28/04/2017
💎Halalnya Bisnis Paytren menurut Tokoh Intelektual Indonesia🌠
🌟 Bijak itu, Saat kita mau "membuka hati",
"buka fikiran",
"mempelajari dengan seksama",
dan
tidak men-Generalisir (menyama ratakan) sesuatu yang ada dalam opini masyarakat
Orang "BERUNTUNG" adalah ia yang mau
*meluruskan setiap Niat karna mengharap Ridho Allah SWT ..
*membuka hati dan fikiran untuk ilmu, ide, pengalaman, dan teman2 BARU ..
*Senantiasa Positif, Giat, Semangat, Pantang menyerah, Tekun, Sabar dan OPTIMIS, dalam setiap Proses Sukses yang sedang dijalani ..
*Tidak mem-vonis sesuatu buruk, sebelum mempelajari dari Ahli nya (termasuk menyimpulkan bahwa bisnis MLM/Network haram) ..
*Memanfaatkan Waktu sebaik baik nya,
untuk Shilaturahmi, berAmal Sholeh, saling Nasihat dalam Sabar, Iman dan Kebenaran ...
Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan,
apakah cara itu sesuai prinsip syariah ..?
Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah =
Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah, cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha, kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut,
Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM,
Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH,
dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu =
1⃣. Ada obyek transaksi Riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa,
bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram,
PAYTREN menawarkan APLIKASI yang sangat BERMANFAAT bagi masyarakat,
2⃣. Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dan dzulm (ketidakadilan),
3⃣. di PAYTREN Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) yang bisa merugikan konsumen,
4⃣ Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus "berdasarkan pada prestasi kerja nyata" yang terkait langsung dengan volume/ nilai hasil penjualan barang/jasa,
5⃣. Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya, ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan,
Bisa dilihat marketing plan Paytren, ttg pembagian komisi sampai rewardnya = Jelas Jumlahnya ..
6⃣. Tidak adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh reguler, tanpa mitra melakukan pembinaan dan atau penjualan barang/jasa,
bisnis di Paytren ADIL,
ga ada ceritanya upline cuma santai2 kaki aja (gak ngapa-ngapain) dapet income,
TANPA ngelakuin apa-apa masih dapet transferan bonus...? di Paytren ga ada ..
sampe level tertinggi pun kalo bonus mau keluar,
mitra tetep harus punya point atau angka penjualan pribadi..
kalo tidak? maka katakan selamat tinggal pada bonus nya .....
7⃣. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota, tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya),
8⃣. Tidak ada eksploitasi dan ketidak-adilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya,
mengulang dari pembahasan di poin ke 6..
sistem di Paytren fair .. mitra Bisnis PAYTREN ga bisa cuma bertepuk tepuk santai,
membiarkan mitra2 bisnis nya yang lain bekerja,
si mitra diem aja tapi masih dapet bonus.. !
kita diberikan Bonus dari hasil kegiatan membina grup kita (banyak memberikan kemanfaatan pada group/team) ..
bahkan ada yang istilahnya 'kesundul' yaitu, posisi level downline sama kaya uplinenya...
atau bahkan setelah level downline pun bisa melebihi uplinenya.. mmg bisa?
bisa!
disini, ga berarti siapa yang gabung duluan, dia yang bakal lebih Sukses ..
siapa yang lari nya lebih kenceng, dialah THE WINNER = yang bisa cepet banyak dapet Bonus/Rezeki 💎🌟,
Bonus diberikan pada mereka, sesuai dengan 'hasil Creasi kerja' mereka dibulan itu,
9⃣. Sistem perekrutan keanggotaan, adalah bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur, yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, misalnya syirik, kultus, maksiat, dan lain-lain,
🔟. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan, berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya, (pembinaan tidak harus selalu bertemu, tapi bisa lewat WA, BBM, FB, SMS, TELPON dll),
juga tidak melakukan kegiatan money game (money game adalah kegiatan yang menjanjikan PASTI UNTUNG walau tanpa melakukan apapun, padahal itu hanya trik oknum untuk mendapatkan keuntungan),
Apabila di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sistem MLM tersebut hukumnya haram ....
dan Kabar Baik untuk bp&ibu,
karna hari ini menerima informasi Bisnis Paytren yang Syariah ..
Perusahaan yang di gagas serta di Didirikan oleh seorang Putra Bangsa = Ustadz Yusuf Mansur,
seorang Tokoh Visioner yang Go Internasional ..
dan ALHAMDULILLAH terbukti memiliki banyak karya nyata untuk Kemanfaatan Umat (Pondok2 Tahfidz QUR'AN, Wisatahati, DAQU, E Miracle, Aqudo, dan masih banyak lagi) ...
jangan tunda mendaftar ..
dan
segera miliki Aplikasi PAYTREN di Handphone pintar kita ..
informasi Hubungi wa 085753408600
_____________________
Bersama PAYTREN
InsyaAllah
Sukses Bisnis nya
&
Berkah Hidup nya .. .