05/06/2026
PT atau CV baru daftar tahun 2026?
Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!
PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 22 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.
Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Jadi, tidak perlu khawatir. Hak Wajib Pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.