PAJAK & Keuangan

PAJAK & Keuangan PAJAK, KEUANGAN & PERENCANAAN KEUANGAN

05/03/2025

Hellooo... Eh... eh... Sebentar lagi saatnya Laporan SPT Tahunan... sudah paham seluk beliluk Pelaporan SPT, yuk ikut Bincang Pajak di ZONA SUARA

Assalamualikum Wr. WbJMM & MakUI Tax Institute membuka kelas perdana pelatihan Brevet pajak.Seruuu ikut Kelas Brevet Mak...
13/12/2019

Assalamualikum Wr. Wb
JMM & MakUI Tax Institute membuka kelas perdana pelatihan Brevet pajak.

Seruuu ikut Kelas Brevet Makui & JMM
Dibuka lagi Yuk Gaess...

BREVET AB + Akuntansi Perpajakan & e-SPT

SUCCES YOUR CAREER STAR HERE in JAGAT MITRA MANAJEMEN

Kami Jagat Mitra Manajemen bekerjasam dengan Makui Tax Insitute sebagai penyelenggara Pelatihan Pajak dan Brevet Pajak khususnya Brevet AB.
LATIHAN & PRAKTEK, eSpt, kami bantu dalam belajar memahami perpajakan baik teori maupun praktek …!!
Kelas selama 11 x Pertemuan, 3,5 Bulan.

Kelas Sabtu
11 Januari 2020
Fullday Pk. 09.00-16.00
Tempat : Kantor JSA

Investasi
Rp.3.900K
Dapatkan harga early bird hanya Rp.3.700K
Include: biaya pendaftaran, materi modul, praktek, ujian, sertifikat.

Dapatkan Diskon untuk akhir tahun 2019

Include: biaya pendaftaran, modul materi, praktek, ujian, sertifikat
















Bagaimana cara menghitung Debt Equity Ratio (DER)? Sesuai dengan PMK 0.10/2015 tentang besarnya perbandingan antara ekui...
16/08/2019

Bagaimana cara menghitung Debt Equity Ratio (DER)? Sesuai dengan PMK 0.10/2015 tentang besarnya perbandingan antara ekuitas dan utang. Diwajibkan bagi perusahaan yg nilai utangnya lebih tinggi dari pada ekuitas melampirkan perbandingan DER. Jika kamu bilang "waduh kami sama sekali tidak memperhatikan rasio ini" risiko-risiko apa kemungkinan kedepan yang kami terima....mau tau jawabannya? Silahkan hubungi kami. Aku sambil ngopi ya lur.....santai ae lur...😁

http://rudyprabowo.blogspot.com/2018/09/aturan-debt-equity-ratio-der-41-untuk.html?m=1

Bapak-bapak dan Ibu-Ibu, berikut sekilas RUMAH PAJAK & KEUANGAN INFO tentang pajak dalam YAYASANDalam UU Pajak, Yayasan ...
04/08/2019

Bapak-bapak dan Ibu-Ibu, berikut sekilas RUMAH PAJAK & KEUANGAN INFO tentang pajak dalam YAYASAN

Dalam UU Pajak, Yayasan termasuk dalam definisi badan usaha sehingga yayasan merupakan subjek pajak. Yayasan sebagai suatu badan usaha memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Yayasan Bapak dan Ibu sudah memperoleh NPWP maka ada kewajiban yang harus Bapak dan Ibu laksanakan yaitu menghitung pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang terutang dan melaporkannya dalam SPT ( Surat Pemberitahuan).

SPT itu ada dua macam, ada yang dilaporkan bulanan biasa disebut SPT Masa dan ada yang dilaporkan tahunan paling lambat 30 April disebut SPT Tahunan. Bapak dan Ibu sudah lapor SPT Tahunan tanggal 30 April lalu? Bagaimana dengan SPT Masa?

Secara bertahap jenis SPT Masa akan kami jelaskan ya, sebagai informasi awal kami akan memperkenalkan namanya SPT Masa PPh Pasal 23 :

SPT Masa PPh Pasal 23 hanya Bapak dan Ibu laporkan jika ada transaksi pembayaran berupa jasa kepada badan usaha yang memberikan jasa kepada yayasan Bapak/Ibu. Misalkan Bapak dan Ibu melakukan pembayaran jasa perbaikan computer kepada PT. Komputer Sakti sebesar Rp 1.000.000, maka pajak yang harus dipotong, disetorkan dan dilaporkan adalah sebesar Rp 2% x Rp 1.000.000 yaitu sebesar Rp 20.000,-. Jumlah pembayaran kepada PT. Komputer Sakti menjadi sebesar Rp 980.000,- karena sudah dipotong pajak sebesar Rp 20.000.

Kewajiban Bapak dan Ibu adalah menyetorkan Rp 20.000 ke kas negara, membuat bukti pemotongan pajak untuk PT. Komputer Sakti sebagai bukti sudah dipotong pajak sebesar Rp 20.000,- dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 kepada kantor pajak.

Bagaimana, adakah pembayaran terkait jasa yang terjadi selama tahun 2019 ini? Bagaimana jika yang memberikan jasa adalah orang pribadi bukan perusahaan? Lalu bagaimana jika yang memberi jasa tidak punya npwp?

Nantikan terus RUMAH PAJAK & KEUANGAN INFO nya ya

SEKILAS TENTANG PAJAK PARKIR DAN  RETRIBUSI PARKIR Bagi Sahabat Rumah Keuangan yang setiap hari menggunakan kendaraan pr...
14/05/2019

SEKILAS TENTANG PAJAK PARKIR DAN RETRIBUSI PARKIR

Bagi Sahabat Rumah Keuangan yang setiap hari menggunakan kendaraan pribadi ke tempat beraktivitas sudah tidak asing lagi dengan urusan parkir dan pasti sudah ada anggaran khusus untuk membayar biaya parkir kendaraan.

Pajak parkir adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau kota. Lahirnya pajak parkir sebagai objek pajak ini terkait dengan keterbatasan lahan untuk parkir, area untuk parkir tidak seimbang dengan banyaknya jumlah kendaraan yang ada dan bahkan jumlahnya cenderung meningkat.

Pasal 1 angka 31 UU No. 28 tahun 2009 menyatakan bahwa pajak parkir adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sahabat sebagai pengguna lahan parkir merupakan subjek pajak parkir. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar oleh Sahabat kepada penyelenggara tempat parkir. Apakah maksudnya dengan yang seharusnya dibayar? Begini contohnya....Sahabat pernah belanja ke pusat perbelanjaan dan mendapat fasilitas biaya parkir gratis? Sahabat tidak dikenakan biaya parkir karena mendapat fasilitas ini namun penyelenggara parkir tetap harus membayar pajak parkir atas parkirnya kendaraan Sahabat .

Tarif pajak parkir ditetapkan dalam Pasal 65 UU No. 28 Tahun 2009 paling tinggi 30% dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Setiap daerah berbeda tarifnya namun tidak boleh lebih dari 30%.
Sahabat Rumah Keuangan yang bertanya-tanya apa bedanya pajak parkir dengan retribusi parkir? Perbedaan signifikan dari pajak parkir dan retribusi parkir adalah berkaitan dengan objek pemungutannya. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan sedangkan retribusi parkir adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pembayaran pajak parkir kepada pemerintah daerah dilakukan oleh pihak atau badan penyelenggara parkir sedangkan untuk retribusi parkir yang membayar adalah Sahabat langsung sebagai pengguna parkir. Pajak parkir dipungut oleh penyelenggara tempat parkir sedangkan retribusi parkir dipungut sendiri oleh pemerintah daerah masing-masing yang dapat dipungut melalui juru parkir. Selain itu dalam hal kontraprestasipun berbeda, jika Sahabat membayar pajak parkir maka Sahabat tidak dapat merasakan langsung, namun untuk retribusi parkir ada kontraprestasi yang dapat Sahabat rasakan langsung yaitu tempat parkir yang Sahabat gunakan.

Jadi untuk Sahabat yang tertarik berbisnis di bidang perparkiran karena memiliki lahan yang dapat Sahabat gunakan untuk tempat penitipan kendaraan bermotor, maka Sahabat perlu bersiap memungut pajak parkir dari pelanggan dan melaporkannya. Biasanya jumlah yang dibayar oleh pelanggan di dalamnya sudah termasuk pajak parkir. Jika penghasilan Sahabat dari jasa penitipan kendaraan bermotor ini melebihi penghasilan tidak kena pajak maka Sahabat juga berkewajiban memiliki NPWP, membayar pajak penghasilan dan melaporkannya. Artinya jika Sahabat Rumah Keuangan berusaha di bidang perparkiran, Sahabat menjadi wajib pajak untuk pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak parkir dibayar dan dilaporkan secara bulanan. Seperti halnya dengan pajak restoran yang pernah saya tulis, tidak ada pembayaran pajak yang dobel. Pajak penghasilan dari usaha parkir adalah pajak atas penghasilan Sahabat dari usaha parkir, sedangkan pajak parkir adalah pajak yang dibayar para pengguna parkir yang sudah termasuk dalam biaya parkir yang mereka bayar.
Semoga menambah wawasan Sahabat semua...

DN
085710499150

Selamat Ibadah Bulan Ramadhon   1440 HSama-sama Kita Tunaikan Zakat Fitrah, Zakat Mall Sebagai PAJAK Kehidupan Atas Limp...
06/05/2019

Selamat Ibadah Bulan Ramadhon 1440 H
Sama-sama Kita Tunaikan Zakat Fitrah, Zakat Mall Sebagai PAJAK Kehidupan Atas Limpahan Rezeki dan Karunia Nya, Alirkan Melalui Lembaga Perantara Ataupun Langsung Kepada Para MUSTAHIQ

Semoga Alloh Melimpahkan Tolong Dan Karunia Nya Kepada Kita Semua

SEKILAS TENTANG PAJAK RESTORAN  Restoran, rumah makan, kafetaria, warung dan sejenisnya,  bagi sebagian orang merupakan ...
22/04/2019

SEKILAS TENTANG PAJAK RESTORAN

Restoran, rumah makan, kafetaria, warung dan sejenisnya, bagi sebagian orang merupakan tempat yang paling nyaman untuk bertemu seseorang daripada di rumah. Bukan karena takut ketahuan yang di rumah karena bertemu orang tersebut sih....loh? haha maap itu tulisan untuk page yang lain...alasan saya yang bertemu dengan Vany kawan lama saya di sebuah restoran belum lama ini, karena bisa sekalian makan siang di jam makan siang sehingga tidak mengambil waktu yang lain. Seperti biasa, ketika tiba saat membayar makanan terjadi perbedaan pendapat tentang siapa yang membayar makanan hehe...akhirnya supaya adil kami bayar masing-masing. Nah tibalah menghitung berapa saya harus membayar kepada Vany makanan yang menjadi makan siang saya.

β€œ Udahlah...biar PPN nya gw aja yang bayar ...” kata Vany sambil menunjuk sejumlah angka dengan keterangan tax 10% dalam struk. β€œ Bukan PPN itu mah pajak restoran.” Saya menjelaskan. β€œ Loh beda yah...kirain PPN...kan sama-sama 10%....Banyak amat sih jenis pajak pusing gw...”

Sahabat Rumah Keuangan, kali ini saya berbagi info sedikit tentang pajak restoran yaa...Bagi Sahabat yang belum mengetahui, pajak restoran adalah salah satu jenis pajak daerah sedangkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah memungut pajak daerah dan restribusi daerah sampai saat ini diatur terakhir kali dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sering disebut UU PDRD. UU PDRD mengatur 5 ( lima) jenis pajak dalam wewenang provinsi dan 11 ( sebelas ) jenis pajak dalam wewenang pajak kabupaten atau kota. Pajak Restoran terkait tulisan ini merupakan pajak kabupaten atau kota, karenanya pajak restoran ini pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kabupaten atau kota.

Saya dan Vany merupakan subjek pajak restoran sebagai pembeli makanan dan minuman dari restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh saya dan Vany di dalam restoran merupakan objek pajak restoran. Lalu bagaimana kalau kita membeli makanan di restoran kemudian kita bungkus, bawa pulang dan dinikmati di rumah? Pajak restorannya tetap dikenakan.

Siapa yang menjadi wajib pajaknya? Apakah saya dan Vany karena saya yang dikenakan 10% pajak restoran? Bukan, subjek pajak berbeda dengan wajib pajak. Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran tersebut.

Tarif pajak restoran oleh UU PDRD ditetapkan tarif tertingginya adalah 10% ( sepuluh persen ). Apakah setiap kita makan di restoran pasti dikenakan pajak restoran sebesar 10% dari jumlah pembayaran kita kepada restoran? Belum tentu. Menurut UU PDRD ada pengecualiannya. Pasal 37 ayat (3) UU PDRD menyebutkan : β€œTidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”

Sahabat Rumah Keuangan, karena pajak restoran ini merupakan pajak daerah maka batasan pengecualiannya berbeda-beda setiap daerah. Sebagai contoh di kota Yogya yang tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan di bawah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap bulan ( Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 stdd Perda No 5 Tahun 2018).

Bagaimana dengan DKI Jakarta ? Menurut Perda No 11 Tahun 2011 yang tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah:
a. pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
b. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun.
Sahabat Rumah Keuangan ada yang memiliki bisnis restoran? Silakan dicek apakah nilai penjualannya melebihi batasan yang dikecualikan dalam Peraturan Daerah dimana restoran Sahabat berada. Jika iya, Sahabat perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah sebagai pengusaha restoran.
β€œWah dobel-dobel d**g pajak saya....saya kan sudah membayar pajak final 0,5% untuk penjualan saya dari bisnis restoran saya setiap bulan...” Pasti ada yang berpikir seperti ini...Tidak dobel, Sahabat Rumah Keuangan...Pajak restoran ini dibayar oleh pembeli makanan jadi Sahabat hanya memungut dan menyetorkan pajak yang dibayar oleh pembeli di restoran Sahabat.
Demikian sekilas info tentang pajak restoran semoga dapat menambah informasi buat Sahabat Rumah Keuangan yaaa...

DN
085710499150

Jangan Lupa Lapor SPT.... LHO???
17/04/2019

Jangan Lupa Lapor SPT.... LHO???



LAPOR SPT TAHUNAN PPH BADAN, PAKAI FORMULIR KERTAS ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK?Sahabat Rumah Keuangan,  semoga dalam keadaan...
15/04/2019

LAPOR SPT TAHUNAN PPH BADAN, PAKAI FORMULIR KERTAS ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK?

Sahabat Rumah Keuangan, semoga dalam keadaan sehat dan bahagia...apalagi minggu ini Sahabat bertemu banyak hari libur  Bulan April ini bulannya Wajib Pajak badan karena bulan April ini paling lambat tanggal 30 harus melaporkan SPT Tahunannya.
Ada beberapa Sahabat Rumah Keuangan yang memiliki usaha sendiri berbentuk PT dan CV beberapa waktu lalu baru bertanya : β€œ Untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan...kantor saya harus lapor online seperti SPT pribadi saya tidak ya? Waduh...bisa tidak yaa lapor pakai formulir kertas saja..saya biasa pakai formulir kertas....”

Seperti Sahabat Rumah Keuangan ketahui, SPT terdiri dari 2 (dua) macam bentuk, bentuk hardcopy ( kertas) dan bentuk dokumen elektronik Jika sahabat Rumah Keuangan melapor menggunakan formulir dalam bentuk kertas maka Sahabat tidak bisa melapor dengan secara online.
Apakah wajib pajak badan boleh menggunakan formulir dalam bentuk hardcopy atau harus melaporkan SPT Tahunannya menggunakan dokumen elektronik? Detail mengenai hal ini Sahabat dapat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 02 Tahun 2019. Menurut ketentuan ini terdapat wajib pajak badan yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk elektronik, tidak boleh dalam bentuk kertas. Siapa saja? Wajib pajak badan yang memenuhi salah satu syarat berikut ini :

1. Wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar .
2. Wajib pajak badan yang sudah pernah lapor SPT Tahunan dalam bentuk elektronik
3. Wajib pajak badan yang pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 nya diwajibkan dalam bentuk elektronik. Singkatnya, wajib pajak badan yang diwajibkan lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik adalah wajib pajak badan yang setiap bulannya menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik dalam bentuk final atau tidak final yang jumlahnya lebih dari 20 ( dua puluh ) dokumen dalam 1 ( satu ) masa pajak atau melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang jumlahnya lebih dari 20 ( dua puluh ) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
4. Wajib pajak badan yang diwajibkan lapor SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk elektronik. Wajib Pajak badan yang memenuhi syarat ini adalah wajib pajak badan yang menerbitkan lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam satu masa pajak. Jika terdapat bukti potong yang jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongannya dalam satu bukti potong lebih dari Rp 100.000.000 ( seratus juta) juga wajib lapor SPT PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk elektronik.
5. Wajib pajak badan yang diwajibkan menyampaikan SPT PPN dalam bentuk elektronik.
6. Wajib pajak badan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh dan/atau
7. Wajib pajak badan yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik
Nah, jika salah satu syarat diatas terpenuhi maka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak boleh menggunakan bentuk hardcopy atau kertas, harus menggunakan bentuk elektronik. Yang tidak memenuhi syarat boleh menggunakan formulir dalam bentuk hardcopy atau kertas.

Sahabat Rumah Keuangan menggunakan formulir dalam bentuk apa? Silakan tentukan dan jangan lupa laporkan SPT Tahunan PPh Badannya dengan benar, jelas dan lengkap yaaa

DN
085710499150

Address

Jalan PENDIDIKAN NO 105 RT 003 RW 009 KRAMAT JATI
Jakarta
13540

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:00
Tuesday 08:30 - 17:00
Wednesday 08:30 - 17:00
Thursday 08:30 - 17:00
Friday 08:30 - 17:00

Telephone

+6281294694498

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PAJAK & Keuangan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share