Soedarsono Property

Soedarsono Property Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Soedarsono Property, Malang.

29/07/2024
Dijual rumah sangat feminisDaerah Karangploso..3menit ke rest area..dkt dng perumahan firdausCara bayar bertahap..tdk be...
15/03/2018

Dijual rumah sangat feminis
Daerah Karangploso..3menit ke rest area..dkt dng perumahan firdaus
Cara bayar bertahap..tdk berbunga..tdk riba..minat hub tlp WA 082333128950

02/03/2018

Dijual cepat kavling DAU
Fasilitas
Free SHM
Free paving
Free gorong2..ada mushollah
Minat hub tlp/wa..,082333128950
Segera unit terbatas

17/02/2018

Assalamu'alaikum

10 BIAYA TAMBAHAN JUAL BELI RUMAH

1. PPh
Dibebankan kepada penjual, sudah ditentukan 2,5%, dari harga jual.

2. BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda, tergantung dari wilayahnya.

Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).

3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli, senilai 10% dari harga transaksi. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta.

4. PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.

5. Biaya Cek Sertifikat
Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan blokir, sertifikat ganda, dan sebagainya).

Nilai biaya yang dibebankan, tergantung dari wilayahnya. Umumnya Rp 50.000 sampai Rp 300.000.

6. Biaya AJB
Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.

Menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat1 :
AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
bukan notaris ataupun BPN.

7. BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB.

Proses balik nama bisa dilaksanakan bila pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.

Balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.

8. PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.

9. Biaya Notaris
Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu melibatkan notaris, di antaranya adalah:

Biaya
- Cek sertifikat, Rp 100.000
- SK, Rp 1.000.000
- Validasi pajak Rp 200.000
- AJB, Rp 2.400.000
- BBN, Rp 750.000
- SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), bila kredit Rp 250.000
- APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp 1.200.000

Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp 5.000.000. Tergantung notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.

10. Biaya Asuransi
Untuk memberi rasa aman kepada pembeli, bila terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset.

Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp 250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).

Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas, dibebankan bila Anda membeli rumah secara tunai.

🏡Sahabat Property
Rumah & Tanah Kavling

03/02/2018

Kavling Bukit cempuri sisa 9 harga mulai 60jt-an hingga 100jt-an monggo dulur..jk minat lgsg boking/dp..hub tlp/wa.082333128950

Dijual tanah kavling dng harga 60jt-an..daerah DAU..jika minat hub.Tlp/WA.082333128950..segera kavling terbatas
28/01/2018

Dijual tanah kavling dng harga 60jt-an..daerah DAU..jika minat hub.Tlp/WA.082333128950..segera kavling terbatas

Address

Malang
65151

Telephone

082333128950

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Soedarsono Property posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share