24/04/2026
Indonesia SIPF mengganti kerugian investasi jika OJK menyatakan terdapat kondisi di bawah ini lho, Teman Indonesia SIPF:
1. Aset investor hilang
2. Pihak kustodian tidak mampu mengembalikan aset tersebut
3. Jika kustodian adalah perusahaan efek β tidak bisa lanjut usaha & berpotensi dicabut izinnya
4. Jika kustodian adalah bank β tidak bisa lanjut sebagai kustodian & berpotensi dicabut izinnya
Jadi, tidak semua kerugian bisa diganti oleh Indonesia SIPF yaaa! Yuk mulai investasi dengan lebih aware & paham risiko! π₯³