02/10/2019
Sobat OJK, pada edisi sebelumnya kami telah menjelaskan mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah. Untuk edisi kali ini, kami memperkenalkan kepada Sobat OJK salah satu produk IKNB syariah yaitu Asuransi Syariah.
Secara umum, asuransi syariah tidak memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional. Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus dalam asuransi syariah yaitu sifat bisnisnya adalah penyebaran risiko (risk sharing), hak atas dana sisa pembayaran klaim (surplus underwriting) menjadi hak seluruh peserta dan dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan, dana kelolaan dan dana investasi dimiliki peserta sesuai dengan akad, peserta menghibahkan sebagian kontribusinya untuk kepentingan saling menolong dan melindungi dengan peserta lainnya atas risiko yang terjadi.
Semua peraturan yang berlaku bagi usaha asuransi/reasuransi konvesional berlaku juga bagi usaha asuransi/reasuransi syariah, kecuali secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.
Beberapa aturan khusus yang dibuat untuk asuransi syariah antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012 tentang Prinsip Dasar Asuransi Syariah serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Sampai akhir triwulan IV-2018, total aset perasuransian syariah mencapai Rp41,96 triliun dari 62 perusahaan yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi syariah, 47 perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah, satu perusahaan reasuransi syariah, dan dua perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah.
Reposted from