08/02/2022
= KAMUS ISTILAH DALAM EKONOMI ISLAM =
3.Aqad
Secara bahasa berarti ikatan, perikatan, perjanjian dan permufakatan. Dalam fiqih didefinisikan dengan pertalian Ijab (pertanyaan melakukan ikatan) dan Kabul (pertanyaan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan
Prinsip dasar akad dalam syariat, yaitu:
- Larangan riba (fadl, nasi’ah, jahiliyah)
- Gharar (ketidakjelasan)
- Maisir (judi)
- Objek halal dan baik (thayyibah)
- Kerelaan para pihak(an-taraadhin)
- Pengelolaan amanah
Aqad dibagi menjadi 6, yaitu
1. Aqad Al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz
2. Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih, akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Adapun rukun dan syarat sahnya akad adalah sebagai berikut:
• Rukun akad:
- Pihak yang berakad (penjual dan pembeli)
- Ijab Qabul (pernyataan kesepakatan)
- Barang/Objek
- Nilai tukar/Pengganti barang
• Syarat sahnya:
- Objek terhindar dari cacat
- Kriteria objek jelas
- Tidka mengandung unsur paksaan. Tidak mudharat
3. Aqad An-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya
4. Aqad Shahih
Akad yang sah, akad yang telah memenuhi rukun dan syarat –syaratnya. Akad dalam syari’ah terbagi menjadi dua, yaitu akad shahih dan akad ghoiru shahih (akad yang batal karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya)
5. Aqad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan untuk tujuan komersial
6. Aqad Tijarah
Akad perdagangan mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan.
4. Ba'i
Jual Beli transaksi yang mengharuskan adanya penjual, pembeli, barang, dan harga. Pengertian jual beli adalah saling menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
Dasar hukum: QS Al Baqarah 2:275 dan QS An Nisa 4:29
Dalam Syariah, sah dan tidaknya jual beli bergantung pada rukun dan syarat yang dipenuhinya.
Rukun dan syarat sahnya jual beli adalah:
Rukun:
- Pihak yang berakad
- Ijab qabul
- Barang/objek
- Nilai tukar/pengganti barang
Syarat sahnya jual beli:
- Objek terhindar dari cacat
- Kriteria objek jelas
- Tidak mengandung unsur paksaan, tipuan mudharat