05/03/2020
8 Bahaya Pinjaman Online, agar Tidak Terjebak, Nasabah Harus Waspada!.
Adanya pinjaman online sekarang ini seakan menjadi angin segar untuk masyarakat karena banyak sekali kemudahan untuk mengambil kredit. Namun ada beberapa hal terkait resiko pinjaman online yang harus diperhatikan oleh para nasabah yang ingin menggunakan pinjaman online.
Hadirnya Fintech seakan menggoyang dunia kredit yang ada di Indonesia. Proses kredit yang biasanya memerlukan waktu sampai dengan 1 minggu dapat dengan cepat disetujui dalam hitungan jam oleh perusahaan peminjam online.
Namun meskipun begitu ada kekurangan dari kredit online. belakangan ini banyak keluhan yang muncul di media sosial tentang cara penagihan pinjaman online yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar privacy.
Ada beberapa resiko yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online. Banyak orang yang membicarakan tentang keunggulan dari teknologi kredit online, namun jarang yang mengupas tentang resiko ketika mengajukan kredit online.
Berikut ini kekurangan dari kredit online dan resiko yang perlu nasabah ketahui agar tidak terjadi masalah :
1. Bunga Pinjaman Online yang Tinggi.
Fakta yang perlu Anda ketahui sejak awal adalah tingkat bunga pinjaman online yang bisa dibilang tinggi, bahkan ada yang mengganggap sangat tinggi. Sampai sekarang OJK belum mengatur tentang batas bunga dari pinjaman online. Jadi tingginya bunga yang diberikan pada nasabah ditentukan oleh market player, perusahaan online.
Namun perusahan pinjaman online mempunyai alasan tersendiri kenapa menerapkan bunga yang tinggi. Satu alasannya adalah karena kemudahan persyaratan dan kecepatan dalam persetujuan pengajuan pinjaman online tersebut. Selama nasabah tahu bunga yang harus dibayar, tidak masalah mengambil bunga dengan jumlah yang sangat tinggi. Karena untuk apa bunga rendah namun pinjaman sulit didapat atau persetujuan memerlukan waktu berminggu-minggu.
Yang jadi masalah disini adalah mereka mengambil pinjaman online tersebut tanpa mengetahui dan menghitung terlebih dahulu bunga yang harus mereka bayar ketika mengambil pinjaman online tersebut, dan akibatnya mereka tidak mau atau mungkin tidak sanggup untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Jadi tingginya bunga yang harus dibayarkan merupakan faktor yang sangat penting yang harus diketahui oleh para nasabah yang mau pinjam online.
2. Plafond Pinjaman Kecil.
Rata-rata yang diberikan adalah di bawah Rp.5 Juta setiap kali peminjaman. Bahka ada beberapa pinjaman online yang mulai dari Rp.1 juta dan baru bisa meminta untuk kenaikan plafond setelah melakukan pinjaman beberapa kali.
Sifat pinjaman online yang cepat dan mudah ini berdampak pada jumlah plafond yang mereka tawarkan. Jadi tidak bisa melakukan pinjaman dalam jumlah yang besar. Untuk melakukan pinjaman yang besar, nasabah tetap harus pergi ke bank.
3. Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online.
Ketika melakukan pinjaman online, para calon peminjam harus mendownload aplikasi pinjaman online terkait. Para nasabah mendownload aplikasi di Smartphone mereka dan dari aplikasi tersebut mereka bisa mengajukan pinjaman online. Memang cara ini memberi banyak kemudahan untuk para nasabah. Kapan pun mereka membutuhkan piinjaman, mereka hanya perlu membuka aplikasi tersebut.
Namun resikonya disini adalah eksposes dari data pribadi para peminjam online yang diminta aksesnya oleh perusahaan peminjam online ketika nasabah melakukan pengajuan pinjaman. Apakah menarik data pribadi merupakan hal yang salah?
Selama calon nasabah memberikan consent persetujuan kepada perusahaan peminjam tersebut untuk bisa melihat dan menganalisa data di telepon seluler milik nasabah maka boleh-boleh saja menggunakan data tersebut. Yang penting calon nasabah mengerti dan paham bahwa dia memberikan persetujuan atas penggunaan data akses data pribadi milik mereka untuk pengajuan peminjaman online.
4. Proses Persetujuan Lama.
Harapan para peminjam ketika mengajukan pinjaman online adalah pengajuan tersebut cepat diterima dan cair. Namun dalam kenyataannya tidak semua peminjaman online yang diajukan bisa diwujudkan dengan cepat. Anda bisa melihat dari komentar-komentar yang ada di PlayStore tentang keluhan mereka akibat lamanya pencarian dan tidak adanya response atas pengajuan online yang mereka buat.
Meskipun sudah menggunakan teknologi yang canggih, dalam kenyataannya banyak sekali proses peminjaman online yang tidak bisa cepat dicairkan. Memerlukan waktu beberapa hari sampai muncul keputusan tentang disetujui atau tidak pengajuan yang mereka ajukan. Kondisi ini perlu diketahui para nasabah untuk tidak terlalu berharap, karena bisa-bisa nanti sangat kecewa.
5. Tidak Bayar Pinjaman Online, Penagih Datang.
Seperti pinjaman pada umumnya, ketika nasabah tidak membayar tagihan maka akan ada tindakan penagihan, namun penagihan ini tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tagihan tepat waktu. Banyak orang berpikir karena ini adalah pinjaman online, maka jika tidak membayar tidak akan ada proses penagihan langsung dan hanya diingatkan lewat email atau sms. Namun ini tidak sepenuhnya benar, dalam informasi perjanjian di website, nasabah yang tidak membayar akan ditaggih oleh perusahaan online tersebut.
Jika nasabah tidak membayar maka perusahaan pinjaman online tersebut akan melakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan ini dilakukan mulai dari reminder sampai dengan intensif supaya nasabah membayar kewajiban mereka. Yang kedua adalah nasabah akan dilaporkan ke biro kredit yang diwajibkan OJK kepada setiap perusahaan Fintech. Pelaporan ini supaya nasabah yang tidak bayar tersebut tidak bisa mengajukan peminjaman lagi.
Jadi jika memang mau mengajukan peminjaman ke perusahaan fintech online, Anda harus memastikan memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Jangan sampai tergiur dengan proses peminjaman yang mudah dan cepat dilakukan. Karena nasabah tidak memperkirakan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, pada akhirnya dilakukan proses penagihan yang tidak menyenangkan.
6. Biaya Administrasi Penagihan.
Satu hal yang seringkali dilupakan ketika meminjam adalah biaya penagihan. Ketika menumpuk, maka resiko bukan cuma menghadapi penagihan namun juga tambahan biaya karena biasanya perusahaan pinjaman online ini akan meminta biaya atas keterlambatan pembayaran atau late fee. Selain itu, karena proses penagihan ini memerlukan bantuan manusia, beberapa perusahaan pinjaman online akan membebankan biaya penagihan tersebut ke nasabah yang menunggak.
Jumlah biaya penagihan ini bisa dibilang cukup besar dibandingkan plafond pinjaman. Hal ini karena ketentuan tentang biaya yang harus dibayar ketika nasabah menunggak tidak secara jelas dicantumkan beberapa website perusahaan pinjaman online. Hal ini seolah-olah tidak ada kewajiban untuk membayar biaya tambahan jika telat membayar.
Oleh karena itu calon nasabah harus menanyakan terlebih dahulu atau membaca perjanjian kredit dengan teliti tentang kewajiban nasabah yang telat membayar tunggakan pinjaman online. Berikut ini adalah contoh pinjaman online yang secara transparant menyatakan biaya keterlambatan di website mereka. Lihat Gambar di https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2432592553718716&id=1638427983135181
7. Pinjaman Online Belum Terdaftar OJK.
Di internet ada banyak sekali yang menawarkan pinjaman online, namun apakah semua pinjaman online terdaftar di OJK? Mana saja pinjaman online terpercaya yang terdaftar di OJK? Tidak semua pinjaman onlie terdaftar di OJK. Sejalan dengan ketentuannya, setiap perusahaan dan lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK.
Terus bagaimana cara mengetahui apakah sebuah perusahaan sudah terdaftar di OJK atau belum? Caranya mudah, Anda harus masuk ke situs https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa menemukan daftar perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK . Selain itu tidak menjamin keamanan nya.
8. Investasi Bodong.
Sekarang ini masih banyak investasi bodong, investasi bodong ini tentu sangat merugikan para nasabah. Penting bagi para nasabah yang mau pinjam online untuk mengetahui dan memastikan bahwa perusahaan yang mereka pinjami merupakan perusahaan resmi. Jika mereka tidak termasuk dalam daftar investasi bodong, maka bisa disimpulkan bahwa mereka adalah peminjam online terpercaya.
Untuk memastikannya adalah dengan mengecek daftar perusahaan investasi resmi yang terdaftar di OJK. Selain itu juga bisa melihat daftar investasi bodong versi dari OJK. Di OJK ada bagian khusus yang memang bertugas untuk mengawasi daftar investasi online yang terpercaya, yaitu Satgas Waspada Investasi. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap aktivitas yang tidak termasuk dalam investasi resmi dari OJK.
Jika nasabah sudah mengetahui resiko ketika melakukan pinjaman online maka masalah dapat terhindarkan atau diminimalisir.