Bangkit & Percaya Investama

Bangkit & Percaya Investama Blog investasi saham, presented by Sanda Restu Wibowo Bangkit & Percaya, dimulai sebagai sebuah blog pada bulan Mei 2015.

Ditujukan sebagai sarana belajar bersama dalam hal investasi di pasar modal Indonesia. Dengan bahasa yang mudah dibahami, diharapkan bisa menjadi referensi dalam melatih diri berinvestasi

PRODUKTIVITAS, KEKUATAN MATA UANG, DAN KESEJAHTERAAN (PART 3)Misalnya soal upah minimum. Anggap ada orang yang tidak pun...
08/10/2020

PRODUKTIVITAS, KEKUATAN MATA UANG, DAN KESEJAHTERAAN (PART 3)

Misalnya soal upah minimum. Anggap ada orang yang tidak punya skill apa-apa selain menyapu jalan (anggap saja ia memiliki gangguan fungsi tubuh tertentu sehingga tidak ada skill lain yang bisa dijual selain menyapu). Lalu ada perusahaan yang ingin mengupahnya untuk membersihkan halaman kantor perusahaan tersebut. Karena kerjanya sangat sederhana, upahnya seharusnya kecil, anggap Rp30 ribu perhari, alias kalau sebulan ada 26 hari kerja, maka upahnya hanya Rp780 ribu sebulan. Saya yakin, orang yang hendak diupah 780 ribu sebulan itu akan dengan senang hati menerimanya, karena ia belum punya skill apa-apa tapi masih ada orang yang mau mempekerjakannya.

Sayangnya, menurut UU Ketenagakerjaan, upah segitu akan dianggap ilegal. Menurut UU, tenaga kerja harus dibayar minimal sesuai dengan UMK, yang berkisar 2-4 juta perbulan di Indonesia. Padahal nilai ekonomis yang bisa diberikan si penyapu itu pada perusahaan jelas-jelas jauh dibawah UMK. Si Perusahaan pun akhirnya tidak berani mempekerjakan si penyapu, dan si penyapu kini akhirnya tetap menganggur, hanya gara-gara ketentuan mengenai UMK. Dalam hal ini, justru tidak ada yang diuntungkan sama sekali. UU tersebut justru merugikan si penyapu, padahal tujuannya dibuat UU tadi adalah untuk melindunginya.

Situasi ini sangatlah tidak kondusif dalam pembangunan SDM dan ekonomi. Bisa dilihat, Indonesia dengan aturan ketenagakerjaan yang kaku ini (dengan alasan untuk melindungi tenaga kerjanya tadi) justru membuat kualitas tenaga kerja Indonesia terpuruk. Dilansir dari laporan APO (Asian Productivity Organization) Productivity Databook 2019, tenaga kerja Indonesia masih kalah produktif dari Singapura, Malaysia dan Thailand.

Dilihat dari upah buruh kita, kalau dihitung dengan Dollar AS , masih lebih murah dari mereka (yang salah satunya juga karena rupiah yang terus melemah terhadap dollar, yang sudah kita bahas penyebabnya tadi). Tapi mengapa perusahaan-perusahaan multinasional lebih memilih bikin pabrik/kantor di negara-negara tetangga itu, dibanding Indonesia? Nah, disinilah faktor UU tenaga kerja tadi muncul. Ribetnya mengatur karyawan di Indonesia ini yang jadi faktor, selain juga karena kualitas SDMnya. Keberadaan aturan-aturan tersebut membuat tenaga kerja Indonesia kurang motivasinya untuk meningkatkan kualitas SDM diri dibanding negara-negara lain, justru karena ketatnya perlindungan yang diberikan oleh aturan tersebut pada tenaga kerja, tapi disisi lain menyusahkan pengusaha.

Ini baru bicara soal yang legal, kita belum bicara soal pungli dan lambatnya birokrasi, biaya logistik, demo dan mogok buruh dan lain-lain.

Nah situasi-situasi inilah yang coba diatasi oleh UU CILAKA ini. Secara garis besar, UU CILAKA ini dimaksudkan agar pasar tenaga kerja menjadi se-likuid mungkin. Pengusaha diharapkan mempunyai hambatan seminim mungkin dalam rekruitmen tenaga kerja. Sehingga, yang menentukan upah pekerja adalah mekanisme pasar dari persaingan antar pekerja dan juga mekanisme pasar dari persaingan antar pengusaha yang ingin mendapatkan tenaga kerja produktif.

Lho, bukannya UU CILAKA tersebut justru memungkinkan pengusaha untuk mengupah dibawah UMK per bulannya? Betul. Tapi bisa juga sebaliknya. Pada undang-undang ketenagakerjaan yang lama, jika suatu pekerja produktivitasnya rendah (misal s**a bolos), dan hasil perhitungan si pengusaha menunjukkan bahwa pekerja itu sudah tidak layak digaji UMK (padahal UU naker mewajibkan gaji minimal UMK itu), maka satu-satunya jalan adalah PHK. Tidak bagus untuk pengusaha karena ia harus bayar pesangon, tidak bagus juga untuk pekerja karena ia harus kehilangan pekerjaan. Pada UU CILAKA, pengusaha diberikan pilihan untuk menggaji dengan sistem diluar UMK bulanan (yaitu upah perjam tadi), sehingga si buruh yang produktivitasnya turun itu tetap dapat bekerja tanpa merugikan si pengusaha.
Bukankah dengan pengupahan semacam itu perusahaan bisa jadi sewenang-wenang?

Betul, bisa saja. Tapi ingat, ketika pasar tenaga kerja makin likuid, maka akan muncul persaingan antar pengusaha juga dalam pasar tenaga kerja. Dalam artian, kalau suatu perusahaan menggaji kecil para buruhnya yang produktif, maka akan ada pengusaha lain yang siap menggaji lebih tinggi buruh tersebut. Buat apa si butuh bertahan pada perusahaan yang memberi kecil itu? Toh ditawari upah yang lebih tinggi kok di perusahaan lain. Dari sinilah mengapa UU ini diberi nama Cipta Lapangan Kerja. Meskipun kesannya hanya memperhalus nama sebuah undang-undang jahat yang dibekingi pengusaha, tapi memang ada tujuan baiknya, yaitu untuk memperluas dan mempermudah persaingan tenaga kerja. Pengusaha diharapkan tidak perlu berpikir banyak lagi ketika ingin buka lowongan, dan pekerja diharapkan meningkatkan kualitas SDMnya untuk bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Memang terlihat kontradiktif, “Perlindungan hak-hak pekerja” dikurangi, kok malah alasannya demi kesejahteraan. Tapi faktanya itulah yang terjadi. Contoh terdekat ya Singapura. Negara tersebut bisa membangun kesejahteraanya dalam waktu beberapa puluh tahun saja justru setelah membubarkan SATU (organisasi buruh Singapura yang beraliran kiri) tahun 1963. Singapura hanya mempertahankan organisasi buruh NTUC yang pro partai pemerintah, PAP (Ya, Singapura adalah negara diktator). Pemogokan buruh sangatlah dilarang, tetapi yang mau membuka usaha sangat dipermudah. Akhirnya investor berduyun-duyun menanamkan modalnya di Singapura, hingga menjadi negara makmur sekarang ini. Bukan berarti Singapura membungkam hak karyawan sama sekali, tetapi mereka menampung kepentingan pekerja dan pengusaha melalui model tripartit (pengusaha, pekerja, pemerintah) dalam menentukan arah kebijakan, dengan basis semangat kerjasama, bukannya model “kaum tertindas versus elite global” ala gerakan kiri seperti yang dianut banyak organisasi buruh tanah air, dengan kecenderungan aksi-aksi destruktif.

Tetapi bagi saya, contoh terbaik atas “produktivitas demi kesejahteraan” yang saya bahas disini adalah Henry Ford, pendiri Ford Motor Company di AS. Ford terkenal dengan kebijakan “Fordisme”-nya dalam memimpin perusahaan. Pada masanya, Ford dan perusahaan-perusahaan lain dihadapkan pada tingginya angka turnover (pegawai masuk dan keluar). Turnover ini jadi masalah karena pegawai yang keluar harus diganti pegawai baru, sementara pegawai baru tentu saja butuh waktu untuk di training. Selain itu banyaknya pegawai yang keluar menandakan situasi kerja yang tidak nyaman. Situasi yang tidak nyaman ini menyebabkan produktivitas juga turun.

Henry menggemparkan dunia ketika di tahun 1914 ia menawarkan upah $5 per hari (setara Rp1,9 juta jaman sekarang). Lebih dari dua kali lipat upah rata-rata buruh otomotif di tempat dan era itu. Apa yang terjadi kemudian? Lamaran ke perusahaannya membludak. Ford Motor jadi punya banyak pilihan dalam proses seleksi karyawan. Ia mampu menarik minat karyawan-karyawan terbaik dari perusahaan pesaing. Pesaing ini dihadapkan pada pilihan yang sulit: ikut naikkan upah atau buruh mereka pindah kerja ke Ford Motor. Pekerja yang sudah diterima pun jadi betah untuk terus bekerja pada Ford Motor. Angka turnover berhasil ditekan, otomatis biaya dan waktu untuk training bisa dihemat.

Selain soal upah, kebijakan Fordisme penting lainnya adalah 40 jam kerja perminggu, dengan 5 hari kerja dari sebelumnya 48 jam-6 hari kerja. Kebijakan ini juga diambil justru untuk meningkatkan produktivitas pekerja, karena pekerja akan bekerja lebih keras demi waktu bebas yang lebih panjang. Henry Ford juga beranggapan, bahwa akhir pekan yang lebih panjang bagus buat ekonomi, karena orang jadi punya banyak waktu untuk menghabiskan uangnya.

Setelah mengetahui cerita tentang Henry Ford itu, banyak orang yang belum mengenalnya akan berpikir bahwa Henry Ford adalah seorang pro-serikat buruh. Sayangnya, tidak selalu demikian.

Sebelum 1941, Ford dengan tegas menentang serikat buruh. Dia menjelaskan pandangannya tentang serikat pekerja di Bab 18 pada bukunya “My Life and Work”. Dia pikir mereka terlalu dipengaruhi oleh para pimpinan buruh yang pada akhirnya akan melakukan lebih banyak kerugian daripada kebaikan bagi para pekerja, meskipun motif mereka terlihat baik. Sebagian besar pimpinan serikat buruh ini ingin membatasi produktivitas, dengan tujuan agar lapangan kerja baru muncul, tetapi Ford melihat ini sebagai tindakan yang merugikan diri sendiri karena, dalam pandangannya, produktivitas diperlukan agar timbul kemakmuran ekonomi.

Dia percaya bahwa naiknya produktivitas, sehingga menghapus pekerjaan tertentu, akan merangsang ekonomi yang lebih luas dan menumbuhkan pekerjaan baru di tempat lain, baik di dalam perusahaan yang sama atau di perusahaan lain. Ford juga percaya bahwa para pemimpin serikat pekerja punya motif keuntungan pribadi, dengan kuasa mereka untuk mengerahkan buruh, yang mampu memicu krisis sosial-ekonomi yang berkepanjangan untuk mempertahankan kekuasaan mereka (mengadakan mogok, demo yang menggunakan kekerasan, pengerahan massa, dll). Sementara itu, ia percaya bahwa manajer yang cerdas akan dengan sendirinya melakukan yang benar pada para pekerjanya, karena hal itu akan memaksimalkan keuntungan bagi manajer itu sendiri. Namun, Ford memang mengakui bahwa banyak manajer pada dasarnya terlalu buruk dalam mengelola untuk memahami fakta ini. Tetapi Ford percaya bahwa pada akhirnya, jika manajer yang baik seperti dia dapat menangkis serangan orang yang salah arah dari gerakan kiri dan kanan (yaitu, gerakan sosialis buruh dan perilaku manajer yang buruk), manajer yang baik akan menciptakan sistem sosio-ekonomi di mana tidak ada manajer yang buruk maupun serikat buruh yang buruk yang bisa bertahan lama. Ia tetap mempertahankan pendapat ini meskipun pada 1941 akhirnya Ford Motor menandatangani kesepakatan dengan serikat buruh United Automobile Workers.

PRODUKTIVITAS, KEKUATAN MATA UANG, DAN KESEJAHTERAAN (PART 2)Kemudian, tentu saja si petani dan buruhnya ini punya kebut...
07/10/2020

PRODUKTIVITAS, KEKUATAN MATA UANG, DAN KESEJAHTERAAN (PART 2)

Kemudian, tentu saja si petani dan buruhnya ini punya kebutuhan harian. Akhirnya mereka (juga petani dan buruh lain di daerah yang sama) belanja ke minimarket A. Karena pelanggannya makin makmur, belanja mereka juga makin royal. Pendapatan minimarket pun meningkat. Sayangnya, hal ini memicu masuknya minimarket pesaing, sebut saja minimarket B, ke daerah itu. Kedua minimarket ini pun bersaing dalam hal pelayanan. Untuk itu, mereka menawarkan gaji lebih tinggi pada pegawainya (misalnya kasir) yang berkinerja bagus. Pola yang sama seperti ketika petani menjaring buruh tani, kini terjadi ketika minimarket menjaring pegawai. Pegawai yang tidak menguntungkan dipecat, pegawai yang menguntungkan diupah tinggi.

Perhatikan bahwa, serajin-rajinnya pegawai itu, si pegawai ini (kasir) hanya bisa melayani pelanggan yang jumlahnya sama dengan yang bisa dilayani oleh kasir di Indonesia. Cara pelayanan kasir di minimarket AS sama saja dengan pelayanan kasir di Indonesia. Tapi gaji kasir di AS adalah USD 2.009 perbulan, alias Rp29 juta. Sementara gaji kasir di Jakarta (UMK) paling hanya 4 jutaan. Kok bisa? Disinilah muncul faktor lain selain teknologi, dan SDM/produktivitas yang mempengaruhi penghasilan penduduk di suatu negara, yaitu Daya Beli. Ingat bahwa produktivitas petani AS tadi sangat tinggi, penghasilannya pun besar, sehingga daya belinya besar. Ketika ia belanja di minimarket, minimarketnya dapat uang lebih banyak, sehingga bisa lebih tinggi mengupah kasirnya yang bekerja bagus (agar tidak pindah kerja ke minimarket pesaing). Si kasir juga akan membelanjakan uangnya demi keperluannya di tempat lain. Begitu seterusnya hingga akhirnya pendapatan perkapita seluruh penduduk AS pun berkali-kali lipat dari penduduk Indonesia.

Kembali ke Traktor dan si Petani. Traktor tersebut diproduksi di dalam negeri AS, sehingga lebih murah daripada harus mengimpor. Malah, AS adalah salah satu negara dengan produsen alat pertanian terbesar dan terbaik di dunia. Negara-negara lain yang petaninya ingin sama produktifnya dengan petani AS pun harus mengimpor/membeli traktor buatan AS itu, karena pilihan traktor dari negara lain sangat sedikit. Disinilah, muncul monopoli/oligopoli oleh segelintir negara-negara yang produsennya menguasai teknologi tertentu dan mampu memproduksinya dalam jumlah massal. AS bisa memaksa negara lain (termasuk Indonesia) yang mau membeli traktornya untuk membayar dalam bentuk Dollar AS.

Indonesia yang mengimpor traktor tadi pun, terpaksa menjual rupiahnya, lalu membeli dollar. Rupiah anjlok, dollar naik. Untuk mengakalinya, tentu negara indonesia harus mengimbanginya. Caranya? Ya Indonesia harus bisa menjual (ekspor) barang produksinya ke negara lain, dengan nilai yang sama atau lebih dari yang ia impor. Kalau untuk barang tersebut indonesia punya kondisi monopoli (atau setidaknya oligopoli, misalnya sawit yang pasar dunianya dikuasai bersama oleh Indonesia dan Malaysia), tentu indonesia bisa memaksa negara lain untuk membeli produk indonesia tersebut dalam mata uang rupiah. Sayangnya dalam beberapa dekade terakhir, yang terjadi adalah sebaliknya. Nilai barang yang diimpor Indonesia selalu lebih tinggi dari barang yang diekspor. Kondisi ini disebut Defisit Neraca Perdagangan .

Defisit inilah yang membuat rupiah terus melemah terhadap mata uang negara-negara maju macam USD dan Euro.

Kembali ke upah buruh/tenaga kerja tadi. Tadi sudah dibahas, bahwa upah yang tinggi akan memicu persaingan antar buruh untuk bekerja lebih produktif. Perhatikan bahwa untuk bisa mendapatkan pekerja yang produktif tadi (dan membayarnya lebih mahal), petani dan minimarket harus juga bisa leluasa ‘membuang’ pekerja yang tidak produktif. Peraturan di amerika tentang ketenagakerjaan memang lebih luwes dari Indonesia. Pengusaha di Indonesia tidak terlalu leluasa dalam memecat pekerja yang kurang produktif karena banyaknya aturan yang mencegah itu. Baik itu dari segi pesangon, status karyawan, sistem pengupahan, cuti dan lain sebagainya. Pegawai di Indonesia tetap dilindungi gajinya meski jam kerjanya kurang. Mau dipecatpun, perusahaan mikir-mikir, karena nanti ada kewajiban untuk membayar pesangon yang nilainya relatif besar. Sementara di Amerika, pemberi kerja punya pilihan untuk menggaji buruhnya dengan hitungan perjam, atau hitungan lain berbasis produktivitas.

Oleh karena itu, banyak ekonom, termasuk Milton Friedman (Pemenang nobel ekonomi 1976, asal Amerika) yang berpendapat, aturan-aturan ketenagakerjaan yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh itu, justru menjadi jerat ekonomi yang menyusahkan, termasuk bagi buruh itu sendiri dalam jangka panjang.

Bersambung.....

PRODUKTIVITAS, KEKUATAN MATA UANG, DAN KESEJAHTERAANDitulis sebagai respon terhadap pengesahan UU CILAKA (Cipta Lapangan...
06/10/2020

PRODUKTIVITAS, KEKUATAN MATA UANG, DAN KESEJAHTERAAN

Ditulis sebagai respon terhadap pengesahan UU CILAKA (Cipta Lapangan Kerja)

Baru-baru ini ini kita diributkan dengan pengesahan UU CILAKA yang santer disebut sebagai titipan oligarki dan sengaja disahkan di masa pandemi agar tidak ada demo yang mampu membatalkan UU tersebut. Pada awalnya saya hanya ingin membahas UU CILAKA, namun hasil renungan saya tentang UU ini justru membawa pikiran saya pada bahasan yang lebih luas lagi, yaitu kemakmuran suatu negara dan kekuatan mata uang negara itu. Apa korelasinya? Semoga bahasan ini bisa memperjelasnya. Saya juga berharap Anda tidak terlalu pusing atas tulisan saya ini yang kesannya bahasannya kemana-mana alias tidak fokus pada satu hal.

Proses terbentuknya kemakmuran suatu negara.

Untuk bahasan ini, mari kita gunakan contoh dua negara, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam jangka panjang, Rupiah terus melemah terhadap dollar. Secara umum, memang negara-negara maju mata uangnya lebih kuat dari negara-negara berkembang. Ilustrasi dibawah saya harap bisa membantu dalam menjelaskan mengapa itu bisa terjadi, beserta rentetan-rentetan lain yang muncul dalam proses pembentukannya.

Di AS dan Indonesia sama-sama ada petani. Bedanya, rata-rata petani AS berpenghasilan sekitar USD 6.315 (Rp93 juta) perbulan. Sementara menurut R. Listiani, A. Setiadi, and S. Santoso pada penelitian mereka berjudul “ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI PADA PETANI PADI DI KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA”, pendapatan rata-rata perbulan petani di daerah itu adalah Rp1.48 juta perbulan (ini petani, yang punya lahan. Bukan buruh tani yang menggarap tanah orang).

Petani di AS punya produktivitas yang lebih tinggi dari petani indonesia. Apakah petani kita malas? Tidak juga. Jam kerjanya kurang lebih saja. Bedanya, Petani di AS bisa menggarap lahannya lebih luas dari petani kita. Akses mereka terhadap sains mengenai tanaman dan ternak juga lebih mudah dari kita. Sehingga produktivitas mereka lebih tinggi. Ketika produk mereka yang mereka hasilkan lebih banyak, maka mereka akan menjualnya. Ketika para petani sudah menjual ke satu negara mereka dan masih belum terserap habis oleh pasar, mereka mengekspornya.
Kenapa petani amerika sanggup beli traktor? Karena produsen traktornya yang canggih itu juga ada di negara mereka. Jadi, harga traktornya lebih murah. Begitu juga produsen bibit unggul, pupuk, hormon dll ada di negara mereka sendiri. Jadilah hasil panen dari satu orang petani amerika ini sangat melimpah. Si petani pun bisa jual lebih banyak, malah bisa ekspor (amerika adalah salah salah satu pengekspor hasil pertanian terbesar di dunia).

Karena bisa menjual hasil panen lebih banyak, si petani pun jadi makmur. Ia pun memutuskan untuk menyerahkan sebagian pekerjaannya pada buruh tani. Ia ingin buruh tani yang rajin, penurut dan cerdas. Agar ia dapat buruh yang ia mau, ia mengiklankan lowongan kerja di koran, dengan menawarkan upah yang lebih tinggi. Akhirnya yang melamar banyak, dan setelah evaluasi beberapa bulan, ia memecat buruh yang kurang produktif dan mempertahankan yang produktif, alasannya karena buruh itu selain rajin juga pintar mengoperasikan dan memperbaiki macam-macam alat pertanian. Tentu si petani juga harus membayar upah besar yang sudah ia janjikan agar buruh produktif ini tidak pindah ke petani lain. Si petani berani membayar mahal, karena ia tau buruhnya secara ekonomis mampu menghasilkan nilai jauh lebih banyak dari upah yang ia bayarkan kepada si buruh. Karena kalau dia tidak mengupah mahal, tinggal tunggu waktu sampai si buruh produktif itu pindah kerja ke petani lain yang mau mengupahnya lebih tinggi. Teknologi canggih + SDM Buruh bagus + etos kerja = produktivitas tinggi = makmur. Demikianlah hingga petani AS bisa meraih angka Rp93 juta perbulan itu.

bersambung....

kondisi perusahaan asuransi saat ini, mencerminkan kondisi perbankan indonesia pada krisis 1998. Perbankan kita telah be...
01/09/2020

kondisi perusahaan asuransi saat ini, mencerminkan kondisi perbankan indonesia pada krisis 1998. Perbankan kita telah belajar banyak dari krisis 22 tahun lalu itu, sehingga posisi keuangannya, terutama bank-bank besar saat ini, terbilang kuat. Berbeda dengan asuransi, yang regulatornya masih tidak "nggigit". OJK memang kurang berkuasa terhadap industri keuangan yang diawasinya. Malah sebagian pihak mengatakan, OJK tidak mengatur, tapi justru diatur oleh industri keuangan itu sendiri.

Faisal Basri mengkritik OJK dan Kementerian Keuangan terkait skandal yang membelit Jiwasraya dan Asabri.

21/08/2020

http://www.kresnalife.com/uploads/pemberitahuan-tentang-terjadinya-keadaan-memaksa--force-majeure--file-form-2020-05-19-142429.pdf

Seringkali kita membaca berita semacam "Perusahaan X mengalami kenaikan laba XX % dari Kuartal yg sama tahun lalu" dan b...
16/06/2017

Seringkali kita membaca berita semacam "Perusahaan X mengalami kenaikan laba XX % dari Kuartal yg sama tahun lalu" dan berita semacam ini diberi label 'Fundamental'. Bisakah hal semacam ini diandalkan?

Blog tentang Investasi saham di Bursa Efek Indonesia

Sebagai salah satu perusahaan real estate terbesar di Indonesia, Posisi harga saham LPCK saat ini bisa dibilang sangat m...
12/06/2017

Sebagai salah satu perusahaan real estate terbesar di Indonesia, Posisi harga saham LPCK saat ini bisa dibilang sangat menarik untuk investasi.

Blog tentang Investasi saham di Bursa Efek Indonesia

Report langsung dari Public Expose PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Perusahaan dengan perkembangan ekspansi yang me...
06/06/2017

Report langsung dari Public Expose PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Perusahaan dengan perkembangan ekspansi yang menarik, namun patut diwaspadai Arus kas-nya yang masih minus

Blog tentang Investasi saham di Bursa Efek Indonesia

Tanggal 18 Mei 2017 menghadiri RUPS SIDO di bergas, kab. Semarang. Kesan RUPS sangat baik. Diadakan di area kebun wisata...
19/05/2017

Tanggal 18 Mei 2017 menghadiri RUPS SIDO di bergas, kab. Semarang. Kesan RUPS sangat baik. Diadakan di area kebun wisata sidomuncul jadi kita bisa srkalian wisata. Dividen yang dibagikan adalah rp 26 per saham. Pemegang saham disuguhi produk2 asli sidomuncul. dengan datang ke RUPS di lokasi pabrik SIDO ini Terasa sekali bahwa SIDO ini adalah perusahaan yang mapan dan bonafide.

Blog tentang Investasi saham di Bursa Efek Indonesia

11/05/2017

Future Project:
1. Terjemahan Berkshire's Annual Shareholder Letters Bahasa Indonesia--Beserta penjelasan dan ilustrasi dalam kasus pasar modal di Indonesia--

2. GRHA Resources... Novel Wall Street Drama pertama di Indonesia

Selama ini banyak yang bertanya-tanya kenapa Laporan Keuangan BUMI bisa dibikin sebegitu minusnya padahal mereka memilik...
13/04/2017

Selama ini banyak yang bertanya-tanya kenapa Laporan Keuangan BUMI bisa dibikin sebegitu minusnya padahal mereka memiliki Aset berupa KPC dan Arutmin (Serta $BRMS) yang merupakan tambang terbesar di indonesia.

Ternyata jawabannya simpel. di LK, KPC dan Arutmin tidak dinyatakan sebagai anak usaha (subsidiary) melainkan Joint Venture...

Semoga pembahasan saya bermanfaat:

http://www.bdanp.com/2017/04/lenyapnya-kpc-arutmin-di-lk-bumi-cara.html

$MFIN akhirnya setelah bertahun-tahun, saham ini mulai bergerak naik. Secara keseluruhan, memang 2016 kebelakang adalah ...
06/04/2017

$MFIN akhirnya setelah bertahun-tahun, saham ini mulai bergerak naik. Secara keseluruhan, memang 2016 kebelakang adalah masa yang kurang mengenakkan bagi industri leasing otomotif tanah air. beruntung, beberapa asosiasi industri memprediksi di 2017 kondisi akan lebih baik, terutama didorong sektor konsumsi serta banjirnya investasi dalam negeri.

MFIN dengan manajemen yang konservatif (dengan jarang beriklan dan memilih pasar pelosok-pelosok negeri) cukup bijak dengan memilih untuk melunasi utang-utangnya di 2016. namun tindak lanjut tetap harus ada. jika 2017 bisa dimanfaatkan, maka PER sebesar 8 koma sekian sangatlah tidak pantas untuk emiten dengan ROI sekitar 8-9% ini (dan ROE 14%).

http://www.bdanp.com/2017/04/mandala-multifinance-mfin_6.html

Blog tentang Investasi saham di Bursa Efek Indonesia

Address

Jalan Jakarta Blok CW No 22
Samarinda
75125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bangkit & Percaya Investama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Bangkit & Percaya Investama:

Share