11/10/2019
Sertifikat Rumah, apa aja sih ?
Kali ini kita akan membahas tentang jenis-jenis sertifikat rumah/bangunan. Penting gak sih sertifikat rumah ?.
Selain fisik bangunan, sertifikat merupakan hal terpeting dari sebuah unit rumah/bangunan. Sertifikat akan menjadi penentu siapa yang menguasai dan memiliki rumah/bangunan tersebut.
Ada beberapa jenis sertifikat yang biasanya menjadi legalitas dalam sebuah bangunan/rumah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Girik, dan Akta Jual Beli (AJB).
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan kata lain, jika kita membeli sebuah rumah dengan Sertifikat Rumah Hak Milik, maka kita telah memilih rumah dengan nilai atau value tertinggi.
Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warga Negara Asing juga bisa mendapatkannya.
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan. Jadi, jika dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) maka girik bisa dikatakan setara. Maka dari itu, jika kita memutuskan untuk membeli rumah dengan sertifikat girik maka kita harus cepat-cepat mengurus girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Selanjutnya, Akta Jual Beli (AJB). Akta jual beli merupakan dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru.
Seperti girik, posisi AJB dalam legalitas juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Maka dari itu, Anda harus melengkapkan berkas lalu ajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau SHGB Rumah yang dibeli. Hal ini sangat penting biar tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Apakah ini bermanfaat ?. Silakan dishare untuk kebermanfaatan yang lebih besar.