BPR Nustria Mitra Abadi

BPR Nustria Mitra Abadi Keuangan

Dengan izin Tuhan Yang Maha Esa kegiatan baksos hari ini selesai dan berjalan lancar. Mengunjungi, menyalurkan bantuan h...
03/11/2018

Dengan izin Tuhan Yang Maha Esa kegiatan baksos hari ini selesai dan berjalan lancar. Mengunjungi, menyalurkan bantuan hingga memberikan sedikit hiburan dan semangat kepada korban gempa, tsunami & likuifaksi yang berada di Palu, Sigi & Donggala.
Terimakasih untuk pihak-pihak yang terlibat yang sudah membantu memberikan bantuan materi, tenaga & waktunya demi kelancaran kegiatan ini.

@ Palu

OPEN RECRUITMENT! PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSTRIA MITRA ABADI memberikan peluang untuk berkarir dan bekerja bersama ...
18/07/2018

OPEN RECRUITMENT!
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSTRIA MITRA ABADI memberikan peluang untuk berkarir dan bekerja bersama untuk menempati posisi Funding Officer (FO).
Penerimaan berkas lamaran paling lambat pada hari Jum'at, 20 Juli 2018.
Mari bergabung dan Sukses Bersama BPR Nustria Mitra Abadi!

04/06/2018
Selamat & Sukses atas peresmian gedung kantor baru PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA Cabang Palu!
24/01/2018

Selamat & Sukses atas peresmian gedung kantor baru PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA Cabang Palu!



Sumber : Tribunnews.comRuang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit. Bank Indonesia (BI) menganca...
23/01/2018

Sumber : Tribunnews.com
Ruang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit. Bank Indonesia (BI) mengancam akan menindak pelaku usaha yang mempergunakan mata uang virtual sebagai alat transaksi.
Termasuk bagi perusahaan jasa keuangan yang memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital.
BI tak menerbitkan aturan baru untuk melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni Panggabean menegaskan, larangan penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, sudah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Implikasi dari aturan ini antara lain adalah perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi menggunakan virtual currencydapat dikenakan sanksi teguran, denda sampai pencabutan izin.
Larangan ini juga diperkuat lewat Pasal 8 ayat (2) PBI No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang intinya menyebutkan penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual.
Tak main-main, jika perusahaan tekfin tersebut kedapatan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran maka perusahaan tersebut dapat dihapus dari tanda daftar BI sehingga tidak dapat bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.
"Ini bukan isu baru, beberapa kali sudah dilontarkan (larangan) tapi lebih baik kami kembali ingatkan bahwa ada hal-hal penting yang harus diwaspadai dan kami peringatkan untuk tidak dilakukan," tandas Eni, Senin (15/1).
Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin.co.id tidak memberikan respons ketika dimintai komentar soal kebijakan BI itu.

Sumber : Liputan6.comIndustri jasa keuangan mencatatkan kinerja yang baik di tahun 2017. Demikian disampaikan Ketua Dewa...
23/01/2018

Sumber : Liputan6.com
Industri jasa keuangan mencatatkan kinerja yang baik di tahun 2017. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menghadiri penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/12/2017).
Wimboh mengatakan, permodalan sektor perbankan masih kuat sehingga masih sanggup memberikan pembiayaan pada sektor riil.
BI Resmi Alihkan Sistem Informasi Kredit ke OJK
"Sektor keuangan kita cukup stabil, karena permodalan perbankan cukup tinggi rasionya 23 persen, padahal minimnya hanya 12 persen. Sehingga kita masih punya room bagi sektor perbankan untuk memberikan injeksi lagi ke riil melalui pembiayaan," kata dia.
Wimboh melanjutkan, kepercayaan investor terhadap Indonesia terus menguat. Hal itu ditunjukan dari beberapa indikator.
Lanjut Wimboh, itu terlihat dari rangking kemudahan bisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) yang terus meningkat. Kemudian, terlihat dari tingginya permintaan saat penerbitan Komodo Bond yakni surat utang global dengan denominasi rupiah.
"Kemarin kita juga listing Komodo Bond yang pertama dalam sejarah Indonesia dan oversubscribed," ujar dia.
Tak sekadar itu, IHSG juga terus bergeraka positif. Bahkan, IHSG terus menembus rekor. "IHSG terus meningkat di luar dugaan 6.300 ini paling tinggi dalam sejarah Indonesia," tukas dia.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat implementasi Giro Wajib Minimum Rata-rata (GWM Averaging) yang ditegask...
22/01/2018

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat implementasi Giro Wajib Minimum Rata-rata (GWM Averaging) yang ditegaskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 17-18 Januari 2018. Hal ini sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan.




Address

Jalan Emy Saelan No. 188
Palu
94231

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPR Nustria Mitra Abadi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share