11/03/2019
AKSI Aliansi OKP Perempuan Kalbar Tolak Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)
Pontianak β Aliansi OKP Perempuan Kalbar yang terdiri atas Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesa (KAMMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar *aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekesaran Seksual (RUU P-KS).* Aksi tersebut dilaksanakan pada hari jumβat tanggal 8 Maret 2019 bertepatan dengan βHari Perempuan Internasionalβ.
Sebelum turun aksi, seluruh peserta aliansi OKP Perempuan Kalbar berkumpul di hari yang sama mengadakan Dialog bersama
1. Ibu Hj. Bebby Naifula, S.E, M.Sos (Anggota DPR Kota Pontianak
2. Ibu Amelia Atika, S.H, M.Know (Anggota DPR Kota Pontianak)
3. Ibu Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E (Ketua KPPAD Kalbar)
Menurut hasil kajian dari teman-teman aksi, dicanangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sejak 2016 lalu bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Namun jika dikaji lebih dalam, di RUU P-KS ini terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi untuk melegalkan kebebasan seksual seseorang dan bertentangan dengan nilai-nilai Agama serta Pancasila, diantaranya beberapa pasal yang krusial tersebut, yaitu: Bab 1 pasal 1 mengenai definisi kekerasan seksual; Pasal 2 mengenai asas dan tujuan; dan Pasal 11 mengenai bentuk kekerasaan yang masih ambigu, dan sebagainya.
Terakhir, sebagai penutup orasi di aksi tersebut, Ketua Bidang Perempuan KAMMI Daerah Pontianak bersama perwakilan dari IMMawati Komsat Ibnu Khaldun Pontianak memimpin pernyataan sikap Aliansi OKP Perempuan Kalbar terhadap RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual), sebagai berikut :
1. Konsep seksualitas yang ditawarkan dalam RUU P-KS bersifat individual dan tidak menunjukan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.
2. Kata-kata multitafsir seperti terminologi Kekerasan Seksual, tidak layak digunakan sebagai judul sebuah Rancangan Undang-Undang ya