24/01/2018
MUQADDIMAH*
*ASSOSIASI MASYARAKAT PROPERTI SYARIAH INDONESIA*
_(AMPROSINDO)_
Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
Dengan Rahmat Allah Swt Tuhan yang Maha Esa
Bahwa tujuan syariah Islam _(maqashid syariah)_ adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan manusia dunia dan akhirat melalui perwujudan tegaknya lima pilar kehidupan utama dan mendasar, yaitu agama ( al-din ), jiwa (al-nafs), akal (al-βaql), keturunan (al-nasl) dan harta (al-mal).
Islam menjamin dan mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Salah satu kebutuhan yang menjadi hak dasar rakyat adalah tersedianya perumahan yang dapat menjaga diri / jiwa dari sakit, menjaga dari panas dan hujan, Rumah sebagai tempat istrahat dan ibadah untuk membangun iman dan taqwa, sehingga rumah tidak menjadi kuburan sebagaimana yang dilarang Rasulullah Saw. Rumah juga menjadi tempat membangun keluarga dan keturunan serta bisa menjadi tempat pemeliharaan harta.
Sementara itu Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat, yaitu memiliki rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dapat berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, membentuk watak dan jati diri bangsa. Sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan.
Bahwa sistem pengelolaan pengembangan properti harus sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip syariah, etika Islami, termasuk sumber dana yang digunakan, asuransi, manajemen pengelolaan, dan manajemen keuangannya secara menyeluruh.
Sistem ekonomi syariah dan bisnis syariah wajib diterapkan dalam setiap aktivitas bisnis, termasuk dalam bisnis properti.
Bahwa untuk mewujudkan maqashid syariah dan tujuan Negara tersebut di atas khususnya dalam bidang penyediaan rumah sehat tapak dan susun, apartemen, hotel, resort, termasuk pusat perbelanjaan, mall dan rumah toko, dibutuhkan kesungguhan merencanakan pembangunan bangunan properti dan rumah secara terencana, tepat, terarah , teratur dan terpadu dari semua elemen bangsa yang dilandasi akan nilai-nilai syariah, ukhuwah, kebersamaan, kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap kebutuhan umat dan bangsa Indonesia,
Bahwa dalam mengembangkan usaha properti di Indonesia harus ditegakkan secara adil, bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan perundang-uandangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi dominasi konglomerasi yang bertentangan dengan nilai nilai keadilan sosial yang diajarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa atas dasar pemikiran tersebut di atas dibutuhkan suatu wadah untuk menghimpun segenap potensi pelaku properti syariah (pengusaha Pengembang, Pemasar, mitra investor, pemilik tanah, notaris, atau perusahaan (PT,CV), Koperasi dan atau perorangan, pemilik mall dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta secara iklas menggabungkan diri kedalam satu-satunya wadah yang diberi nama ASOSIASI MASYARAKAT PROPERTI SYARIAH INDONESIA disingkat AMPROSINDO.
Terbentuknya AMPROSINDO ini karena kebutuhan, tuntutan dan kepentingan dari Mayarakat Properti Indonesia yang menginginkan tegaknya penerapan nilai-nilai dan prinsip syariah dalam penyediaan dan pembangunan perumahan yang diperuntukan bagi Masyarakat luas.
Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan β Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanβ, yang selanjutnya dijabarkan kedalam UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman Pasal 5 yang menyatakan βSetiap warga Negara mempunyai hak untuk menempati dan / atau menikmati dan / atau memiliki rumah yang layak lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teraturβ.
Memperhatikan dasar pemikiran dan kondisi objektif tersebut di atas, maka perlu dibentuk Asosiasi Masyarakat Properti Syariah di Indonesia, untuk membangun dunia usaha properti yang sesuai syariah, suatu usaha yang berlandaskan syariah, yang dikelola secara profesional dan kekeluargaan (ukhuwah) dengan tetap menjaga terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, yang menjurus ke dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang sangat merugikan rakyat dan masyarakat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
Sehubungan dengan itulah dibentuk dan dilahirkan Asosiasi Masyarakat Properti Syariah Indonesia (AMPROSINDO) sebagai wadah Masyarakat Properti Syariah yang professional, jujur dan berintegritas, bermoral, bersih, peduli, kompeten, mandiri dan Gotong Royong.
Semua elemen pelaku properti yang sadar dan peduli pada syariah, keadilan dan kesejahteraan, peduli pada kebangkitan properti syariah menyatakan bersatu dan berhimpun ke dalam Organisasi Pelaku Properti Syariah Indonesia.
JAKARTA,18 Januari 2018
DEWAN PENGURUS PUSAT AMPROSINDO
M. Aris Suwirya / Ketua Umum Agustianto /Sekretaris Jenderal
Semoga jadi ladang amal kita bersama aminnn... bravo !!!..
Bpk H.M.Aris Suwirya Ketua Umum KOPERUMNAS/APERNAS/AMPROSINDO