29/05/2026
25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah resmi ditutup.
Bukan karena sepi pembeli tapi karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 soal jarak minimum dari pasar tradisional. Mayoritas gerai yang ditutup berdiri kurang dari 1 km dari pasar rakyat setempat.
Mendag Budi Santoso menegaskan izin minimarket ada di tangan pemerintah daerah, dan pendiriannya harus sesuai tata ruang, termasuk RTRW dan RDTR.
Di balik berita ini, ada yang lebih penting untuk diingat aturan jarak itu dibuat bukan untuk mempersulit bisnis, tapi untuk melindungi pedagang kecil yang modalnya jauh lebih terbatas dan tidak punya backup kalau kalah bersaing.
Langkah Pemkab Lombok Tengah ini jadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi yang sehat harusnya tidak mengorbankan yang kecil.
Sumber: ANTARA, CNBC Indonesia, Kompas