21/03/2026
Orang Riung masuk kategori ‘Orang Hutan’
rSK Menteri Kehutanan nomor :589/Kpts-II/1996
ORANG Riung tidak mendapat pelayanan layaknya warga di kecamatan lain di Ngada. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.589/Kpts-II/1996 pembangunan infrastruktur dilarang dibangun di kawasan Riung Raya yang meliputi Kecamatan Wolomeze atau Riung Selatan, Kecamatan Riung dan Kecamatan Riung Barat.
Dampak langsung yang dirasakan puluhan tahun akibat SK Menteri Kehutanan ini, sarana jalan lingkungan maupun jalan kabupaten tidak dibangun selama ini walau ada sejumlah proyek jalan yang sudah ditender. Proyek pemasangan jaringan listrikpun terhambat akibat SK Menteri Kehutanan ini. Salah satu contoh ruas jalan yang dilarang oleh petugas kehutanan ialah ruasa jalan Kudurkolong-Keja. Ruas jalan ini pernah beberapa tahun anggaran diproyekan dan pernah ditender tapi urung dibangun sampai saat ini. Padahal ruas jalan ini berada dalam kawasan permukiman padat.
Dengan dilarangnya pembangunan infrastruktur dasar, maka orang Riung masuk dalam kategori orang hutan. Kalimat ini dilontarkan salah seorang penanya ketika berdialog dengan Gubernur Frans Lebu Raya saat berkunjung ke Wangka 26 Mei 2012.
Kepala Dinas Kehutanan NTT Ben Polingmai mengaku sedang memperjuangkan persoalan yang dihadapi orang Riung.” Kita sedang memperjuangkan agar SK Menteri Kehutanan No. 589/Kpts-II/1996 ditinjau. Suratnya sedang kita persiapkan,” janji Ben Polongmai menjawab EXPO NTT di Kantor Gubernur NTT belum lama ini.
Yang menjadi persoalan, mengapa Bupati Ngada Marianus Sae memberi ijin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah Riung baik untuk biji besi,emas maupun batu bara. Belum lama ini,warga Latung menangkap sedikitnya enam orang yang melakukan pencurian biji besi di gunung Mbpok.
C***r Alam
C***r Alam Laut Riung yang terletak di kawasan barat bagian utara Pulau Flores, secara administratif pemerintahan berada di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kawasan yang berbatasan langsung dengan bagian barat Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau dan jaraknya sekitar 60 kilometer dari Bajawa, Ibukota kabupaten Ngada ini mempunyai luas sekitar 2000 hektar.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 589/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 dengan luas 2000 hektar, merupakan SK Perubahan Fungsi setelah dilakukan pemisahan antara Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung dengan C***r Alam Laut Riung.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan kering dengan vegetasi campuran dan hutan mangrove.
Jenis flora yang ada di C***r Alam Riung antara lain jenis waru ( Hibiscus tiliacius ), ketapang ( Terminalia cattapa ), kemiri ( Aleurites molucana ), kepuh ( Sterculiafoetida ), pandan ( Pandanus tectorius ), cendana ( Santalum album ), jati ( Tectona grandis ), kesambi ( Schleichera oleosa ), johar ( Cassia Siamea ), mangga ( Mangivera indica ), asam ( Tamarindus indica ), sengon laut ( Albizia falcataria ), kabesak ( Acacia leucocephala ), nyamplung ( Callophylum inopphylum ), kayu manis ( Cinanionium burmanii ), ampupu ( Eucalyptus urophylla ), serta jenis bakau – bakauan seperti Rhizophora sp, Bruguiera gymnoriza dan Sonneratia sp.
Aneka jenis fauna yang hidup di kawasan ini diantaranya adalah Kadal raksasa komodo atau dikenal dengan nama daerah setempat mbou ( Varanus komodoensis ), rusa ( Cervus timiorensis ), landak ( Zaglossus sp ), kera ( Macaca sp ), musang ( Paradoxurus haenzaproditus ), biawak timor ( Varanus tiniorensis ), kuskus ( Phalanges sp ), ayam hutan ( Gallus galus ), buaya ( Crocodylus porosus ), serta berbagai jenis burung misalnya elang ( Elanus sp ), burung kakatua ( Cacatua sulphurea ), bluwok atau bangau putih ( Egretta sacra ), sandang glawe atau bangau hitam ( Ciconia episcopus ), tekukur ( Streptopelia chinesis ), burung nuri ( Lorius domicella ), burung gosong atau burung wontone, ( Megapodius reinwardtii ), kelelawar ( Pteropsus veropirus ) serta penyu hijau ( Chelonia mydas ) dan jenis – jenis biota laut seperti duyung ( Dugong dugon ), lumba – lumba, dan pans ( Physister catodon ) serta aneka ikan hias yang hidup di karang – karang. Oleh karena potensi sumber daya alamnya tersebut maka kawasan ini ditetapkan sebagai c***r alam.Di kawasan C***r Alam Riung juga terdapat Riungensis sejenis biawak raksasa (Komodo) salah satu 7 keajaiban dunia yang ada di C.A Riung
Banyak perumahan sederhana di Riung, bukan karena masyarakat malas, tetapi masyarakat dilarang berusaha menafkahi penghidupan mereka terkait regulasi kehutanan dan pertambangan.
Gugusan bukit-bukit di kawasan Riung terkesan berdiri sangat angkuh. Keangkuhan yang berdasar karena diperutnya mengandung emas, biji besi dan mangaan dan entah apa lagi kandungan mineral yang siap dikeruk demi menumpuk harta kekayaan. Mbopok hanya salah satunya karena hampir semua wilayah di gugusan bukit Wolomere di Kecamatan Riung dan Riung Barat, Kabupaten Ngada umumnya kaya akan sumberdaya mineral.
Tak pelak sejumlah investor berkelas seperti PT Graha Kencana Perkasa, PT Laki Tangguh anak perusahaan Bakrie Group, PT Merukh Flores Coal, PT Bajawa Resourches, datang mengendus. PT Merukh Flores Coal telah mengantungi IUP eksplorasi No 40/Kep/DESDM/2010 tanggal 19 Februari 2010, konsesi seluas 10.000 ha dan akan berakhir 19 Desember 2012. Perusahaan milik Merukh ini akan menambang batubara dan mineral pengikutnya berlokasi di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong Kecamatan Riung.
PT Graha Kencana Perkasa mengantongi IUP eksplorasi bijih besi dan pengikutnya seluas 1.949,25 ha. Ijin eksplorasi bernomor 77/Kep/DESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 ini berlokasi di Desa Latung, Kecamatan Riung. PT Bajawa Resources akan menambang tembaga dan mendapat ijin konsesi seluas 7.429 ha, di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat dengan IUP eksplorasi No. 76/Kep/ESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 dan berakhir Maret 2013.
Sementara PT. Albros Resources, mendapat IUP eksplorasi Nomor 75/Kep/DESDM/2010 tanggak 15 Maret 2010 dengan konsesi seluas 3.154 hektar di Desa Turaloa, Kecamatan Riung. PT Laki Tangguh yang konon telah mendapat IUP Eksplorasi dari Bupati Ngada bernomor 82/KEP/DESDM/2010 dengan konsesi tambang bijih besi seluas 28.921 hektare itu sedang diproses pembatalan IUP-nya karena terkendala prosedural. Lokasi yang akan ditambang seluas itu akan meliputi Latung di Mbopok, kawasan pesisir dan kawasan hutan Desa Wangka, Ria dan Lengkosambi.
Jika membuat wilayah arsiran maka seluruh Riung akan dibongkar habis untuk konsesi tambang. Data Ngada Dalam Angka 2009, luas Kecamatan Riung, 327,94 km atau 32,794.00 ha. Sementara pemberian konsesi tambang kepada investor mencapai 44,024.25 ha. Teridiri dari PT Merukh Flores Coal 10.000 ha di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong; PT Graha Kencana Perkasa, 1.949,25 ha, di Latung, PT. Albros Resources 3.154 hektar di Desa Turaloa dan PT Laki Tangguh, 28.921 ha di Latung, Lengkosambi, Wangka dan Ria. Kemungkinan terburuk adalah pemberian konsesi tidak akurat sehingga luasan lokasi tiap perusahaan penambang tumpang tindih.
Terlepas dari itu, masyarakat Riung sangat menderita karena dikepung dari berbagai aspek. Wilayah pertanian, perkebunan, kawasan kelautan dan sebagian pemukiman masuk dalam kawasan lindung dan konservasi. Kawasan lindung mungkin masih ada peluang pengelolaan. Namun khususnya c***r alam tunduk pada UU No 5 tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi sehingga tidak ada peluang pengelolaannya.
Di Riung sendiri terdapat C***r Alam Laut Riung seluas 2.900 ha (belum ditata batas), Sawesange 6.400 ha (belum ditata batas), C***r Alam Wolo Tadho, 4.016,8 ha (tata batas tahun 1990). Berbagai keluhan dan perlawanan masyarakat sudah diungkapkan bahkan dengan menurunkan ribuan massa pada bulan 8 Juni 2011 tahun. Perlawanan tersebut mendasar karena penghidupan masyarakat yang bergantung pada usaha pertanian, perkebunan dan perikanan, terkendala regulasi yang mencekik kehidupan masyarakat.
Aksi Damai Forum Riung Harmonis di Kantor Bupati menuntut penyelamatan Riung, 8 Juni 2011. Belum lagi masalah kawasan hutan diselesaikan, datang lagi ancaman yang bahkan lebih dahsyat yaitu tambang. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat perusahaan tambang bahkan mengancam penghidupan mereka. Atas nama pendapatan pajak yang tinggi, pemodal bahkan mendapat kesempatan berusaha di atas lahan konservasi dan hutan lindung, persis ditempat rakyat dilarang mengusahakan pertanian dan perkenunan.
Karut marut urusan penghidupan rakyat dan konsisten pemerintah untuk menaikkan derajat kehidupan rakyat terus dipertanyakan. Apakah sewajarnya rakyat harus terus menerus menjadi korban regulasi baik kehutanan dan pertambangan demi peningkatan devisa Negara?
Utopia kesejahteraan rakyat terus didengungkan. Hasil tambang akan dibagi secara adil dan merata, mula-mula bagi rakyat sekitarnya, bahkan mereka menjadi pekerja dalam perusahaan tambang. Janji-janji ini selalu diperdengarkan dalam berbagai sosialisasi. Namun belum pernah terbukti dalam sejarah rakyat di sekitar lokasi tambang menjadi sejahtera. Maka upacara pemulihan alam oleh masyarakat Desa Latung sebenarnya peringatan bagi semua pihak untuk memulihkan hubungan dengan alam, khususnya dengan rakyat yang selama ini selalu menjadi korban sekaligus selalu dikhianati. Memulihkan harga diri rakyat.r wjr/ Flores bangkit.com/yosafat koliOrang Riung masuk kategori ‘Orang Hutan’
rSK Menteri Kehutanan nomor :589/Kpts-II/1996
ORANG Riung tidak mendapat pelayanan layaknya warga di kecamatan lain di Ngada. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.589/Kpts-II/1996 pembangunan infrastruktur dilarang dibangun di kawasan Riung Raya yang meliputi Kecamatan Wolomeze atau Riung Selatan, Kecamatan Riung dan Kecamatan Riung Barat.
Dampak langsung yang dirasakan puluhan tahun akibat SK Menteri Kehutanan ini, sarana jalan lingkungan maupun jalan kabupaten tidak dibangun selama ini walau ada sejumlah proyek jalan yang sudah ditender. Proyek pemasangan jaringan listrikpun terhambat akibat SK Menteri Kehutanan ini. Salah satu contoh ruas jalan yang dilarang oleh petugas kehutanan ialah ruasa jalan Kudurkolong-Keja. Ruas jalan ini pernah beberapa tahun anggaran diproyekan dan pernah ditender tapi urung dibangun sampai saat ini. Padahal ruas jalan ini berada dalam kawasan permukiman padat.
Dengan dilarangnya pembangunan infrastruktur dasar, maka orang Riung masuk dalam kategori orang hutan. Kalimat ini dilontarkan salah seorang penanya ketika berdialog dengan Gubernur Frans Lebu Raya saat berkunjung ke Wangka 26 Mei 2012.
Kepala Dinas Kehutanan NTT Ben Polingmai mengaku sedang memperjuangkan persoalan yang dihadapi orang Riung.” Kita sedang memperjuangkan agar SK Menteri Kehutanan No. 589/Kpts-II/1996 ditinjau. Suratnya sedang kita persiapkan,” janji Ben Polongmai menjawab EXPO NTT di Kantor Gubernur NTT belum lama ini.
Yang menjadi persoalan, mengapa Bupati Ngada Marianus Sae memberi ijin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah Riung baik untuk biji besi,emas maupun batu bara. Belum lama ini,warga Latung menangkap sedikitnya enam orang yang melakukan pencurian biji besi di gunung Mbpok.
C***r Alam
C***r Alam Laut Riung yang terletak di kawasan barat bagian utara Pulau Flores, secara administratif pemerintahan berada di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kawasan yang berbatasan langsung dengan bagian barat Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau dan jaraknya sekitar 60 kilometer dari Bajawa, Ibukota kabupaten Ngada ini mempunyai luas sekitar 2000 hektar.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 589/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 dengan luas 2000 hektar, merupakan SK Perubahan Fungsi setelah dilakukan pemisahan antara Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung dengan C***r Alam Laut Riung.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan kering dengan vegetasi campuran dan hutan mangrove.
Jenis flora yang ada di C***r Alam Riung antara lain jenis waru ( Hibiscus tiliacius ), ketapang ( Terminalia cattapa ), kemiri ( Aleurites molucana ), kepuh ( Sterculiafoetida ), pandan ( Pandanus tectorius ), cendana ( Santalum album ), jati ( Tectona grandis ), kesambi ( Schleichera oleosa ), johar ( Cassia Siamea ), mangga ( Mangivera indica ), asam ( Tamarindus indica ), sengon laut ( Albizia falcataria ), kabesak ( Acacia leucocephala ), nyamplung ( Callophylum inopphylum ), kayu manis ( Cinanionium burmanii ), ampupu ( Eucalyptus urophylla ), serta jenis bakau – bakauan seperti Rhizophora sp, Bruguiera gymnoriza dan Sonneratia sp.
Aneka jenis fauna yang hidup di kawasan ini diantaranya adalah Kadal raksasa komodo atau dikenal dengan nama daerah setempat mbou ( Varanus komodoensis ), rusa ( Cervus timiorensis ), landak ( Zaglossus sp ), kera ( Macaca sp ), musang ( Paradoxurus haenzaproditus ), biawak timor ( Varanus tiniorensis ), kuskus ( Phalanges sp ), ayam hutan ( Gallus galus ), buaya ( Crocodylus porosus ), serta berbagai jenis burung misalnya elang ( Elanus sp ), burung kakatua ( Cacatua sulphurea ), bluwok atau bangau putih ( Egretta sacra ), sandang glawe atau bangau hitam ( Ciconia episcopus ), tekukur ( Streptopelia chinesis ), burung nuri ( Lorius domicella ), burung gosong atau burung wontone, ( Megapodius reinwardtii ), kelelawar ( Pteropsus veropirus ) serta penyu hijau ( Chelonia mydas ) dan jenis – jenis biota laut seperti duyung ( Dugong dugon ), lumba – lumba, dan pans ( Physister catodon ) serta aneka ikan hias yang hidup di karang – karang. Oleh karena potensi sumber daya alamnya tersebut maka kawasan ini ditetapkan sebagai c***r alam.Di kawasan C***r Alam Riung juga terdapat Riungensis sejenis biawak raksasa (Komodo) salah satu 7 keajaiban dunia yang ada di C.A Riung
Banyak perumahan sederhana di Riung, bukan karena masyarakat malas, tetapi masyarakat dilarang berusaha menafkahi penghidupan mereka terkait regulasi kehutanan dan pertambangan.
Gugusan bukit-bukit di kawasan Riung terkesan berdiri sangat angkuh. Keangkuhan yang berdasar karena diperutnya mengandung emas, biji besi dan mangaan dan entah apa lagi kandungan mineral yang siap dikeruk demi menumpuk harta kekayaan. Mbopok hanya salah satunya karena hampir semua wilayah di gugusan bukit Wolomere di Kecamatan Riung dan Riung Barat, Kabupaten Ngada umumnya kaya akan sumberdaya mineral.
Tak pelak sejumlah investor berkelas seperti PT Graha Kencana Perkasa, PT Laki Tangguh anak perusahaan Bakrie Group, PT Merukh Flores Coal, PT Bajawa Resourches, datang mengendus. PT Merukh Flores Coal telah mengantungi IUP eksplorasi No 40/Kep/DESDM/2010 tanggal 19 Februari 2010, konsesi seluas 10.000 ha dan akan berakhir 19 Desember 2012. Perusahaan milik Merukh ini akan menambang batubara dan mineral pengikutnya berlokasi di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong Kecamatan Riung.
PT Graha Kencana Perkasa mengantongi IUP eksplorasi bijih besi dan pengikutnya seluas 1.949,25 ha. Ijin eksplorasi bernomor 77/Kep/DESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 ini berlokasi di Desa Latung, Kecamatan Riung. PT Bajawa Resources akan menambang tembaga dan mendapat ijin konsesi seluas 7.429 ha, di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat dengan IUP eksplorasi No. 76/Kep/ESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 dan berakhir Maret 2013.
Sementara PT. Albros Resources, mendapat IUP eksplorasi Nomor 75/Kep/DESDM/2010 tanggak 15 Maret 2010 dengan konsesi seluas 3.154 hektar di Desa Turaloa, Kecamatan Riung. PT Laki Tangguh yang konon telah mendapat IUP Eksplorasi dari Bupati Ngada bernomor 82/KEP/DESDM/2010 dengan konsesi tambang bijih besi seluas 28.921 hektare itu sedang diproses pembatalan IUP-nya karena terkendala prosedural. Lokasi yang akan ditambang seluas itu akan meliputi Latung di Mbopok, kawasan pesisir dan kawasan hutan Desa Wangka, Ria dan Lengkosambi.
Jika membuat wilayah arsiran maka seluruh Riung akan dibongkar habis untuk konsesi tambang. Data Ngada Dalam Angka 2009, luas Kecamatan Riung, 327,94 km atau 32,794.00 ha. Sementara pemberian konsesi tambang kepada investor mencapai 44,024.25 ha. Teridiri dari PT Merukh Flores Coal 10.000 ha di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong; PT Graha Kencana Perkasa, 1.949,25 ha, di Latung, PT. Albros Resources 3.154 hektar di Desa Turaloa dan PT Laki Tangguh, 28.921 ha di Latung, Lengkosambi, Wangka dan Ria. Kemungkinan terburuk adalah pemberian konsesi tidak akurat sehingga luasan lokasi tiap perusahaan penambang tumpang tindih.
Terlepas dari itu, masyarakat Riung sangat menderita karena dikepung dari berbagai aspek. Wilayah pertanian, perkebunan, kawasan kelautan dan sebagian pemukiman masuk dalam kawasan lindung dan konservasi. Kawasan lindung mungkin masih ada peluang pengelolaan. Namun khususnya c***r alam tunduk pada UU No 5 tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi sehingga tidak ada peluang pengelolaannya.
Di Riung sendiri terdapat C***r Alam Laut Riung seluas 2.900 ha (belum ditata batas), Sawesange 6.400 ha (belum ditata batas), C***r Alam Wolo Tadho, 4.016,8 ha (tata batas tahun 1990). Berbagai keluhan dan perlawanan masyarakat sudah diungkapkan bahkan dengan menurunkan ribuan massa pada bulan 8 Juni 2011 tahun. Perlawanan tersebut mendasar karena penghidupan masyarakat yang bergantung pada usaha pertanian, perkebunan dan perikanan, terkendala regulasi yang mencekik kehidupan masyarakat.
Aksi Damai Forum Riung Harmonis di Kantor Bupati menuntut penyelamatan Riung, 8 Juni 2011. Belum lagi masalah kawasan hutan diselesaikan, datang lagi ancaman yang bahkan lebih dahsyat yaitu tambang. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat perusahaan tambang bahkan mengancam penghidupan mereka. Atas nama pendapatan pajak yang tinggi, pemodal bahkan mendapat kesempatan berusaha di atas lahan konservasi dan hutan lindung, persis ditempat rakyat dilarang mengusahakan pertanian dan perkenunan.
Karut marut urusan penghidupan rakyat dan konsisten pemerintah untuk menaikkan derajat kehidupan rakyat terus dipertanyakan. Apakah sewajarnya rakyat harus terus menerus menjadi korban regulasi baik kehutanan dan pertambangan demi peningkatan devisa Negara?
Utopia kesejahteraan rakyat terus didengungkan. Hasil tambang akan dibagi secara adil dan merata, mula-mula bagi rakyat sekitarnya, bahkan mereka menjadi pekerja dalam perusahaan tambang. Janji-janji ini selalu diperdengarkan dalam berbagai sosialisasi. Namun belum pernah terbukti dalam sejarah rakyat di sekitar lokasi tambang menjadi sejahtera. Maka upacara pemulihan alam oleh masyarakat Desa Latung sebenarnya peringatan bagi semua pihak untuk memulihkan hubungan dengan alam, khususnya dengan rakyat yang selama ini selalu menjadi korban sekaligus selalu dikhianati. Memulihkan harga diri rakyat.r wjr/ Flores bangkit.com/yosafat koli