BPR Wadah Sejahtera berdiri berdasarkan Akta Notaris Singgih Susilo SH Nomor 74 tanggal 17 Juli 1989 yang berkedudukan di Kecamatan Kubu Kabupaten Bengakalis yang selanjutnya memperoleh persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan Menteri dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia No.C2-10697.HT.01.01.TH.1989 pada tanggal 23 November 1989 serta Izin dari Meteri Keuangan Republi
k Indonesia Nomor Kep 184/KM.13/1990 tanggal 26 Juni 1990. Pemegang Saham di awal pendirian adalah Bapak Adlan Adham, Bapak Soegiono dan Ibu Syafitrie Syafei. Adapun Pengurus ketika Pendirian adalah Bapak Dan Subali (Direktur Utama), Bapak Ibrahim Amin (Direktur), Bapak Adlan Adham(Komisaris Utama), Bapak Soegiono dan Syafitrie Syafie sebagai Komisaris. Sejarah Perizinan
1. Akta Notaris Singgih Susilo SH No 74 Tanggal 17 Juli 1989. Persetujuan departeen Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hak Azazi Manusia Republik Indonesia No.C2-10697.HT.01.01.TH.1989 tanggal 23 November 1989. Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/KM.13/1990 tanggal 26 Juni 1990
2. Pada tahun 2008 berganti nama menjadi PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera melalui Surat Keputusan Pimpinan Bank Indonesia Pekanbaru Nomor: 10/1/KEP.PBI.Pbr/2008 tanggal 2 April 2008.
3. Tanggal 26 April 2019 dilakukan Merger antara PT. BPR Cempaka Mitra Nagori Kuansing ke dalam PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera berdasarkan Akta Merger dari Notaris Eliyus Titin Hanida, SH., M.Kn No 3 tanggal 26 April 2019 dan Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52 /D.03/2019 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (MERGER) PT BPR Cempaka Mitra Nagori Kuansing ke dalam PT BPR Cempaka Wadah
Sejahtera yang di tetapkan di Jakarta tanggal 4 April 2019.
4. Akta Notaris Syahrul, SH., MKN Nomor 16 Tanggal 22 November 2024 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0076762.AH.01.02. Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Cempaka Wadah Sejahtera. Selanjutnya Persetujuan dari OJK memalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Riau Nomor KEP-2/KO.154/2025 Tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Cempaka Wadah Sejahtera menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cempaka Wadah Sejahtera. Jaringan Kantor PT. BPR Cempaka Wadah
1. Kantor Pusat di Kota Pekanbaru
Alamat :
PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera
Jl. Jend. Sudirman No.83, RT.002/RW.011, Tengkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28128
https://maps.app.goo.gl/CEkoznKwAi7xUtmS6
2. Kantor Cabang di Teluk Kuantan
Alamat:
PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera
Kel. Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah
Kota Teluk Kuantan, Kab. Kuantan Singingi, Riau
https://maps.app.goo.gl/SpJzaiWvJcYrbEzh8
3. Kantor Kas di Pelalawan
Alamat:
PT. Raya Maredan Simpang Beringin Desa Simpang Beringin, Kec. Bandar Sei Sekijang, Kab. Pelalawan
Visi Perusahaan : “Menjadi BPR yang Sehat dan Terpercaya”Misi Perusahaan : Menjadi Mitra Investasi Terpercaya, Membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk Mengembangkan Usahanya Serta Membantu Transaksi Keuangan Masyarakat.Motto Perusahaan : “Maju Bersama Kepercayaan Anda”
Susunan Pengurus
1. Komisari Utama : Bapak Ali Rahman
2. Komisaris : Bapak Eko Atmojo
3. Direktur Utama : Bapak Syawaludin
4. Direktur : Bapak Julkadri (yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan)