16/09/2020
TOLAK GRATIFIKASI!
Menurut UU no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Menyongsong pencanangan Kantor berpredikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), Bea Cukai Juanda memperkuat komitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan prima terhadap seluruh pengguna jasa dan menolak segala bentuk gratifikasi.
Anda Beri, Kami Tolak!