PT Bank Permata Tbk (dahulu PT Bank Bali Tbk) didirikan di Indonesia pada 17 Desember 1954 berdasarkan akta notaris Eliza Pondaag 228, SH, pengganti dari Raden Mas Soerojo, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) dalam Surat Keputusan No JA5/2/2 tanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Pengadila
n Negeri Jakarta di bawah No . 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Tambahan Nomor 292 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar, Bank beroperasi sebagai bank komersial. Bank memperoleh izin sebagai bank komersial di bawah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19371/UMII tanggal 19 Februari 1957. Bank juga memperoleh izin untuk terlibat dalam kegiatan valuta asing dan sebagai bank yang terlibat dalam kegiatan berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter Bank Indonesia No Sekr/DM/97 tanggal 8 Mei 1956. [ 1]
[Sunting] Penggabungan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang dipengaruhi oleh akta notaris A. Partomuan Pohan, SH, LL.M No 46 tanggal 27 September 2002, PT Bank Bali Tbk (Bank Bali) dan 4 Bank Dalam Restrukturisasi (BDP), yang terdiri dari PT Bank Universal Tbk (Universal), PT Bank Prima Express (Primex), PT Bank Artamedia (Artamedia) dan PT Bank Patriot (Patriot), dengan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa masing-masing masing bank, telah sepakat untuk masuk ke dalam merger. Berdasarkan surat Deputi Gubernur Bank Indonesia No 4/162/KEP.DpG/2002 tanggal 18 Oktober 2002, Bank Indonesia menyetujui perubahan nama Bank Bali dari PT Bank Bali Tbk (Bank Bali) kepada PT Bank Permata Tbk (Bank Permata).