04/07/2022
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan, Allah subhanahu wata'ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Alloh)”(QS. al Kautsar ayat 2).
Namun demikian, kesunnahan ini tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori orang mampu, sehingga bagi mereka yang tidak tergolong mampu, tidak dituntut melakukan kurban.
Seseorang dapat dikatakan mampu apabila ia memiliki dana yang cukup dibuat kurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi berkata:
وإنما تسن لمسلم قادر حر كله، أو بعضه والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية خلافا لمن نازع فيه وقال فاضلا عن يومه وليلته
“Dan kurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dikehendaki dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyelisihi perihal standar mampu ini, menurutnya yang menjadi standar adalah harta yang melebihi kebutuhan di hari raya dan malamnya. (Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Hasyiyah al Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj al Thulab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 4, hal 396).
Sumber: nuonline
Semoga Alloh memberikan kita kesempatan untuk melaksanakan ibadah Qurban. Amin.
Sumber: nuonline
BMT Nahdlatul Ummah Cilacap,
Melayani simpan pembiayaan dengan jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan anda.
Informasi lebih lanjut, hubungi Call Center kami di 081327009008