22/04/2019
SEKILAS TENTANG PAJAK RESTORAN
Restoran, rumah makan, kafetaria, warung dan sejenisnya, bagi sebagian orang merupakan tempat yang paling nyaman untuk bertemu seseorang daripada di rumah. Bukan karena takut ketahuan yang di rumah karena bertemu orang tersebut sih....loh? haha maap itu tulisan untuk page yang lain...alasan saya yang bertemu dengan Vany kawan lama saya di sebuah restoran belum lama ini, karena bisa sekalian makan siang di jam makan siang sehingga tidak mengambil waktu yang lain. Seperti biasa, ketika tiba saat membayar makanan terjadi perbedaan pendapat tentang siapa yang membayar makanan hehe...akhirnya supaya adil kami bayar masing-masing. Nah tibalah menghitung berapa saya harus membayar kepada Vany makanan yang menjadi makan siang saya.
β Udahlah...biar PPN nya gw aja yang bayar ...β kata Vany sambil menunjuk sejumlah angka dengan keterangan tax 10% dalam struk. β Bukan PPN itu mah pajak restoran.β Saya menjelaskan. β Loh beda yah...kirain PPN...kan sama-sama 10%....Banyak amat sih jenis pajak pusing gw...β
Sahabat Rumah Keuangan, kali ini saya berbagi info sedikit tentang pajak restoran yaa...Bagi Sahabat yang belum mengetahui, pajak restoran adalah salah satu jenis pajak daerah sedangkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah memungut pajak daerah dan restribusi daerah sampai saat ini diatur terakhir kali dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sering disebut UU PDRD. UU PDRD mengatur 5 ( lima) jenis pajak dalam wewenang provinsi dan 11 ( sebelas ) jenis pajak dalam wewenang pajak kabupaten atau kota. Pajak Restoran terkait tulisan ini merupakan pajak kabupaten atau kota, karenanya pajak restoran ini pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kabupaten atau kota.
Saya dan Vany merupakan subjek pajak restoran sebagai pembeli makanan dan minuman dari restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh saya dan Vany di dalam restoran merupakan objek pajak restoran. Lalu bagaimana kalau kita membeli makanan di restoran kemudian kita bungkus, bawa pulang dan dinikmati di rumah? Pajak restorannya tetap dikenakan.
Siapa yang menjadi wajib pajaknya? Apakah saya dan Vany karena saya yang dikenakan 10% pajak restoran? Bukan, subjek pajak berbeda dengan wajib pajak. Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran tersebut.
Tarif pajak restoran oleh UU PDRD ditetapkan tarif tertingginya adalah 10% ( sepuluh persen ). Apakah setiap kita makan di restoran pasti dikenakan pajak restoran sebesar 10% dari jumlah pembayaran kita kepada restoran? Belum tentu. Menurut UU PDRD ada pengecualiannya. Pasal 37 ayat (3) UU PDRD menyebutkan : βTidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.β
Sahabat Rumah Keuangan, karena pajak restoran ini merupakan pajak daerah maka batasan pengecualiannya berbeda-beda setiap daerah. Sebagai contoh di kota Yogya yang tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan di bawah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap bulan ( Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 stdd Perda No 5 Tahun 2018).
Bagaimana dengan DKI Jakarta ? Menurut Perda No 11 Tahun 2011 yang tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah:
a. pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
b. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun.
Sahabat Rumah Keuangan ada yang memiliki bisnis restoran? Silakan dicek apakah nilai penjualannya melebihi batasan yang dikecualikan dalam Peraturan Daerah dimana restoran Sahabat berada. Jika iya, Sahabat perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah sebagai pengusaha restoran.
βWah dobel-dobel d**g pajak saya....saya kan sudah membayar pajak final 0,5% untuk penjualan saya dari bisnis restoran saya setiap bulan...β Pasti ada yang berpikir seperti ini...Tidak dobel, Sahabat Rumah Keuangan...Pajak restoran ini dibayar oleh pembeli makanan jadi Sahabat hanya memungut dan menyetorkan pajak yang dibayar oleh pembeli di restoran Sahabat.
Demikian sekilas info tentang pajak restoran semoga dapat menambah informasi buat Sahabat Rumah Keuangan yaaa...
DN
085710499150