKUM !

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

18/08/2021

Sederhanakan syarat bahagiamu, agar secuil apapun nikmat dari-Nya, terasa berlimpah ruah..

Peka dan syukurilah, sebelum nikmat yang ada padamu beranjak pergi meninggalkanmu.

🖊️ Ustadz Aris Munandar

💡Yuk manfaatkan waktu luang untuk mendengarkan Radio Muslim. ⁠
📻 Simak di 1467 AM atau www.radiomuslim.com
---------⁠
Raih pahala jariyyah, klik link :⁠
http://wa.me/6285293348887⁠

Aplikasi Radio Muslim Jogja Official:⁠
bit.ly/radiomuslimjogja

Address

Jalan Letkol Subadri 34
Sleman
55514

Opening Hours

Monday 06:00 - 17:00
Tuesday 06:00 - 17:00
Wednesday 06:00 - 17:00
Thursday 06:00 - 17:00
Friday 06:00 - 17:00
Saturday 06:00 - 17:00
Sunday 06:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pasar Sleman posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share