14/01/2022
NPWP menjadi bentuk identitas setiap wajib pajak, yang terdiri dari 15 angka. Fungsinya adalah untuk memudahkan segala urusan terkait administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Kewajiban pemilik NPWP adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan membayarkan kewajiban pajaknya. Meskipun penghasilan dalam satu tahun di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemegang NPWP tetap wajib mengisi SPT sebagai wujud ketaatan terhadap pajak.
Maka dari itu, bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar, tidak memiliki NPWP, atau bahkan menyalahgunakannya dan berpotensi merugikan negara, akan mendapat pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan denda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar dari jumlah pajak terutang yang belum / kurang bayar.
Jadilah warga negara yang patuh terhadap pajak dan negara ya Taxmania!
Jangan lupa Follow dan nyalakan notifikasinya agar tidak ketinggalan postingan bermanfaat dari kami! Share agar Rekan Anda juga dapat mengetahui informasi menarik dan menerima manfaat dari postingan ini!
Follow Sekarang Juga:tjondrotjondrotjondro