11/04/2021
Bagaimana kalau bangkrut.
-----------------------------------------
Bagaimana KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN (RBC)
"Jika suatu saat PT AJ. Central Asia Raya bermasalah/bangkrut, Gimana dengan uang Tabungan kita???"
======================
Ingatlah sahabatku...
Setiap perusahaan bisa bangkrut. Akan tetapi perusahaan asuransi memang disetting seaman mungkin dengan melihat sisi tanpa kredit tapi melakukan deposit.
Lalu dari OJK menetapkan standar kesehatan suatu perusahaan asuransi dengan RISK BASED CAPITAL (RBC) minimal 120% artinya jika terjadi "bangkrut " perusahaan asuransi harus membayar hak nasabah keseluruhan sebesar 100% dan sisa 20 % untuk pesangon karyawan perusahaan asuransi tersebut.
Kita tahu bahwa saat ini PT AJ. CAR memiliki RBC diatas 200%, artinya perusahaan sangat sehat. Bila terjadi hal yang tidak diinginkan, perusahaan bisa membayar atau mengembalikan seluruh dana nasabah. Penilaian RBC ini oleh OJK diambil dari total aset perusahaan yang sudah mencapai diatas 5T.
Tingkat keamanan berikutnya adalah dengan kerjasama kepada 6 perusahaan Re-Asuransi (bandingkan dgn bank yg hanya dijamin oleh LPS).
Lalu yang ke 3 yaitu dilihat dari sisi SALIM GRUP dimana aset CAR yg diatas 5 T tsb adalah 1/126 dari aset SALIM GRUP 630 T sehingga jika terjadi kebangkrutan maka SALIM GRUP sendiri dengan sangat mudah untuk menutupnya.
Ini berkaitan dengan nama baik SALIM GROUP. Perlu diketahui bahwa total aset SALIM GRUP 630 T adalah 1/4 dr APBN Indonesia dan 1/7 dr hutang Indonesia sebesar 4.150 T.
Jadi intinya ada 3 hal yang menguatkan 3i Networks PT AJ Central Asia Raya ;
1. Tingkat RBC 200% artinya PT AJ CAR keuangannya sangat sehat dan OJK siap mengawasi setiap saat.
2. Ada 6 perusahaan Reasuransi yang siap memback-up PT AJ. CAR.
3. Juga SALIM GRUP sebagai Mother Company pastinya siap membackup.
----------------------------------------------------
Ketentuan kesehatan RBC di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio kesehatan RBC mereka ke Pemerintah secara kwartalan, dan ketentuan minimum yang ada sekarang bagi rasio tersebut adalah 120%, satu peningkatan sejak ketentuan minimum rasio tersebut dikenalkan sebesar 15% di tahun 1999.
Risk Base Capital atau RBC adalah modal yang harus dijaminkan oleh perusahaan asuransi kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran klaim asuransi.
Jumlah dana yang harus dijaminkan ini menurut Departemen Keuangan minimal adalah 120%. Persentase ini dihitung dari jumlah beban klaim total yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi bersangkutan.
Misalnya bila nasabah sebuah perusahaan asuransi "janjian" untuk meninggal pada hari yang sama, maka itulah jumlah RBC 100%.
Fungsi dari RBC ini adalah untuk menjamin ketersediaan dana bagi pembayaran klaim, terutama dalam kejadian perusahaan bersangkutan collapse (bangkrut).