Kredit cepat amanah

Kredit cepat amanah kredit cepat

10/09/2019
04/07/2019

Semoga bermanfaat dengan ada nya layanan kami untuk pinjaman dana modal usaha nya kembali

27/05/2019

Pelaku penyebar HOAX bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”

Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran.

Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong :

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

Pasal 28:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14

Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.



06/05/2019

Butuh dana untuk menjelang lebaran?
Modal usaha, dan lain2?
anda bisa ajukan pinjaman dana kepada kami.
syarat mudah dan pencairan cepat.
jika anda merasa memenuhi syarat,segera saja ajukan..
SYARAT UNTUK PENGAJUAN?
1.FOTO KTP
2.FOTO KARTU KELUARGA/KK
3.NOMOR REKENING TABUNGAN
4.NOMOR HANDPHONE AKTIF

akhir bulan yang melelahkan
03/05/2019

akhir bulan yang melelahkan

03/05/2019

Untuk persyaratan pengajuan pinjaman, silahkan kirim :
1. Foto e-KTP
2. Foto KK
3. Foto buku rekening/tabungan halaman depan sesuai KTP pendaftar.
4. No/Wa hp aktif anda

limit pinjaman dana kami
30/04/2019

limit pinjaman dana kami

Address

Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kredit cepat amanah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category