03/11/2022
PT. RINTIS GUNA JAYA
WALCOME BACK TO MY CHANNEL !
Hallo guys sekarang disini aku mau share tentang perkara perbedaan PT dan CV.
Berdasarkan bentuk usaha badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, maka dari itu tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya.
Business inquirer & sosial :
E-mail : [email protected]
WhatsApp : 082112533278
Facebook : Rintis Guna Jaya
YouTube : PT Rintis Guna Jaya
Instagram : PT RINTIS GUNA JAYA