08/11/2017
()
・・・
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, aturan tersebut guna mendukung pelaksanaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia.
"Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien," kata Agus.
Asosiasi Financial Technology Indonesia meminta Bank Indonesia (BI) mempercepat prosedur perizinan uang elektronik.
“Harapannya, segera setelah persyaratan perizinan terpenuhi, layanan isi ulang dapat diaktifkan kembali,” kata Ketua Asosiasi Financial Technology Indonesia Niki Luhut.
Ia percaya bahwa pada dasarnya pemerintah mendukung perkembangan teknologi keuangan, termasuk transaksi digital. Bahkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong terbentuknya masyarakat nontunai.
Hanya, pihaknya berharap pemerintah melakukan kebijakan yang lebih relevan untuk menciptakan kepastian pada bisnis digital.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi para perusahaan start-up yang bergerak di sektor strategis, seperti perusahaan industri teknologi finansial,” ujar Niki.
Ia beranggapan bahwa keuangan digital mampu memberikan dampak terbuka bagi masyarakat dalam keuangan. Selain itu, e-commerce adalah industri yang baru dan mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, sehingga berperan semakin penting bagi perekonomian Indonesia.
Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan semua lembaga terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia menjadi terbesar di ASEAN.
Presiden telah mendapat laporan dari BI tentang proses perizinan e-Money, termasuk yang sedang dijalani PayTren, TokoCash, ShopeePay, dan BukaDompet itu.