Kabupaten Muara Enim

Kabupaten Muara Enim Kabupaten Muara Enim adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota ka Fans Page / Halaman ini adalah sebuah Media Warga.

Di sini, setiap orang dapat menyampaikan atau melaporkan peristiwa, pendapat dan gagasan serta menyalurkan aspirasi dalam bentuk tulisan, gambar ataupun rekaman audio dan video.Halaman ini menyajikan beragam konten, berita yang menarik, agar bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat dengan beragam latar belakang budaya, hobi, profesi dan kompetensi dari daerah kabupaten Muara Enim. Keterlibatan k

ita sangat diharapkan agar dapat mempercepat arus informasi dari daerah kita khususnya Kabupaten Muara Enim. Silahkan sampaikan peristiwa yang dialami atau terjadi di sekitar kita. Halaman ini juga membutuhkan admin untuk tiap-tiap daerah di kabupaten Muara Enim.silahkan kirim pesan /message ke halaman ini atau Muara Enim untuk menjadi admin di kecamatan masing masing. Berikut adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu, Tanjung Agung,Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, Benakat, Gunung Megang, Rambang Dangku, Lubai, Rambang, Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, Belimbing, Lubai Ulu, Belida Darat. Salam Serasan Sekundang

Tolong Share26-03-2023Jln Lematang Penghubung Kab.Muara Enim Dan Kab.Pali Longsor. Jln Sangat Sempit. Tepatnya Didesa Si...
26/03/2023

Tolong Share

26-03-2023
Jln Lematang Penghubung Kab.Muara Enim Dan Kab.Pali Longsor. Jln Sangat Sempit. Tepatnya Didesa Siku Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim.

sahabat lama
24/03/2022

sahabat lama

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikanMe...
23/08/2021

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan
Mengertilah HUKUM !

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Singapura dikabarkan berencana membuka kembali sektor bisnis dan bersiap menjalani hidup bersama virus corona seperti ha...
18/08/2021

Singapura dikabarkan berencana membuka kembali sektor bisnis dan bersiap menjalani hidup bersama virus corona seperti halnya dengan penyakit umum yang lain misalnya, influenza.

Pasalnya, Singapura mencatatkan diri sebagai negara dengan kasus kematian Covid-19 terendah dan tingkat vaksinasi tertinggi dunia.

"Satu-satunya cara untuk tidak melihat kematian akibat sebuah penyakit di mana saja di dunia adalah dengan menghilangkan sama sekali penyakit itu dan itu sudah dilakukan pada penyakit cacar," kata Paul Tambyah, presiden Masyarakat Asia Pasifik untuk Mikrobiologi Klinis dan Infeksi.

"Singapura melaporkan hanya 44 kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi pada Januari 2020. Bandingkan dengan sekitar 800 kematian akibat flu dalam setahun."

"Sementara gagasan tentang ratusan kematian akibat Covid-19 terlihat mengejutkan dibandingkan angka kematian selama ini dan layak dilakukan upaya pencegahan, itu setara dengan influenza yang tidak dipedulikan masyarakat," tambah Alex Cook, pakar pemodelan penyakit menular di Universitas Nasional Singapura (NUS).

Sementara itu, Menteri kesehatan Singapura, Ong Ye Kung mengatakan bulan ini bahwa ketika ekonomi dibuka, warga Singapura harus "secara psikologis siap dengan angka kematian akibat Covid-19 yang mungkin akan meningkat."

Tiga perempat pop**asi Singapura telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap, dan negara itu berencana melonggarkan lockdown pada September ketika tingkat vaksinasi mencapai 80 persen.

Hingga 16 Agustus, 80 persen warga berusia 70 tahun ke atas telah divaksin penuh, begitu p**a 88 persen warga berusia 60-69 tahun.

Sumber https://www.google.com/amp/sumut.indozone.id/amp/N4sE9rL/singapura-siap-jalani-hidup-bersama-virus-corona-anggap-seperti-flu-biasa

09/08/2021

Telah terjadi pencurian motor di masjid al falah talang jawa muara enim *vixion putih*
dengan nomor polisi *BG 2708OW* barusan selesai sholat isya

Bagi yang melihat atau mengetahui bisa menghubungi mimin, InsyaAllah ada sedikit imbalan terimakasih 🙏

https://youtu.be/xkVxNYss8IEAlhamdulillah lampiran perpres tentang investasi minuman beralkohol di cabut.. 🤲Kawal terus ...
02/03/2021

https://youtu.be/xkVxNYss8IE

Alhamdulillah lampiran perpres tentang investasi minuman beralkohol di cabut.. 🤲
Kawal terus negeri ini kawan kawan dari perusakan moral anak bangsanya 💪💪

Address

Kabupaten
Muaraenim
31313

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabupaten Muara Enim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabupaten Muara Enim:

Share