KPP Madya Karawang

KPP Madya Karawang Akun instagram resmi KPP Madya Karawang
📞 (0267) 8604107
📠 (0267) 8604104
📧 [email protected]

Hai Kawan Pajak😊Terima kasih atas respon Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Kehumasan yang telah diberikan kepada...
05/08/2026

Hai Kawan Pajak😊

Terima kasih atas respon Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Kehumasan yang telah diberikan kepada KPP Madya Karawang.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan terbaik untuk

Setiap sen pajak yang Anda salurkan adalah wujud kasih sayang nyata bagi generasi penerus bangsa. ❤️✨Melalui    , anak-a...
23/07/2026

Setiap sen pajak yang Anda salurkan adalah wujud kasih sayang nyata bagi generasi penerus bangsa. ❤️✨

Melalui , anak-anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak, fasilitas ruang kelas yang aman, hingga layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan kesehatan yang optimal sejak dini. Karena senyum dan tumbuh kembang mereka adalah investasi terbaik untuk masa depan Indonesia.

Selamat Hari Anak Nasional 2026!
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.
Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.

🩸 Setetes Darah, Sejuta Harapan ❤️Dalam semangat memperingati Hari Pajak Tahun 2026, KPP Madya Karawang menyelenggarakan...
20/07/2026

🩸 Setetes Darah, Sejuta Harapan ❤️

Dalam semangat memperingati Hari Pajak Tahun 2026, KPP Madya Karawang menyelenggarakan kegiatan Donor Darah pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

Bersama KPPN Karawang dan KPP Pratama Karawang, kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas instansi dalam menumbuhkan semangat kemanusiaan, kebersamaan, dan solidaritas. Setiap tetes darah yang didonorkan bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Terima kasih kepada seluruh pegawai, tenaga medis, dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi serta mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga semangat berbagi terus menginspirasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pajak Kuat, Indonesia Maju.
Bersama Berbagi, Bersama Peduli.

Jangan Sampai Salah!Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menja...
30/06/2026

Jangan Sampai Salah!

Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.

❌ PPh badan naik jadi 22%
✅ Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir

Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 ...
30/06/2026

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Tapi, jangan khawatir! Para pekerja bebas tetap bisa memanfaatkan fasilitas dalam bentuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN atau Norma). Pajak itu adil dan mudah, bukan?

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
30/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang te...
30/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
30/06/2026

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
30/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari targe...
30/06/2026

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!

Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Address

Jalan Interchange Karawang Barat, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kab. Karawang
Karawang
41361

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622678604107

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Madya Karawang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KPP Madya Karawang:

Shortcuts

Share