11/11/2024
Pengumuman :
Berdasarkan
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ;
3. RUPS-LB tanggal 27 Desember 2023 dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar ;
4. Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-006218.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 01 Oktober 2024 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara Perseroda;
5. Keputusan Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Nomor KEP-8/KO.1323/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda)
Yang semula:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda)
Menjadi :
PT. Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda)
Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih