Konsultan keuangan mitra bank

Konsultan keuangan mitra bank Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB)

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) Pusat bersama
Gubernur Bank Indonesia melakukan kesepakatan bersama pada tanggal 22 April 2002 tentang
Penanggulangan Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Kesepakatan bersama ini ditindaklanju

ti dengan kesepakatan bersama berikutnya antara
Sekretaris KPK Pusat dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 22 Februari 2003 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Mitra Bank, dengan penekanan perlunya pembentukan Konsultan Keuangan/Pendamping
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mitra Bank (KKMB) yang dapat berperan :
sebagai penghubung UMKM untuk lebih mudah mengakses perbankan.

04/09/2021
27/05/2018

System Management Perusahaan yang Baik dan Benar

- Terkadang banyak perusahaan merasa sistem yang mereka punya kurang atau tidak efektif dalam menjalankan roda perputaran bisnis. Sulitnya atau memang sudah salah sejak awal, sehingga sistem yang dibuat tidak sejalan dengan visi misi perusahaan.

Sistem manajemen yang baik tentu akan memajukan perusahaan. Meningkatkan daya saing, memperluas kerjasama, serta meningkatkan kepuasan klien atau pelanggan.

Berikut langkah-langkah dalam memperbaiki sistem manajemen:

Meninjau Proses Bisnis Perusahaan

Proses Bisnis merupakan unsur utama dalam memperbaiki sistem manajemen. Hal ini dipelukan guna mengetahui pola bisnis perusahaan dengan baik, serta mengetahui proses bisnis yang benar dari mulai input-proses sampai output. Proses Bisnis merupakan kejelasan alur proses dari sebuah kegiatan organisasi atau perusahaan, mulai dari hulu sampai ke hilir. Proses Bisnis ini nantinya akan menentukan jumlah fungsi serta bagian yang ada dalam struktur organisasi.

Inti dari Proses Bisnis yaitu harus jelas, supaya mempermudah manajemen dalam mengendalikan dan monitoring setiap proses yang berjalan. Selain itu, hal ini juga akan mempermudah karyawan dalam menjalani aktivitas bisnis perusahaan.

Meninjau Struktur Organisasi Perusahaan

Setelah Proses Bisnis dibuat secara benar, langkah selanjutnya yaitu meninjau ulang struktur organisasi yang ada. Hal ini sangat penting karena struktur organisasi merupakan hal yang berkesinambungan dengan Proses Bisnis.

Struktur organisasi yang ideal adalah struktur organisasi yang dibuat berdasarkan proses bisnis yang ada, bukan struktur organisasi yang dibuat sekehendak hati atau asal-asalan. Struktur organisasi wajib disusun ulang sesuai dengan proses bisnis supaya ada kejelasan bagian atau fungsi, kewenangan, tugas dan tanggung jawab—sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak tumpang tindih serta segala bentuk aktivitas akan mudah dikontrol dan dikendalikan.

Struktur organisasi sangat menentukan suksesnya implementasi sebuah sistem. Salah satu contohnya adalah sistem SOP. Sebab SOP yang baik adalah SOP yang dibuat berdasarkan struktur organisasi yang sudah final, dan dengan adanya struktur organisasi yang baik, maka fungsi wewenang dan tanggung jawab di masing-masing proses dan bagian itu jelas bentuknya.

Meninjau Sarana dan Prasarana Perusahaan

Sarana dan prasarana perusahaan sangat diperlukan dalam memperbaiki sistem manajemen perusahaan. Hal ini diperlukan sebagai penunjang dalam menjalankan suatu sistem manajemen, sehingga sistem yang ada menjadi lebih efektif dan efisien. Apabila sarana dan prasarana kurang memadai maka akan mengakibatkan sistem tidak akan berjalan dengan optimal, bahkan bisa terkendala di lapangan. Oleh karena itu, tinjauan terhadap sarana dan prasarana ini sangat penting, sehingga sistem dapat berjalan optimal dan baik di dalam perusahaan.

Meninjau kembali efektivitas sistem yang sudah berjalan di dalam perusahaan

Meninjau kembali sistem yang sudah berjalan, apakah sistem yang dijalankan selama ini efektif atau malah cenderung tidak efektif. Dalam hal membangun sistem manajemen perlu diingat, bahwa hal yang paling utama adalah implementasi di lapangan, bukan mengesampingkan perlu atau tidaknya sebuah sistem. Sehingga sangat diperlukan pencocokan jenis sistem manajemen yang seperti apa yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi perusahaan, gaya kepimpinan manajemen, serta kondisi kemampuan karyawan dalam menjalankan sistem tersebut.

Meninjau kembali komitmen dari pimpinan perusahaan

Meninjau ulang komitmen pimpinan perusahaan sangatlah penting. Karena sebagus apa pun sistem yang dibuat, tanpa ada komitmen yang baik dari manajemen, maka semuanya akan sia-sia. Hal ini diperlukan karena segala sesuatu bersumber dari komitmen pimpinan dalam menjelankan roda perusahaan. Kenyamanan para karyawan, sistem, sarana prasarana dan lain-lain merupakan bentuk aktualisasi dari komitmen pimpinan perusahaan. Segalanya tidak dapat optimal apabila tidak disertai dan didukung komitmen yang baik dan kuat dari pimpinan atau manajemen.

Oleh karena itu, komitmen pimpinan sangat penting dalam membawa perusahaan ke arah yang progresif. Diperlukan peninjauan karena hal ini akan mempengaruhi baik dalam sistem manajemen maupun yang lainnya, dalam penerapannya yang mana berpengaruh pada sumber daya yang dimiliki.

17/09/2017

Usance L/C atau Sight L/C? Pahami Dulu
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi dimana transaksi perdagangan antara dua belah pihak yaitu Penjual – Pembeli, Eksportir- Importir khususnya hasil tambang seperti Batu Bara, Nickel, bahkan Batu Pecah (Agregate), sebenarnya masih banyak lagi contohnya tapi dalam hal ini saya hanya menyampaikan apa yang saya alami.

Bagi para pelaku usaha, mendapat order yang besar adalah sebuah kebahagiaan karena tujuan usaha tercapai meskipun masih dalam tahap MOU artinya sudah ada kesepakatan baik dari sisi harga maupun kemampuan supply yang kemudian dlanjutkan dengan Sales Contract. Biasanya disinilah issue baru muncul, yaitu mekanisme pembayaran. Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di antara mereka. Pada situasi tertentu Pembeli (importir) juga belum banyak yang memahami mengenai instrumen pembayaran yang berlaku dalam transaksi mereka, yang mereka tahu intrument pembayaran adalah dengan Letter of Credit (L/C) tentang jenis, syarat mekanisme dan prosedurnya belum sepenuhnya dipahami sehingga hal ini manambah jarak perbedaan yang ada semakin melebar, kondisi ini diperparah dengan oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini maka kesempatan yang diharapkan oleh Penjual (Eksportir) akan keberhasilan transaksi menjadi semakin sirna.

Untuk menjembatani perbedaan hal itu memang L/C adalah menjadi pilihan terbaik. Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun, L/C tidak dapat disangkutpautkan dengansales contract. L/C terpisah dari sales contract. Leter of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.

L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/ opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary).

Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada eksportir. Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit (Kredit Berdokumen).

Mengapa L/C dipilih oleh eksportir dan importir sebagai instrumen yang menjembatani transaksi mereka? Berikut ini jawabannya:

1. Konflik kepentingan

Sudah menjadi nature penjual kalau menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin tentunya dengan kepastian pembayaran yang jelas, ada jaminan pembayarannya. Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.

2. Kebutuhan pembiayaan dari bank

Fungsi bank dalam L/C adalah sebagai penjamin pembayaran L/C kepada beneficiary. Applicant yang hendak membuka L/C diharuskan menyetor deposit sebesar nilai L/C. Bisa berupa dana efektif, saldo rekening giro yang diblokir, maupun deposito yang diblokir. Di sinilah letak kekuatan jaminan itu. Dana untuk membayar kepada beneficiary sudah dikuasai bank. Selama dokumen yang dipresentir oleh beneficiary sesuai dengan syarat L/C, dana itu tinggal dibayarkan sesuai saat jatuh tempo yang diatur dalam L/C.
Tapi bank tidak hanya berfungsi sebagai penjamin dalam kapasitas menguasai cover (dana) pembayaran dari applicant. Lebih dari itu, bank dapat mengambil peran lebih mendalam dengan membiayai proses transaksi ekspor-impor itu. Tentu saja peran ini membuat bank terekspos kepada risiko yang mungkin timbul. Kebijakan pembiayaan dari bank ini disebut dengan Trade Finance.

Bagaimana bentuk pembiayaan dari bank dalam konteks instrumen L/C ditinjuau dari sisi beneficiary maupun applicant? Berikut ini jawabannya.

1. Beneficiary

Eksportir yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank dapat memanfaatkannya untuk menerima pembayaran lebih cepat, sebelum L/C jatuh tempo. Itu berarti, eksportir sudah dapat menikmati pembayaran sebelum importir membayar, karena ditalangi terlebih dahulu oleh bank. Ada dua jenis pembiayaan untuk eksportir berdasarkan jangka waktu (tenor) L/C:

a. Negosiasi (untuk jenis L/C Sight)

L/C sight adalah L/C yang jatuh temponya atas unjuk (sight). Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary setelah dokumen yang dikirimkannya diterima oleh bank penerbit L/C, dengan catatan dokumen memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan dalam L/C.
Nah, sebelum issuing bank melakukan pembayaran, bank beneficiary dapat mengambil posisi sebagai negotiating bank dengan melakukan negosiasi atau mengambil alih wesel ekspor eksportir yang ditagihkan kepada applicant. Setelah melakukan assessment yang menyatakan beneficiary layak menerima negosiasi, bank mengucurkan dana sebagai talangan pembayaran untukbeneficiary.
Tapi namanya juga fasilitas talangan, bank tentu membebankan sejumlah biaya kepada beneficiary, yaitu transit interest (bunga yang dikenakan hingga menerima pembayaran dari pihak importir), biaya porto kurir dokumen, dan/ atau biaya dari bank koresponden.

b. Diskonto (untuk jenis L/C Usance)

L/C usance adalah L/C yang jatuh temponya berjangka sesuai dengan tenornya, umumnya 30, 60, 90, 120, atau 180 hari. Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary sesuai tenornya. Misalnya dengan tenor 30 hari, berarti tanggal jatuh temponya adalah 30 hari setelah tanggal pengiriman barang, yang diindikasikan dari tanggal barang shipped on board pada Bill of Lading.
Jika dalam L/C sight beneficiary menerima pembayaran awal melalui negosiasi, maka dalam L/C usance melalui diskonto (discount). Prosesnya, setelah issuing bank menyatakan persetujuan untuk membayar L/C pada tanggal jatuh tempo (akseptasi), bank beneficiary sebagai nominated bank kemudian melakukan diskonto, dengan mengucurkan talangan untuk membayar beneficiary lebih awal. Tentu saja setelah bank melalui assessment bahwa diskonto layak dilakukan. Hal Ini mengingat bank dihadapkan pada risiko tinggi dengan mengambil kebijakan seperti ini. Tak lupa,beneficiary juga dikenakan bunga diskonto hingga tanggal jatuh tempo pembayaran dari importir, porto kurir dokumen, dan/ atau ongkos bank koresponden.

2. Applicant

Dari sisi importir, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran. Bentuknya berupa pemberian failitas L/C impor, yang biasanya merupakan satu paket dengan fasilitas kredit usaha. Jadi, pada umumnya importir yang mendapat fasilitas ini merupakan debitur pada banknya. Dengan mendapat fasilitas impor, applicant tidak harus menyetor dana penuh untuk dapat membuka L/C, namun cukup 10 persen saja misalnya, sesuai dengan perjanjian kredit yang diberikan bank. Sedangkan kewajibannya yang 90 persen diselesaikan pada saat jatuh tempo. Karena itu p**a, umumnya L/C yang dibuka dalam bentuk L/C usance agar kewajiban membayar tidak terlalu cepat.
3. Adanya aturan yang standard secara universal

L/C dipilih oleh para pelaku perdagangan internasional karena ada sebuah produk yang memberikan batasan-batasan dalam praktik menggunakan L/C. Perbedaan kebiasaan dan tipikal yang tentu ada pada para pelaku perdagangan internasional yang melewati batas negara, bahasa, dan budaya dapat dijembatani oleh produk ini.
Produk itu adalah Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). UCPDC merupakan produk International Chambers of Commerce (ICC) yang berisi kebiasaan-kebiasaan yang seragam dan telah dibakukan atas praktik-praktik yang digunakan sebagai acuan dalam perdagangan internasional yang menggunakan L/C sebagai sistem pembayarannya.
UCPDC pertama kali diperkenalkan pada tahun 1933 dan telah mengalami beberapa revisi. Revisi mutakhir yang digunakan adalah revisi keenam dengan nomor publikasi 600 (sering disebut UCPDC 2007 Revision Publication 600), yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2007.

Namun satu hal, UCPDC tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sekali lagi, UCPDC adalah formalisasi kebiasaan yang diseragamkan dalam praktik perdagangan internasional yang menggunakan L/C. UCPDC berguna untuk meminimalisir terjadinya perselisihan dalam transaksi ekspor-impor, karena itu L/C yang dibuka perlu ditegaskan tunduk kepada UCPDC edisi tertentu. Umumnya, kini banyak yang mengacu pada edisi yang terakhir yaitu Revisi 2007 Publikasi 600.

15/10/2016

Butuh untuk pembayaran trading atau butuh cash colleterah modal (SBLC) dengan system kerjasama, atau mencairkan dana SBLC dgn system pakai bersama atau Diskonto kami siap membantu anda

20/08/2016

Dalam pasar uang dan pasar modal, dikenal adanya transaksi Repurchase Agreements atau yang biasa disebut REPO. Sebenarnya seperti apakah REPO itu ?
Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati.
REPO juga berfungsi seperti secured loan, dimana pihak pembeli akan memperoleh instrumen efek sebagai ‘jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Pada saat yang disepakati, bila sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual. Walaupun dari mekanismenya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut pandang hukum, dalam transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan.
Instrumen yang biasanya digunakan dalam transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi korporasi, Obligasi Negara (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham.
Transaksi Repo merupakan salah satu alternatif atau memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer), dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu pendek (short term) dengan tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual. Efek tersebut juga bisa digunakan untuk menghindari terjadinya short positions. Sedangkan dari sisi penjual, tranasksi Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah (cheap funding cost) dan aman, dengan cara menyerahkan atau menjaminkan asetnya yang berupa efek tersebut.
Dilihat dari jatuh temponya, REPO dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
Overnight : jatuh tempo dalam satu hari
Term : jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu
Open Repo : tidak ditentukan jatuh temponya.
Yang paling umum adalah Overnight (hanya satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dalam Repurchase Agreement, bisa sampai 1 (satu) bulan atau lebih.
Sedangkan dilihat dari transaksinya, terdapat 2 metode yang biasa digunakan, yaitu :
Classic Repo, atau semacam Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo.
Sell/Buy Back Repo, transaksi yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.
Dalam transaksi Sell/Buy Back Repo, terdapat dua kali proses pemindahbukuan.
Sebagai contoh; misalkan Broker A bertransaksi Repo jual dengan Bank B, maka pada tanggal penyelesaian pertama (biasa disebut 1st leg) terjadi perpindahan efek dari Broker A ke Bank B yang diikuti p**a dengan perpindahan dana dari Bank B ke Broker A. Sedangkan pada tanggal penyelesaian kedua (biasa disebut 2nd leg yang juga merupakan jatuh tempo Repo), jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikuti dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke Bank B. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan.

Istilah Reverse Repo digunakan untuk menggambarkan kejadian sebaliknya dari transasksi Repo. Jika penjualan efek dengan perjanjian membeli kembali disebut transaksi Repo, maka Reverse Repo merupakan pembelian efek yang ditawarkan dalam transaksi Repo untuk dijual kembali, atau juga disebut Buy/Sell Back, karena Reverse Repo merupaka transaksi Repo Jual bila dilihat dari sudut pandang pembeli (buyer).
Dalam pelaksanaan transaksi Repo, terdapat beberapa issue atau kendala yang dihadapi oleh para pihak, diantaranya adalah :
Dari aspek akuntansi, pedoman standar akuntansi hanya mengakomodir pencatatan transaksi Repo dengan model Classic Repo, dimana aset tetap dicatatkan sebagai milik pihak penjual (seller). Sedangkan berdasarkan metode Sell/Buy Back Repo, sebenarnya terjadi peralihan kepemilikan aset kepada pihak pembeli (buyer).
Dari aspek hukum, apabila terdapat sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada resiko bahwa pengadilan akan mengkatagorikan transaksi Sel/Buy Back Repo sebagai transaksi pinjam meminjam dengan jaminan (collateralized borrowing).
Dari aspek perpajakan, terdapat potensi pengenaan pajak berganda (dua kali), yaitu pada 1st leg dan pada 2nd leg transaction, karena seolah-olah transksi tersebut dilakukan dua kali, padahal transaksi ini merupakan satu rangkaian transaksi Repo.
Transaksi Repo dilakukan para pihak sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Agar terdapat standar dan keteraturan dalam perjanjian atau kesepakatan antar pihak, maka telah ditentukan suatu perjanjian standar transaksi Repo berupa Master Repurchase Agreement (MRA), khususnya untuk transaksi Repo atas SUN dan SBI.
Beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam MRA adalah :
Tata cara transaksi, mekanisme pembayaran dan pengalihan aset, pemeliharaan marjin, bagaimana bila tejadi wanprestasi, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung

18/08/2016

untuk memahami informasi email ini ada baiknya membaca draft kontrak terlebih dahulu

Note: sumber kontrak dari seorang rekan dijakarta yang mengirimkan email kepada kami (file ada dilampiran email)

balasan kami sebagai berikut:

sesuai request mas broku, analisa kontrak kerjasama SDB BNI46

1. dalam kontrak disebutkan dasar penerbitan deposito adalah collateral, disini yang dimaksud collateral itu sangat ambigu bahasanya. karena deposito itu bisa terbit dengan adanya setoran tunai dari warkat atau debet account rekening. kalo collateralnya dari gold / emas apalagi senilai 200M, regulasi bank di indonesia hingga saat ini masih belum ada yg mengatur bahwasanya emas bisa dijadikan collateral untuk SDB, karena tidak ada bullion bank, satu2xnya yg terdekat di asia hanya ada di singapore, di indonesia untuk transaksi emas yg bisa dijadikan penjaminan maximal hanya 10KG per nasabah dan hanya bisa dilakukan di bank syariah ataupun pegadaian.

kalo di Bank biasanya sering banyak permainan dengan oknum pejabat bank untuk menggunakan "dana gantung" atau dana tak bertuan dari transaksi2x yg terkena blokir oleh BI karena transaksi yg tdk ada underline project, atau tidak sesuai regulasi BI atau money laundrey, atau nasabah yg meninggal dan tidak ada ahli waris. dana ini yg biasanya sering dimanfaatkan oleh oknum bank untuk dimainkan menjadi block of fund, SDB ataupun rekening yg bs di check ataupun penerbitan instrument SKBDN non akseptasi. dan ini merupakan tindak pidana perbankan, pihak oknum dan nasabah yg bermain jika sampai dilaporkan akan kena keduanya.

jadi harus fix dulu dasar penerbitan depositonya sumbernya dari mana.

2. dalam kontrak disebutkan bahwa deposito diterbitkan atas nama pemilik deposito dan SDB asli dipegang oleh pihak kedua, ini yg agak lucu, karena pihak kedua tidak mempunyai fungsi apapun di perbankan kalo hanya memegang surat deposito kalo tidak diajukan pengajuan kredit atas nama pemilik deposito sendiri. jadi hanya memegang selembar kertas yg tidak ada fungsi sama sekali, pihak kedua pun juga tidak bisa mencairkan deposito tersebut ataupun menjadikan penjaminan kredit di bank jika tidak atas nama pihak kedua sendiri ataupun pihak pertama menjamin pihak kedua di bank untuk pengajuan kredit atas jaminan deposito tersebut. terus fungsi deposito sebagai penjaminan itu letak fungsi jaminannya dimana? hehehe

3.ketiga dalam kontrak yg bertransaksi atas nama branch manager dan pihak kedua atas nama direktur utama, sak umur2x baru moco kontrak model ngene aku sekelas jabatan dirut disandingno posisine dengan branch manager, koq ngga sekalian office boy apa driver. hehehehe, nah kalo misalkan terjadi one prestasi secara otomatis pihak pemilik perusahaan (pihak pertama) bisa langsung mengelak, contohnya: oh yg bersangkutan tanda tangan kontrak tanpa sepengatahuan kami, atau oh yg bersangkutan tidak punya hak atas penandatanganan legal dokumen ataupun perjanjian karena tidak masuk dalam struktur pemegang saham, dan banyak alasan yg muncul.

4. mas bro, yg perlu dijadikan acuan adalah, deposito itu hanya berfungsi jika pihak yang pemilik deposito itu bersedia menjamin pihak kedua (kita misalkan) dalam proses kredit di bank untuk mengerjakan project, diluar itu sangat ngga masuk akal orang menjaminkan depositonya, kalo untuk keamanan investasi, itu bisa di counter dengan banyak cara, diantaranya projectnya diasuransikan, kemudian double cover dengan bank garansi jaminan pelaksanaan setelah deposito cair di fasilitas kredit, ketiga juga bisa menunjuk team audit independent untuk mengawasi keuangan dan jalannya project, dimana pihak pelaksana atau yg dipercaya menggunakan dana dari deposito tersebut juga wajib memberikan laporan keuangan per tiga bulan dan annual report (laporan akhir tahun). dari hasil project tersebut kita bisa bagi hasil dari keuntungan bersih, ini baru standart atau SOP yang benar, sama2x aman, untung, dan juga tidak dirugikan satu sama lain. dan yg pasti kalo ada yg berani maju dengan SOP seperti ini pasti itu real karena deposito dia berani dijaminkan untuk fasilitas kredit kita, dan kita pun juga ga main2x karena menjamin dengan asuransi proyek, memberikan counter bank garansi pelaksanaan dan juga diawasi team audit independent keuangan dan project. ini bisa diterapkan juga untuk case yg menjaminkan dana cash, atau SBLC atau instrument bank liquid yg bisa kita olah dalam fasilitas kredit kita sesuai dengan regulasi bank di Indonesia.

09/03/2016

Bbrpa hri ini stlh sy sharing tntang opportunity krjsma JO/KSO/JV ada bbrpa shbt yg brtnya tntang siapa back up kami dan bgmn sistem kami bekerja? Baik saya akan cb jelaskan scra singkat, dan apabila ingin penjelasan lebih lanjut bisa hbngi PIC kami di SBY/JKT
1. Siapa background kami?
Core business "induk perusahaan kami" bergerak di perusahaan IT dan sistem pertahanan, saat ini beberapa produk IT kami pernah digunakan oleh POLRI dan TNI-AU (misil Pesawat Sukhoi), dan saat ini bbrpa produk dlm proses RnD trmasuk diantaranya krjsma dngan PINDAD. Utk saat ini ada 4 perusahaan yg terkoneksi dlm group kami sbg holding company dmn saya sbg salah satu share holder dan komisaris dimasing2x perusahaan yg bergerak dlm bbrpa bidang yaitu agrobisnis (pertanian dan perkebunan), perusahaan oil HSD and CPO, kontraktor tambang dan kontraktor sipil, distribusi air minum kemasan organic dan p**a Air & Gas (HDPE & MDPE)
2. Bagaimana sistem kami bekerja?
Ini merupakan sebuah panggilan kewajiban dan tanggung jawab, Goal kami adalah membantu percepatan program daerah dan kemandirian ekonomi dengan berafiliasi kepada perusahaan putera daerah, pemerintah daerah, dan bank daerah / bank swasta dan pemerintah dengan menggunakan back up "aset liquid" , fasilitas bank, dana perusahaan, portofolio perusahaan, dengan mengedepankan prinsip win-win solution, GCG, transparan, berbagi resiko, dan kebersamaan.
Bbrpa sektor bisnis yg kami fokuskan diantaranya: Agrobisnis, Energi, Farmasi, Properti, Teknologi, Transportasi, Pariwisata dan infrastruktur
Sistem kerjasama yang kami terapkan utk perusahaan putera daerah adalah dengan sistem BOT, KSO / Joint Operation, Joint Venture dengan sistem bagi hasil proporsional antara perusahaan, putera daerah dan pemda / pemprov
Kami jg menerima krjsma KSO / joint operation profit share dengan perusahaan swasta dengan adanya jaminan pembayaran SKBDN usance / at sight, LC usance / at sight, Stand by LC
Adien: +6281212120970
WA : 087884418257

04/03/2016

Beberapa hari ini setelah saya sharing tentang opportunity kerjasama JO/KSO/JV ada beberapa sahabat yg bertanya tentang siapa back up kami dan bagaimana sistem kami bekerja? Baik saya akan coba sedikit jelaskan secara singkat, dan apabila ingin penjelasan lebih lanjut bisa hubungi PIC kami di SBY/JKT
1. Siapa background kami?
Core business "induk perusahaan kami" bergerak di perusahaan IT dan sistem pertahanan, saat ini beberapa produk IT kami pernah digunakan oleh POLRI dan TNI-AU (misil Pesawat Sukhoi), dan saat ini beberapa produk dalam proses RnD termasuk diantaranya kerjasama dengan PINDAD. Utk saat ini ada 4 perusahaan yg terkoneksi dalam group kami sebagai holding company dimana saya sebagai salah satu share holder dan komisaris dimasing2x perusahaan yg bergerak dalam beberapa bidang yaitu agrobisnis (pertanian dan perkebunan), perusahaan oil HSD and CPO, kontraktor tambang dan kontraktor sipil, distribusi air minum kemasan organic dan p**a Air & Gas (HDPE & MDPE)

2. Bagaimana sistem kami bekerja?
Ini merupakan sebuah panggilan kewajiban dan tanggung jawab, Goal kami adalah membantu percepatan program daerah dan kemandirian ekonomi dengan berafiliasi kepada perusahaan putera daerah, pemerintah daerah, dan bank daerah / bank swasta dan pemerintah dengan menggunakan back up "aset liquid" , fasilitas bank, dana perusahaan, portofolio perusahaan, dengan mengedepankan prinsip win-win solution, GCG, transparan, berbagi resiko, dan kebersamaan.

Beberapa sektor bisnis yg kami fokuskan diantaranya: Agrobisnis, Energi, Farmasi, Properti, Teknologi, Transportasi, Pariwisata dan infrastruktur Sistem kerjasama yang kami terapkan utk perusahaan putera daerah adalah dengan sistem BOT, KSO / Joint Operation, Joint Venture dengan sistem bagi hasil proporsional antara perusahaan, putera daerah dan pemda / pemprov
Kami jg menerima krjsma KSO / joint operation profit share dengan perusahaan swasta dengan adanya jaminan pembayaran SKBDN usance / at sight, LC usance/at sight, Standby LC
Adien: +6281212120970

Kerjasama antara PT Cum laude dan PT Mutiara Pratama Abadi, Pembangunan town house "Mutiara Jombang Town House" in Progr...
22/07/2015

Kerjasama antara PT Cum laude dan PT Mutiara Pratama Abadi, Pembangunan town house "Mutiara Jombang Town House" in Progress

10/07/2015

PT.CUM LAUDE adalah Perusahaan Manajemen Investasi yang didirikan untuk pengelolaan asset, memberdayakan Usaha dan Bisnis yang ada di seluruh Indonesia. PT. CUM LAUDE didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada tahun 2011, berdasarkan Akta nomor: 05 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Mahendra Adinegara SH, M.Kn. yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia berdasarkan Surat NomorL AHU- 05802.AH.01.01 tahun 2011 tertanggal 02 Februari. Perseroan memfokuskan usahanya di bidang jasa investasi dan finance.
Kepercayaan dan rasa aman merupakan faktor terpenting dalam kegiatan jasa investasi. Pengalaman selama 3 tahun sebagai rnanajemen investasi serta kemampuan dalam menghadapi tantangan perekonomian yang berfluktuasi, telah membuktikan bahwa Perseroan dapat dipercaya menjadi manajer investasi yang dapat memberikan rasa aman. Rasa aman itulah yang menjadi kata kunci bagi Perseroan untuk tumbuh bersama investor.
Visi
Menjadi perusahaan manajemen investasi terkemuka dalam melaksanakan “Widespread Ownership Program” baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.
Misi
Secara konsisten meningkatkan kesejahteraan dan nilai tambah bagi para investor, mitra bisnis, karyawan serta seluruh pemangku kepentingan Iainnya. Untuk dapat mencapai dan mewujudkan visi tersebut, maka Perseroan mengurainya kedalam misi sebagai berikut:
1. Mengembangkan Produk Investasi yang kompetitif bagi investor sebagai upaya meningkatkan dana kelolaan.
2. Mendukung upaya Fund Raising dalam menyediakan sumber dana.
3. Menjadi Perusahaan yang sehat dan berdaya saing tinggi sehingga dapat memberikan manfaat bagi orang banyak.

Filosofi
Vlsi: Kemampuan dalam melihat peluang yang ada.
Integritas: Kemampuan dalam membangun kepercayaan di antara investor dan komunitas bisnis.
Persistensi: Kekuatan untuk mengejar kesempatan dalam keadaan yang sulit.

Dua produk PT. CUM LAUDE dalam mengelola dana investasi yang dipercayakan mealui beberapa produk pendanaan kami:

I. Bridging Loan (dana talangan)

Sistem Pinjaman bantuan usaha yang ditawarkan kepada mitra usaha dengan jaminan Asset Properti seperti rumah pribadi, apartement, rumah sakit, hotel, pabrik, kendaraan dan Iainnya.

Kami memberikan skema dan ketentuan Bridging Loan yang akan rnemudahkan mitra usaha serta waktu pengembalian yang terbatas namun dapat diperpanjang sesuai kemampuan mitra kami.
Bridging Loan atau yang dikenal dengan Pinjaman Darurat menjadi pilihan bagi pengusaha maupun professional yang memerlukan bantuan bagi kebutuhan keuangan dan pendanaan mitra usaha.

PT. CUM LAUDE berusaha menjadi solusi terbaik untuk mitra usaha dan bisnis bukan hanya di JABODETABEK, namun di seluruh Indonesia.

II. Sharing Profit

Sharing Profit adalah skema kerjasama pendanaan atau pembiayaan proyek dengan memberikan modal kerja kepada mitra usaha di seluruh Indonesia. Dengan mitra usaha sebagai mitra pengelolaan investasi melalui pembagian hasil keuntungan (Sharing Profit) yang dapat disepakati bersama.
Dengan modal kerja yang cukup maka akan menguntungkan bagi perusahaan mitra usaha, disamping memungkinkan bagi perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis atau efisien dan perusahaan tidak mengalami kesulitan keuangan, juga akan memberikan beberapa keuntungan lain, antara lain:
1. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dan aktiva lancar.
2. Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban-kewajiban tepat pada waktunya.
3. Menjamin dimilikinya kreditstanding perusahaan semakin besar dan memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat menghadapi bahaya-bahaya atau kesulitan keuangan yang mungkin terjadi.
4. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk melayani para konsumennya.
5. Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang Iebih menguntungkan kepada para langganannya.
6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak kesulitan untuk memperoleh barang ataupun jasa yang dibutuhkan”,

Address

Jalan Mampang Prapatan I No. 22 Mampang Prapatan
Jakarta
12790

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan keuangan mitra bank posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultan keuangan mitra bank:

Share