01/07/2026
Sahabat LPS, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026, LPS memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), yaitu pada bank umum simpanan rupiah 3,75% dan 2,00% untuk simpanan valuta asing. Sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%. TBP ini berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa pertimbangan, diantaranya:
-Perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas
-Kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.
-Tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.
LPS selalu mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.
_________________________________
PT BPR Arthama Cerah merupakan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta dijamin oleh LPS.
________________________________
Check our social media : | https://arthamacerah.com | CS : 0294-641368