JPMI

JPMI Organisasi kader pengusaha yg berstatus organisasi kemasyarakatan dengan tujuan melakukan pembelaan kepada masyarakat , tidak berafiliasi ke partai politik

Webinar Series : Sehat Finansial Tanpa Jerat HutangMaraknya pinjaman online yang menawarkan nominal besar dengan jaminan...
16/08/2022

Webinar Series : Sehat Finansial Tanpa Jerat Hutang

Maraknya pinjaman online yang menawarkan nominal besar dengan jaminan mudah, menjadikan masyarakat terlena dengan pinjam-meminjam. Hal ini membuat finansial menjadi tidak sehat.

Untuk mewujudkan finansial yang sehat, maka perlu diawali dengan konsep finansial islami yang terlepas dari jerat hutang dan segala macam unsur yang bertentangan dengan syariah.

Yuk, cari tahu langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menuju sehat finansial sesuai dengan aturan Islam!

Catat tanggalnya!
๐Ÿ—“Selasa, 30 Agustus 2022
โฐ15.30 โ€“ 17.30 WIB
๐Ÿ’ปZoom Meeting (Link zoom akan dibagikan di WAG Pengusaha Cinta Quran) https://chat.whatsapp.com/LLQyXJhMPo6FCJxNCv0LpH

Narasumber :
๐Ÿง•๐Ÿผ Wiwik Erly MM, CFP, PCC
(Sharia Financial & Executive Coach)

Jadi, tunggu apalagi?
Jangan sampai ketinggalan!๐Ÿคฉ

Yuk daftar disini๐Ÿ‘‡๐Ÿผ
https://forms.gle/uy3gzSJMgGcd4UHq7

Informasi lebih lanjut :
0821-1989-0898 (WA)

๐Ÿ—“ 7 HARI LAGI ๐Ÿ—“Event "Era Digital, Pengusaha Muslim Harus Melek Kripto (?)"Nantikan kehadiran 2 narasumber kami  &  untu...
07/07/2022

๐Ÿ—“ 7 HARI LAGI ๐Ÿ—“

Event "Era Digital, Pengusaha Muslim Harus Melek Kripto (?)"
Nantikan kehadiran 2 narasumber kami & untuk menjelaskan mata uang kripto dalam pandangan syariah. Pastikan Anda terdaftar dalam event kami yang live pada tanggal:

๐Ÿ—“ Kamis, 14 Juli 2022
โฐ 15.30-17.30 WIB
๐Ÿ’ป Zoom Meeting (Link zoom akan dibagikan di WAG JPMI)

Yuk Daftarkan diri kamu via link di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿป

https://forms.gle/nd8RNQx43EGGAh8z6

๐Ÿ—“ TINGGAL 10 HARI LAGI ๐Ÿ—“Event "Era Digital, Pengusaha Muslim Harus Melek Kripto (?)" akan live 10 hari lagi!Nantikan keh...
04/07/2022

๐Ÿ—“ TINGGAL 10 HARI LAGI ๐Ÿ—“

Event "Era Digital, Pengusaha Muslim Harus Melek Kripto (?)" akan live 10 hari lagi!
Nantikan kehadiran 2 narasumber kami & untuk menjelaskan mata uang kripto dalam pandangan syariah. Pastikan Anda terdaftar dalam event kami yang live pada tanggal:

๐Ÿ—“ Kamis, 14 Juli 2022
โฐ 15.30-17.30 WIB
๐Ÿ’ป Zoom Meeting (Link zoom akan dibagikan di WAG JPMI)
https://bit.ly/JPMI-WAG

Tunggu apalagi?
Jangan sampai terlewat!

Rasulullah SAW bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุณู’ู„ูŽููŽ ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽูููŠู’ ูƒูŽูŠู’ู„ู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ู ูˆูŽูˆูŽุฒู’ู†ู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุฌูŽู„ู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ู."Bara...
04/07/2022

Rasulullah SAW bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุณู’ู„ูŽููŽ ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽูููŠู’ ูƒูŽูŠู’ู„ู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ู ูˆูŽูˆูŽุฒู’ู†ู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุฌูŽู„ู ู…ูŽุนู’ู„ููˆู…ู.

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari)

Sistem pre-order adalah akad jual-beli dimana pembeli membayar terlebih dahulu, sedangkan penjual akan menyerahkan produknya kemudian.

Pada umumnya, sistem pre-order berlaku karena barang masih dalam tahap proses atau belum dalam bentuk "finish good".

Dalam hukum Islam, ada yang dikenal dengan istilah "bai' salam", yaitu jual beli inden, dimana uang dibayarkan dimuka dan barang diserahkan kemudian. Asal kata bai' salam adalah "as salaf" yang berarti pendahuluan, karena pembeli menyerahkan uangnya di muka.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa akad ini tidak berbeda jauh dengan istilah pre-order.

Namun perlu diperhatikan bahwa ada tiga syarat yang perlu dipenuhi dalam jual-beli ba'i salam, yakni :
1. Adanya kejelasan dari objek barang mulai dari jenis, bentuk, kualitas, dan kuantitasnya.
2. Adanya kejelasan dari waktu serah terima barang.
3. Pembayaran dilakukan pada saat akad secara tunai, bukan hutang.

Apabila ketiga syarat terpenuhi dan tidak ada unsur gharar dalam jual-beli, maka akad jual-beli dapat dibenarkan dan sah secara syariah.

Wallahu a'lam.

Muamalah merupakan bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itulah, Islam memberikan perhatian yang besar pa...
20/06/2022

Muamalah merupakan bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itulah, Islam memberikan perhatian yang besar pada sisi muamalah dengan memberikan batasan agar terwujud keharmonian dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Salah satu aturan dalam muamalah adalah mengenai status kepemilikan modal ketika terjadi kerugian dalam sebuah usaha.

Rasulullah SAW bersabda,

"Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut." (HR. Muslim)

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa shahibul maal (pemilik modal) adalah pihak yang harus didahulukan untuk diselesaikan (dibayarkan hak-haknya), apabila suatu usaha mengalami kerugian.

Dengan demikian, pihak yang mengelola usaha (mudharib) tidak boleh mendahulukan kepentingan dirinya (mengambil hak-haknya) sebelum menunaikan kewajibannya terhadap pemilik modal.

Apabila modal tersebut masih ada atau masih tersisa dan kewajiban terhadap pemilik modal telah tertunaikan, maka barulah ia (pengelola) dapat mengambil hak-haknya. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis usaha mulai dari perdagangan, properti, jasa, dsb.

Karena pada dasarnya, konsep dalam bentuk kerjasama di mana pemilik modal berkontribusi dengan menginvestasikan dananya dalam suatu usaha, sementara pengusaha sebagai pengelola berkontribusi dengan mengerahkan keahliannya (waktu, usaha, tenaga dan pikirannya).

Keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dijalankan, dibagi berdasarkan nisbah (persentase dari hasil, bukan dari modal) yang disepakati. Sementara apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung berdasarkan porsinya masing-masing.

Wallahu A'lam

Oleh : Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Disadari ataupun tidak, saat ini transaksi ribawi banyak terjadi dan mudah untuk dijumpai. Padahal riba merupakan perbua...
11/06/2022

Disadari ataupun tidak, saat ini transaksi ribawi banyak terjadi dan mudah untuk dijumpai. Padahal riba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama, karena berbahaya dan dapat membuat celaka.

Yuk, kenali konsekuensi dari perbuatan riba agar kita dapat lebih cermat dalam menghindarkan diri dari segala bentuk transaksi riba.

Sebagian besar dari kita tentu tak asing lagi dengan salah satu ekspedisi besar di nusantara, yaitu JNE.Ternyata, pendir...
09/06/2022

Sebagian besar dari kita tentu tak asing lagi dengan salah satu ekspedisi besar di nusantara, yaitu JNE.

Ternyata, pendiri JNE telah memiliki bakat wirausaha sejak berusia 12 tahun!

Yuk, simak perjalanan sosok di balik JNE dengan simak gambar ini!

Bagaimana hukum menjual buah yang masih berada di dalam pohon?Jika buahnya belum tumbuh lalu dijual dengan perkiraan, ma...
09/06/2022

Bagaimana hukum menjual buah yang masih berada di dalam pohon?

Jika buahnya belum tumbuh lalu dijual dengan perkiraan, maka ini tidak boleh. Ini gharar katsir, terlarang. Sebab menjual sesuatu yang BELUM PASTI.

Jika buahnya sudah ada, sudah matang, tapi masih dipohon dan takarannya sudah bisa diperkirakan walau tidak terlalu tepat, maka ini gharar qalil. Diperbolehkan.

Dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

ู‚ูŽุงู„ ุงู„ู’ู‚ูŽุฑูŽุงูููŠู‘ู: ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽู‡ูŽุงู„ูŽุฉู - ุฃูŽูŠู’ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู - ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู ุฃูŽู‚ู’ุณูŽุงู…ู: ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ู…ูู…ู’ุชูŽู†ูุนูŒ ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนู‹ุงุŒ ูƒูŽุงู„ุทู‘ูŽูŠู’ุฑู ูููŠ ุงู„ู’ู‡ูŽูˆูŽุงุกูุŒ ูˆูŽู‚ูŽู„ููŠู„ูŒ ุฌูŽุงุฆูุฒูŒ ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนู‹ุงุŒ ูƒูŽุฃูŽุณูŽุงุณู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุฑู ูˆูŽู‚ูุทู’ู†ู ุงู„ู’ุฌูุจู‘ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูุชูŽูˆูŽุณู‘ูุทูŒ ุงูุฎู’ุชูู„ูููŽ ูููŠู‡ูุŒ ู‡ูŽู„ ูŠูู„ู’ุญูŽู‚ู ุจูุงู„ุฃู’ูŽูˆู‘ูŽู„ ุฃูŽู…ู’ ุจูุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠุŸ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ ุงุจู’ู†ู ุฑูุดู’ุฏู ุงู„ู’ุญูŽูููŠุฏู: ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ู…ูุชู‘ูŽููู‚ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุฑูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุซููŠุฑูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุจููŠุนูŽุงุชู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฌููˆุฒู ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู„ููŠู„ ูŠูŽุฌููˆุฒู.

Al Qarafiy Berkata:

Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:

1. Gharar banyak (gharar katsir)
Ini terlarang berdasarkan ijma', misalnya membeli burung di udara.

2. Gharar yang sedikit (gharar qalil)
Ini BOLEH berdasarkan ijma', misalnya jual beli pembuatan pondasi rumah dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.

3. Gharar yang pertengahan
Ini diperselisihkan, apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.

Ibnu Rusyd Al Hafid mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh.

(Al Mausu'ah, 31/151)

Wallahu a'lam.

Oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan

Dalam dunia bisnis, sistem MLM dianggap menjadi salah satu strategi pemasaran yang dapat menguntungkan banyak pihak. Mak...
08/06/2022

Dalam dunia bisnis, sistem MLM dianggap menjadi salah satu strategi pemasaran yang dapat menguntungkan banyak pihak. Maka tak heran jika banyak sekali jenis barang yang dipasarkan dengan sistem ini.

Namun, bagaimana dalam kacamata Islam?
Apakah sistem MLM diperbolehkan dalam hukum syariah?
Simak penjelasannya pada gambar!

Warga Kalimantan Selatan pernah dihebohkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Lihan, seorang pengusaha in...
06/06/2022

Warga Kalimantan Selatan pernah dihebohkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Lihan, seorang pengusaha intan kelahiran Banjarbaru pada 9 Juli 1974.

Menariknya, Lihan tidak hanya sempat menjadi tersangka kasus penipuan sebanyak dua kali.

Simak rangkuman kasus tersebut pada gambar!

Kita mungkin tak asing dengan nama Jusuf Hamka, seorang pengusaha sukses yang mempunyai keinginan untuk membangun 1000 m...
03/06/2022

Kita mungkin tak asing dengan nama Jusuf Hamka, seorang pengusaha sukses yang mempunyai keinginan untuk membangun 1000 masjid bernuansa China di Indonesia.

Apa yang membuatnya ingin mewujudkan keinginannya itu?
Simak selengkapnya dengan menggeser gambar di atas!

Muamalah merupakan bagian yang tidak terpisah-pisahkan dari ajaran agama Islam. Bahkan, muamalah yang yang dilakukan sec...
02/06/2022

Muamalah merupakan bagian yang tidak terpisah-pisahkan dari ajaran agama Islam. Bahkan, muamalah yang yang dilakukan secara baik dan benar, sesuai dengan kaidah dan etika syariah, akan dapat mengantarkan pelakunya masuk ke dalam surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Di antara bentuk muamalah yang dapat mengantarkan seseorang masuk ke dalam surga sebagai berikut :

a. Sahlan Qadhiyan wa Muqtadhiyan ( ุณู‡ู„ุง ู‚ุงุถูŠุง ูˆู…ู‚ุชุถูŠุง ) yaitu memudahkan orang lain dalam memberikan hutang (pinjaman) dan juga dalam menagih hutang.

Artinya ia tidak mempersulit orang lain yang bermitra dengannya saat mitranya tersebut berhutang, atau juga bahkan saat menagih hutang kepada mitranya karena terkadang orang lain dalam kondisi kesulitan sehingga perlu mendapatkan bantuan dan pinjaman.

b. Wa Ba'i'an Wa Musytariyan ( ูˆุจุงุฆุนุง ูˆู…ุดุชุฑูŠุง ) yaitu memudahkan orang lain dalam jual beli.

Ketika menjual ia memudahkan pembeli, demikian juga ketika membeli ia memudahkan penjual. Ia tidak mempersulit atau menyusahkan pihak lain, bahkan berupaya untuk memudahkan orang lain dalam jual beli.

Para sahabat Nabi banyak yang kemudian menjadi para pengusaha sukses, salah satu sebabnya adalah karena mereka gemar mengamalkan hadits-hadits Nabi SAW dalam bisnis dan muamalah, sehingga kemudian Allah SWT membukakan berbagai pintu keberkahan pada mereka.

Maka mari kita berupaya untuk mengamalkan sunnah Nabi SAW dalam muamalah, dengan harapan agar Allah SWT ridha kepada kita dan menjadi sebab datangnya kebaikan dan keberkahan dunia akhirat.

Wallahu a'lam.

Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Address

Legalo, 18 Office Park 10th Floor Lot A, Jalan TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu/Jakarta Selatan
Jakarta
12720

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6282119890898

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JPMI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to JPMI:

Share