WJR WJR, nama yang digunakan sejak 1984, inisial penulis warta.WJR, sebuah inspirasi,WJR, telah mampu berbagi hati dan pikirannya bagi keluar, sesama.

23/03/2026

Kisah Nyata: Piet Tallo dan Serwora-wora Membebaskan Aku Dan Tidak Jadi Ditahan DI Rumah Tahanan Bajawa 2003

Ini kisah nyata yang kualami dalam tugas sebagai jurnalis sewaktu saya menerbit Mingguan Ngada Pos di Ngada tahun 2002-2003. Berita Ngada Pos wartakan terkait persoalan di birokrat dan ketika itu Bupati Ngada Almarjum Albert Botha. Ada kebijakan sewa beli sekitar 200-an buah sepeda motor dan beberapa mobil. Ngada Pos menyoroti sangat kritis berita ini sehingga saya sebagai Pemred di polisikan.
Saya harus berkorban dana yang cukup banyak menyewa dua pengacara bolak balik Kupang-Bajawa untuk sidang. Sampai berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bajawa. Waktu itu kejarinya teman dekatku Yusuf Teru.Semua warga Bajawa terutama PNS menonton ketika saya sudah di Kejaksaan. Hari itu saya bersama sta ku Gabriel Pira siap di bawa ke Rutan Bajawa.
Tiba mukjizat Roh Kudus turun atas otakku. Saya menelepon Gubernur NTT ketika Piet Tallo. Waktu menunjukan jam 09.00 pagi. Mukjizat juga Piet Tallo langsung angkat. Dengan jawaban, " Wens kasus apa, perempuan ko." Saya bilang, " Bukan, kasus berita soal sewa beli mobil di pemerintah Ngada. Piet Tallo jawab, " Coba saya telepon Pak Kajati Pak Serwora-wora."
Dan aku pun telepon PakSerworawora dan menjawab, " O ya akutelepon Kejari dulu." Tak berselang lama Kejari Bajawa yang juga kawan terlihat bergegas ke ruang kerjanya.Tak lama kemudian Jampusnya namanya masih ingat Jos Unaraja, langsung bilang," Pak Wens hebat. Kajari bilang tidak jadi tahan," kata jos Unaraja sambil merabik surat tahan.
Dan saya bersama Gab Pira keluar dari kejaksaan dan langsung ke Wangka bers**aria. Waktu itu bulan Juni 2005. Ya kisah nanti disampung. Saya dengan Almarhum Alebert Botha sudah berdama saling pelukan pada Rabu Abu tahun 2024 di halaman Gereja Santu Fransiskus Dari Asisi BTN Kolhua Kupang.Itu mukjizat jika mengandalkan Tuhan dan memohon Bunda Maria doa.
Berikut ini adalah ungkapan hati Pastor Lukas Lile Masan.

Menaburkan kebenaran Kalimat Ini Bernada Religius Di tulis Pastor Lukas Lile Masan Yang Kini Bertugas Pedalam Papua

Seorang Nabi diterima di mana mana, kecuali di Kampung asalnya. Bahasa Yesus ini sedikit mewakili pengalaman hidup Pa Wens saat berhadapan dengan penguasa di kampung asalnya sendiri. Peran profetisnya mewartakan kebenaran di bungkam oleh penguasa yang menggunakan intrumen negara hanya untuk menutup bauh amis kejahatan. Proses hukum yang menjadikan Pa Wens, Pemred Mingguan Ngadha Pos sebagai pesakitan dipengadilan justru berakhir dengan vonis bersalah pa Wens. Namun, Sang Ratu adil tidak tinggal diam. Diatas langit masih ada langit. Oleh kasih kerahiman Allah, pa Wens Bebas dan tidak di tahan sampai hari ini. Memperjuangkan sebuah keadilan dan kebenaran, apalagi berhadapan dengan penguasa dunia memang sangat susah dan sulit. Segala cara dan dalil digunakan penguasa dunia untuk membenarkan diri. Namun jika kita punya iman, kerahiman Allah mengubah segalanya. ♦

23/03/2026

Mengenal Sosok Wartawan Senior Wens John Rumung

DI Bajawa AKu divonis Berslah

Temukan lebih banyak
olahraga
Panduan & Petunjuk Perjalanan
Pantai & Kepulauan
Panduan Kota & Daerah
Olahraga
♦ Hadiah terindah di HUT ke 66 tanggal 6 September 2020


DUNIA JURNALISTIK merupakan dunia yang penuh dengan tantangan. Dunia jurnalistik membutuhkan seorang pribadi yang tangguh, cerdas dan punya nurani. Karena hanya orang yang memiliki kapasitas yang demikianlah yang akan menghadirkkan berita sebagai informmasi yang menarik kepada pubilk. Wartawan sejati adalah dia yang gigih dan ulet dalam mencari dan menggali informasi, setelah mendapatkan informasi, ia mengolahnya dengan cerdas hingga menghadirkan berita yang menarik dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.
Wartawan sejati adalah dia yang tidak pernah putus asa saat kesulitan menghadang, kendati menyangkut nyawa sekalipun, nyalinya tak pernah ciut.
Wartawan sejati, adalah dia yang tidak pernah menutup mata saat melihat orang sedang dilanda kesusahan, karena didalam dirinya ada roh ilahi yang menjiwai hidupnya.
Wartawan sejati adalah dia yang selalu memiliki rasa tangungjawab akan masa depan generasi muda dan selalu memberi motivasi dan dukungan terhadap generasi muda.
Seperti itulah sosok seorang Wens John Rumung – Wartawan Senior NTT yang telah berkiprah sebagai kuli tinta sejak zaman Orde Baru. Ia dikenal sebagai seorang pribadi yang ringan tangan dan s**a menolong,

Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Olahraga
Pantai & Kepulauan
Menaburkan Kebenaran
Wenseslaus Rumung atau Pak Wens dikenal sebagai seorang pribadi yang unik. Berbeda dengan para wartawan dijaman milineal yang agaknya sedikit arogan dengan profesi yang diembannya, Pa Wens justru menghadirkan aura yang khas; Murah senyum, human dan ringan tangan. Beliau lahir di Desa Wangka Kecamatan Riung, sebuah kawasan wisata yang terkenal dengan pulau-pulau kecil nan pesona. Belajar secara otodidk, Pak Wens berkelana bak seorang musafir dalam dunia jurnalistik. Ia memulai karyanya sebagai seorang wartawan di kota kupang hingga menembus ibu kota. Pengalaman kegagalan bukan menjadi alasan bagi beliau untuk meninggalkan profesinya sebagai wartawan. Nyalinya yang kuat memotivasi Pak Wens untuk setia menekuni profesinya. Dan pada usia yang ke-66 tahun tepat 6 September 2020, profesi ini tidak ia tinggalkan. Ia setia mengelolah dan menghidupi media EXPONTT yang mana beliau sendiri adalah pemimpin redaksinya.

Bersama Tuhan
Vita et Militia, hidup adalah sebuah perjuangan. Perjuangan menantang badai ditopang oleh iman yang kuat dan adanya keberanian. Ketika hati tak menyerah, nyali tak ciut, iman yang teguh kokoh, sebesar apapun badai, pastinya diatasi. Mungkin inilah yang menjadi keutamaan hidup yang ada dalam diri Pa Wens Rumung. Menjadi Wens yang sukses sebagai seorang wartawan senior di bumi persada Flobamora ini, bukan tanpa melewati rintangan. Hidup orang sukses berawal dari sebuah perjuangan. Dan pa Wens telah melewati riak-riak gelombang kehidupan, kerikil tajam dijalan nan terjal bahkan jalan sengsara. Salah satu pengalaman menggetirkan yang terjadi dalam hidup seorang Wens Rumung adalah saat mana ia divonis menderita penyakit kanker darah atau leukimia yang mematikan. Membaca sedikit riwayat tentang sakit dan dideritanya lantas merenungkannya, akhirnya kudapat menemukan jawabannya bahwa Pa Wens sungguh orang beriman. Imannya luar biasa,”Jika imanmu sebesar biji sesawi, engkau akan memindahkan gunung. Oleh iman yang ia miliki, mengalir kasih Allah melalui orang yang memberikan hati dan perhatiannya kepada Pa Wens untuk berobat. Yakin bahwa dokter yang mengobati, tapi Tuhan yang menyembuhkan mendorong Pa wens bertekun dalam doa. Baginya Allah itu kasih. Yang tak mungkin bagi manusia, sangat mungkin bagi Allah. Mujizat itu nyata.

Menaburkan kebenaran
Seorang Nabi diterima di mana mana, kecuali di Kampung asalnya. Bahasa Yesus ini sedikit mewakili pengalaman hidup Pa Wens saat berhadapan dengan penguasa di kampung asalnya sendiri. Peran profetisnya mewartakan kebenaran di bungkam oleh penguasa yang menggunakan intrumen negara hanya untuk menutup bauh amis kejahatan. Proses hukum yang menjadikan Pa Wens, Pemred Mingguan Ngadha Pos sebagai pesakitan dipengadilan justru berakhir dengan vonis bersalah pa Wens. Namun, Sang Ratu adil tidak tinggal diam. Diatas langit masih ada langit. Oleh kasih kerahiman Allah, pa Wens Bebas dan tidak di tahan sampai hari ini. Memperjuangkan sebuah keadilan dan kebenaran, apalagi berhadapan dengan penguasa dunia memang sangat susah dan sulit. Segala cara dan dalil digunakan penguasa dunia untuk membenarkan diri. Namun jika kita punya iman, kerahiman Allah mengubah segalanya. ♦

Keterampilanku memasak nasi bambu warisan nenek moyang sejak zaman dahulu kala, menggunakan bumbus khas sehingga lezat d...
22/03/2026

Keterampilanku memasak nasi bambu warisan nenek moyang sejak zaman dahulu kala, menggunakan bumbus khas sehingga lezat dan guri

21/03/2026
21/03/2026

Orang Riung masuk kategori ‘Orang Hutan’
rSK Menteri Kehutanan nomor :589/Kpts-II/1996

ORANG Riung tidak mendapat pelayanan layaknya warga di kecamatan lain di Ngada. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.589/Kpts-II/1996 pembangunan infrastruktur dilarang dibangun di kawasan Riung Raya yang meliputi Kecamatan Wolomeze atau Riung Selatan, Kecamatan Riung dan Kecamatan Riung Barat.
Dampak langsung yang dirasakan puluhan tahun akibat SK Menteri Kehutanan ini, sarana jalan lingkungan maupun jalan kabupaten tidak dibangun selama ini walau ada sejumlah proyek jalan yang sudah ditender. Proyek pemasangan jaringan listrikpun terhambat akibat SK Menteri Kehutanan ini. Salah satu contoh ruas jalan yang dilarang oleh petugas kehutanan ialah ruasa jalan Kudurkolong-Keja. Ruas jalan ini pernah beberapa tahun anggaran diproyekan dan pernah ditender tapi urung dibangun sampai saat ini. Padahal ruas jalan ini berada dalam kawasan permukiman padat.
Dengan dilarangnya pembangunan infrastruktur dasar, maka orang Riung masuk dalam kategori orang hutan. Kalimat ini dilontarkan salah seorang penanya ketika berdialog dengan Gubernur Frans Lebu Raya saat berkunjung ke Wangka 26 Mei 2012.
Kepala Dinas Kehutanan NTT Ben Polingmai mengaku sedang memperjuangkan persoalan yang dihadapi orang Riung.” Kita sedang memperjuangkan agar SK Menteri Kehutanan No. 589/Kpts-II/1996 ditinjau. Suratnya sedang kita persiapkan,” janji Ben Polongmai menjawab EXPO NTT di Kantor Gubernur NTT belum lama ini.
Yang menjadi persoalan, mengapa Bupati Ngada Marianus Sae memberi ijin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah Riung baik untuk biji besi,emas maupun batu bara. Belum lama ini,warga Latung menangkap sedikitnya enam orang yang melakukan pencurian biji besi di gunung Mbpok.

C***r Alam
C***r Alam Laut Riung yang terletak di kawasan barat bagian utara Pulau Flores, secara administratif pemerintahan berada di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kawasan yang berbatasan langsung dengan bagian barat Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau dan jaraknya sekitar 60 kilometer dari Bajawa, Ibukota kabupaten Ngada ini mempunyai luas sekitar 2000 hektar.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 589/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 dengan luas 2000 hektar, merupakan SK Perubahan Fungsi setelah dilakukan pemisahan antara Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung dengan C***r Alam Laut Riung.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan kering dengan vegetasi campuran dan hutan mangrove.
Jenis flora yang ada di C***r Alam Riung antara lain jenis waru ( Hibiscus tiliacius ), ketapang ( Terminalia cattapa ), kemiri ( Aleurites molucana ), kepuh ( Sterculiafoetida ), pandan ( Pandanus tectorius ), cendana ( Santalum album ), jati ( Tectona grandis ), kesambi ( Schleichera oleosa ), johar ( Cassia Siamea ), mangga ( Mangivera indica ), asam ( Tamarindus indica ), sengon laut ( Albizia falcataria ), kabesak ( Acacia leucocephala ), nyamplung ( Callophylum inopphylum ), kayu manis ( Cinanionium burmanii ), ampupu ( Eucalyptus urophylla ), serta jenis bakau – bakauan seperti Rhizophora sp, Bruguiera gymnoriza dan Sonneratia sp.
Aneka jenis fauna yang hidup di kawasan ini diantaranya adalah Kadal raksasa komodo atau dikenal dengan nama daerah setempat mbou ( Varanus komodoensis ), rusa ( Cervus timiorensis ), landak ( Zaglossus sp ), kera ( Macaca sp ), musang ( Paradoxurus haenzaproditus ), biawak timor ( Varanus tiniorensis ), kuskus ( Phalanges sp ), ayam hutan ( Gallus galus ), buaya ( Crocodylus porosus ), serta berbagai jenis burung misalnya elang ( Elanus sp ), burung kakatua ( Cacatua sulphurea ), bluwok atau bangau putih ( Egretta sacra ), sandang glawe atau bangau hitam ( Ciconia episcopus ), tekukur ( Streptopelia chinesis ), burung nuri ( Lorius domicella ), burung gosong atau burung wontone, ( Megapodius reinwardtii ), kelelawar ( Pteropsus veropirus ) serta penyu hijau ( Chelonia mydas ) dan jenis – jenis biota laut seperti duyung ( Dugong dugon ), lumba – lumba, dan pans ( Physister catodon ) serta aneka ikan hias yang hidup di karang – karang. Oleh karena potensi sumber daya alamnya tersebut maka kawasan ini ditetapkan sebagai c***r alam.Di kawasan C***r Alam Riung juga terdapat Riungensis sejenis biawak raksasa (Komodo) salah satu 7 keajaiban dunia yang ada di C.A Riung
Banyak perumahan sederhana di Riung, bukan karena masyarakat malas, tetapi masyarakat dilarang berusaha menafkahi penghidupan mereka terkait regulasi kehutanan dan pertambangan.
Gugusan bukit-bukit di kawasan Riung terkesan berdiri sangat angkuh. Keangkuhan yang berdasar karena diperutnya mengandung emas, biji besi dan mangaan dan entah apa lagi kandungan mineral yang siap dikeruk demi menumpuk harta kekayaan. Mbopok hanya salah satunya karena hampir semua wilayah di gugusan bukit Wolomere di Kecamatan Riung dan Riung Barat, Kabupaten Ngada umumnya kaya akan sumberdaya mineral.
Tak pelak sejumlah investor berkelas seperti PT Graha Kencana Perkasa, PT Laki Tangguh anak perusahaan Bakrie Group, PT Merukh Flores Coal, PT Bajawa Resourches, datang mengendus. PT Merukh Flores Coal telah mengantungi IUP eksplorasi No 40/Kep/DESDM/2010 tanggal 19 Februari 2010, konsesi seluas 10.000 ha dan akan berakhir 19 Desember 2012. Perusahaan milik Merukh ini akan menambang batubara dan mineral pengikutnya berlokasi di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong Kecamatan Riung.
PT Graha Kencana Perkasa mengantongi IUP eksplorasi bijih besi dan pengikutnya seluas 1.949,25 ha. Ijin eksplorasi bernomor 77/Kep/DESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 ini berlokasi di Desa Latung, Kecamatan Riung. PT Bajawa Resources akan menambang tembaga dan mendapat ijin konsesi seluas 7.429 ha, di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat dengan IUP eksplorasi No. 76/Kep/ESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 dan berakhir Maret 2013.
Sementara PT. Albros Resources, mendapat IUP eksplorasi Nomor 75/Kep/DESDM/2010 tanggak 15 Maret 2010 dengan konsesi seluas 3.154 hektar di Desa Turaloa, Kecamatan Riung. PT Laki Tangguh yang konon telah mendapat IUP Eksplorasi dari Bupati Ngada bernomor 82/KEP/DESDM/2010 dengan konsesi tambang bijih besi seluas 28.921 hektare itu sedang diproses pembatalan IUP-nya karena terkendala prosedural. Lokasi yang akan ditambang seluas itu akan meliputi Latung di Mbopok, kawasan pesisir dan kawasan hutan Desa Wangka, Ria dan Lengkosambi.
Jika membuat wilayah arsiran maka seluruh Riung akan dibongkar habis untuk konsesi tambang. Data Ngada Dalam Angka 2009, luas Kecamatan Riung, 327,94 km atau 32,794.00 ha. Sementara pemberian konsesi tambang kepada investor mencapai 44,024.25 ha. Teridiri dari PT Merukh Flores Coal 10.000 ha di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong; PT Graha Kencana Perkasa, 1.949,25 ha, di Latung, PT. Albros Resources 3.154 hektar di Desa Turaloa dan PT Laki Tangguh, 28.921 ha di Latung, Lengkosambi, Wangka dan Ria. Kemungkinan terburuk adalah pemberian konsesi tidak akurat sehingga luasan lokasi tiap perusahaan penambang tumpang tindih.
Terlepas dari itu, masyarakat Riung sangat menderita karena dikepung dari berbagai aspek. Wilayah pertanian, perkebunan, kawasan kelautan dan sebagian pemukiman masuk dalam kawasan lindung dan konservasi. Kawasan lindung mungkin masih ada peluang pengelolaan. Namun khususnya c***r alam tunduk pada UU No 5 tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi sehingga tidak ada peluang pengelolaannya.
Di Riung sendiri terdapat C***r Alam Laut Riung seluas 2.900 ha (belum ditata batas), Sawesange 6.400 ha (belum ditata batas), C***r Alam Wolo Tadho, 4.016,8 ha (tata batas tahun 1990). Berbagai keluhan dan perlawanan masyarakat sudah diungkapkan bahkan dengan menurunkan ribuan massa pada bulan 8 Juni 2011 tahun. Perlawanan tersebut mendasar karena penghidupan masyarakat yang bergantung pada usaha pertanian, perkebunan dan perikanan, terkendala regulasi yang mencekik kehidupan masyarakat.
Aksi Damai Forum Riung Harmonis di Kantor Bupati menuntut penyelamatan Riung, 8 Juni 2011. Belum lagi masalah kawasan hutan diselesaikan, datang lagi ancaman yang bahkan lebih dahsyat yaitu tambang. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat perusahaan tambang bahkan mengancam penghidupan mereka. Atas nama pendapatan pajak yang tinggi, pemodal bahkan mendapat kesempatan berusaha di atas lahan konservasi dan hutan lindung, persis ditempat rakyat dilarang mengusahakan pertanian dan perkenunan.
Karut marut urusan penghidupan rakyat dan konsisten pemerintah untuk menaikkan derajat kehidupan rakyat terus dipertanyakan. Apakah sewajarnya rakyat harus terus menerus menjadi korban regulasi baik kehutanan dan pertambangan demi peningkatan devisa Negara?
Utopia kesejahteraan rakyat terus didengungkan. Hasil tambang akan dibagi secara adil dan merata, mula-mula bagi rakyat sekitarnya, bahkan mereka menjadi pekerja dalam perusahaan tambang. Janji-janji ini selalu diperdengarkan dalam berbagai sosialisasi. Namun belum pernah terbukti dalam sejarah rakyat di sekitar lokasi tambang menjadi sejahtera. Maka upacara pemulihan alam oleh masyarakat Desa Latung sebenarnya peringatan bagi semua pihak untuk memulihkan hubungan dengan alam, khususnya dengan rakyat yang selama ini selalu menjadi korban sekaligus selalu dikhianati. Memulihkan harga diri rakyat.r wjr/ Flores bangkit.com/yosafat koliOrang Riung masuk kategori ‘Orang Hutan’
rSK Menteri Kehutanan nomor :589/Kpts-II/1996

ORANG Riung tidak mendapat pelayanan layaknya warga di kecamatan lain di Ngada. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.589/Kpts-II/1996 pembangunan infrastruktur dilarang dibangun di kawasan Riung Raya yang meliputi Kecamatan Wolomeze atau Riung Selatan, Kecamatan Riung dan Kecamatan Riung Barat.
Dampak langsung yang dirasakan puluhan tahun akibat SK Menteri Kehutanan ini, sarana jalan lingkungan maupun jalan kabupaten tidak dibangun selama ini walau ada sejumlah proyek jalan yang sudah ditender. Proyek pemasangan jaringan listrikpun terhambat akibat SK Menteri Kehutanan ini. Salah satu contoh ruas jalan yang dilarang oleh petugas kehutanan ialah ruasa jalan Kudurkolong-Keja. Ruas jalan ini pernah beberapa tahun anggaran diproyekan dan pernah ditender tapi urung dibangun sampai saat ini. Padahal ruas jalan ini berada dalam kawasan permukiman padat.
Dengan dilarangnya pembangunan infrastruktur dasar, maka orang Riung masuk dalam kategori orang hutan. Kalimat ini dilontarkan salah seorang penanya ketika berdialog dengan Gubernur Frans Lebu Raya saat berkunjung ke Wangka 26 Mei 2012.
Kepala Dinas Kehutanan NTT Ben Polingmai mengaku sedang memperjuangkan persoalan yang dihadapi orang Riung.” Kita sedang memperjuangkan agar SK Menteri Kehutanan No. 589/Kpts-II/1996 ditinjau. Suratnya sedang kita persiapkan,” janji Ben Polongmai menjawab EXPO NTT di Kantor Gubernur NTT belum lama ini.
Yang menjadi persoalan, mengapa Bupati Ngada Marianus Sae memberi ijin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah Riung baik untuk biji besi,emas maupun batu bara. Belum lama ini,warga Latung menangkap sedikitnya enam orang yang melakukan pencurian biji besi di gunung Mbpok.

C***r Alam
C***r Alam Laut Riung yang terletak di kawasan barat bagian utara Pulau Flores, secara administratif pemerintahan berada di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kawasan yang berbatasan langsung dengan bagian barat Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau dan jaraknya sekitar 60 kilometer dari Bajawa, Ibukota kabupaten Ngada ini mempunyai luas sekitar 2000 hektar.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 589/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 dengan luas 2000 hektar, merupakan SK Perubahan Fungsi setelah dilakukan pemisahan antara Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung dengan C***r Alam Laut Riung.
Kawasan C***r Alam Riung merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan kering dengan vegetasi campuran dan hutan mangrove.
Jenis flora yang ada di C***r Alam Riung antara lain jenis waru ( Hibiscus tiliacius ), ketapang ( Terminalia cattapa ), kemiri ( Aleurites molucana ), kepuh ( Sterculiafoetida ), pandan ( Pandanus tectorius ), cendana ( Santalum album ), jati ( Tectona grandis ), kesambi ( Schleichera oleosa ), johar ( Cassia Siamea ), mangga ( Mangivera indica ), asam ( Tamarindus indica ), sengon laut ( Albizia falcataria ), kabesak ( Acacia leucocephala ), nyamplung ( Callophylum inopphylum ), kayu manis ( Cinanionium burmanii ), ampupu ( Eucalyptus urophylla ), serta jenis bakau – bakauan seperti Rhizophora sp, Bruguiera gymnoriza dan Sonneratia sp.
Aneka jenis fauna yang hidup di kawasan ini diantaranya adalah Kadal raksasa komodo atau dikenal dengan nama daerah setempat mbou ( Varanus komodoensis ), rusa ( Cervus timiorensis ), landak ( Zaglossus sp ), kera ( Macaca sp ), musang ( Paradoxurus haenzaproditus ), biawak timor ( Varanus tiniorensis ), kuskus ( Phalanges sp ), ayam hutan ( Gallus galus ), buaya ( Crocodylus porosus ), serta berbagai jenis burung misalnya elang ( Elanus sp ), burung kakatua ( Cacatua sulphurea ), bluwok atau bangau putih ( Egretta sacra ), sandang glawe atau bangau hitam ( Ciconia episcopus ), tekukur ( Streptopelia chinesis ), burung nuri ( Lorius domicella ), burung gosong atau burung wontone, ( Megapodius reinwardtii ), kelelawar ( Pteropsus veropirus ) serta penyu hijau ( Chelonia mydas ) dan jenis – jenis biota laut seperti duyung ( Dugong dugon ), lumba – lumba, dan pans ( Physister catodon ) serta aneka ikan hias yang hidup di karang – karang. Oleh karena potensi sumber daya alamnya tersebut maka kawasan ini ditetapkan sebagai c***r alam.Di kawasan C***r Alam Riung juga terdapat Riungensis sejenis biawak raksasa (Komodo) salah satu 7 keajaiban dunia yang ada di C.A Riung
Banyak perumahan sederhana di Riung, bukan karena masyarakat malas, tetapi masyarakat dilarang berusaha menafkahi penghidupan mereka terkait regulasi kehutanan dan pertambangan.
Gugusan bukit-bukit di kawasan Riung terkesan berdiri sangat angkuh. Keangkuhan yang berdasar karena diperutnya mengandung emas, biji besi dan mangaan dan entah apa lagi kandungan mineral yang siap dikeruk demi menumpuk harta kekayaan. Mbopok hanya salah satunya karena hampir semua wilayah di gugusan bukit Wolomere di Kecamatan Riung dan Riung Barat, Kabupaten Ngada umumnya kaya akan sumberdaya mineral.
Tak pelak sejumlah investor berkelas seperti PT Graha Kencana Perkasa, PT Laki Tangguh anak perusahaan Bakrie Group, PT Merukh Flores Coal, PT Bajawa Resourches, datang mengendus. PT Merukh Flores Coal telah mengantungi IUP eksplorasi No 40/Kep/DESDM/2010 tanggal 19 Februari 2010, konsesi seluas 10.000 ha dan akan berakhir 19 Desember 2012. Perusahaan milik Merukh ini akan menambang batubara dan mineral pengikutnya berlokasi di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong Kecamatan Riung.
PT Graha Kencana Perkasa mengantongi IUP eksplorasi bijih besi dan pengikutnya seluas 1.949,25 ha. Ijin eksplorasi bernomor 77/Kep/DESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 ini berlokasi di Desa Latung, Kecamatan Riung. PT Bajawa Resources akan menambang tembaga dan mendapat ijin konsesi seluas 7.429 ha, di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat dengan IUP eksplorasi No. 76/Kep/ESDM/2010 tanggal 15 Maret 2010 dan berakhir Maret 2013.
Sementara PT. Albros Resources, mendapat IUP eksplorasi Nomor 75/Kep/DESDM/2010 tanggak 15 Maret 2010 dengan konsesi seluas 3.154 hektar di Desa Turaloa, Kecamatan Riung. PT Laki Tangguh yang konon telah mendapat IUP Eksplorasi dari Bupati Ngada bernomor 82/KEP/DESDM/2010 dengan konsesi tambang bijih besi seluas 28.921 hektare itu sedang diproses pembatalan IUP-nya karena terkendala prosedural. Lokasi yang akan ditambang seluas itu akan meliputi Latung di Mbopok, kawasan pesisir dan kawasan hutan Desa Wangka, Ria dan Lengkosambi.
Jika membuat wilayah arsiran maka seluruh Riung akan dibongkar habis untuk konsesi tambang. Data Ngada Dalam Angka 2009, luas Kecamatan Riung, 327,94 km atau 32,794.00 ha. Sementara pemberian konsesi tambang kepada investor mencapai 44,024.25 ha. Teridiri dari PT Merukh Flores Coal 10.000 ha di Rawangkalo, Wangka, Taen Terong; PT Graha Kencana Perkasa, 1.949,25 ha, di Latung, PT. Albros Resources 3.154 hektar di Desa Turaloa dan PT Laki Tangguh, 28.921 ha di Latung, Lengkosambi, Wangka dan Ria. Kemungkinan terburuk adalah pemberian konsesi tidak akurat sehingga luasan lokasi tiap perusahaan penambang tumpang tindih.
Terlepas dari itu, masyarakat Riung sangat menderita karena dikepung dari berbagai aspek. Wilayah pertanian, perkebunan, kawasan kelautan dan sebagian pemukiman masuk dalam kawasan lindung dan konservasi. Kawasan lindung mungkin masih ada peluang pengelolaan. Namun khususnya c***r alam tunduk pada UU No 5 tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi sehingga tidak ada peluang pengelolaannya.
Di Riung sendiri terdapat C***r Alam Laut Riung seluas 2.900 ha (belum ditata batas), Sawesange 6.400 ha (belum ditata batas), C***r Alam Wolo Tadho, 4.016,8 ha (tata batas tahun 1990). Berbagai keluhan dan perlawanan masyarakat sudah diungkapkan bahkan dengan menurunkan ribuan massa pada bulan 8 Juni 2011 tahun. Perlawanan tersebut mendasar karena penghidupan masyarakat yang bergantung pada usaha pertanian, perkebunan dan perikanan, terkendala regulasi yang mencekik kehidupan masyarakat.
Aksi Damai Forum Riung Harmonis di Kantor Bupati menuntut penyelamatan Riung, 8 Juni 2011. Belum lagi masalah kawasan hutan diselesaikan, datang lagi ancaman yang bahkan lebih dahsyat yaitu tambang. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat perusahaan tambang bahkan mengancam penghidupan mereka. Atas nama pendapatan pajak yang tinggi, pemodal bahkan mendapat kesempatan berusaha di atas lahan konservasi dan hutan lindung, persis ditempat rakyat dilarang mengusahakan pertanian dan perkenunan.
Karut marut urusan penghidupan rakyat dan konsisten pemerintah untuk menaikkan derajat kehidupan rakyat terus dipertanyakan. Apakah sewajarnya rakyat harus terus menerus menjadi korban regulasi baik kehutanan dan pertambangan demi peningkatan devisa Negara?
Utopia kesejahteraan rakyat terus didengungkan. Hasil tambang akan dibagi secara adil dan merata, mula-mula bagi rakyat sekitarnya, bahkan mereka menjadi pekerja dalam perusahaan tambang. Janji-janji ini selalu diperdengarkan dalam berbagai sosialisasi. Namun belum pernah terbukti dalam sejarah rakyat di sekitar lokasi tambang menjadi sejahtera. Maka upacara pemulihan alam oleh masyarakat Desa Latung sebenarnya peringatan bagi semua pihak untuk memulihkan hubungan dengan alam, khususnya dengan rakyat yang selama ini selalu menjadi korban sekaligus selalu dikhianati. Memulihkan harga diri rakyat.r wjr/ Flores bangkit.com/yosafat koli

20/03/2026

Salah Satu Program Gubernur NTT Melki Lakalena,Imabu Semua ASN Dari Tingkat Propinsi dan Kabupaten Bersama Masyarakat Untuk Menggunakan Medsos Terkait Persoalan Yang Ditemukan Masalah Dan Kirimkan Kepada Gubernur dan Bupati

expontt.com- Gubernur NTT Melki Lakalena mengimbau semua pegawai negeri sipil atau ASN dari tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan sampai aparat desa sampai RT/RW agar menggunakan sosial media untuk melaporkan setiap masalah yang dihadapi masyarakat, terkait masalah infrastruktur,jalan dan semua masalah agar di upload di media soal misal FB, istagram, tiktok dan semua media sesuai media META.
Hal ini,tegas Melki Lakalena dalam rangka efisiensi anggaran, waktu dan tenaga para pejabat. Sistem ini mendapat sambutan dan dukunganseorang pengamat politik dan mantan anggota DPRD NTT Servasius Lawa,SH,MH." Ini ide Gubernur Melki yang bagus dan kritis, para bupati sampai ke kecamatan mesti itu program guernur agar lebih transparan. Yang penting akurat dan tidak sekadar akal-akalan. Sehingga gubernur dan staf bisa membuat rencana secara terkoordinasi dan transparan. Karena situasi sudah berubah, tidak seperti dulu pejabat harus turun ke lapangan, untuk mencek persoalan yang ada di lapangan."
Seperti sudah diwartakan, berdasarkan informasi terbaru per Maret 2026, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, tidak mengimbau ASN untuk mengkritik pemerintah di media sosial. Sebaliknya, Gubernur Melki mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTT untuk aktif memposting narasi positif dan kegiatan pemerintah guna menangkal hujatan publik dan membangun optimisme.
Berikut adalah poin-poin kebijakan yang ditetapkan Gubernur Melki Laka Lena dalam rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT pada 10 Maret 2026:
Kewajiban Posting Positif: Setiap perangkat daerah diwajibkan memposting 3-5 berita kegiatan positif (kegiatan yang sudah/sedang dilaksanakan, rencana, atau ide) di media sosial resmi instansi.
Wajib Postingan Pribadi: Setiap ASN wajib memposting satu berita positif setiap hari di akun media sosial pribadi. Berita yang diposting terkait kegiatan Pemprov NTT, Pemkab/Pemkot, atau desa di NTT.
Wajib Bagikan Narasi Pemerintah: Jika ada arahan khusus, berita dari Tim Komunikasi Pemerintah, atau arahan pusat (Presiden/Menteri), ASN wajib membagikannya di akun pribadi.
Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini diambil karena Gubernur menilai ASN pasif di ruang digital, padahal pemerintah kerap dihujat publik. Gubernur ingin ASN menjadi "pelita harapan" dengan narasi positif.
Kebijakan ini berlaku bagi pimpinan perangkat daerah hingga tenaga PPPK paruh waktu. Gubernur NTT, Melki Laka Lena mewajibkan ASN Pemprov. " Saya minta semua pejabat dan ASN mulai menggunakan Medsos demi menghemat baiaya,” ujarnya saat rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT Selasa, 10 Maret 2026 di ruang rapat gubernu.rrwjr

Korban Gunung Meletus Lewotobi Laki-Laki Dua Butuh Perhatian Pemrerintah di Enam Desa dan Sejumlah Sekolahexpontt.com-Ka...
20/03/2026

Korban Gunung Meletus Lewotobi Laki-Laki Dua Butuh Perhatian Pemrerintah di Enam Desa dan Sejumlah Sekolah

expontt.com-Kawasan pengungsian korban Gunung Lewotobi Laki-Laki Flores Timur NTT tepatnya di perkampungan Thitehena Desa Konga Kecamatan Titehena Flotim sungguh prihati. Seorang pengacara andal Piet Wada,SH,MH mengaku sangat prihati." Sudah setahun empat bulan hunian yang diperuntukan enam desa Nawokote, Desa Boru, Desa Hokeng Jaya, Desa Klantonio,Kecamatan Wulangitang,Desa Dulipali, Desa Nobo Kecamatan Ule Bura, Sekolah TK dari dua kecamatan dalam kondisi memprihatinkan dan pemerintah mesti perhatikan," harap Piet Wada kepada expontt.com Jumat 20 Maret 2026. Barak - barak dalam keadaan ksong.
Bupati Flotim Anton Dony kepada expontt.com Jumat 20 Maret 2026 siang mengaku sudah berulang kali mengunjungi para korban dan memberikan bantuan.rwens john rumung

Address

Perumahan Lopo Indah Permai No. 7 KOlhua
Kupang
85146

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when WJR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to WJR:

Share