15/09/2026
Implementasi Coretax membuat perusahaan perlu melihat administrasi perpajakan bukan hanya dari sisi compliance, tetapi juga access management.
Salah satu fitur yang relevan adalah Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
Dalam Coretax, TKU merupakan tempat kegiatan usaha yang memiliki identitas dan terhubung dengan NPWP pusat. Bagi perusahaan dengan banyak TKU, pengelolaan struktur dan akses menjadi semakin penting, termasuk dalam proses payroll.
DJP menjelaskan bahwa Coretax memungkinkan pengaturan akses yang lebih spesifik. TKU juga dapat membantu memisahkan data tertentu, termasuk payroll eksekutif dan non-eksekutif, agar tidak saling terlihat antar pengguna.
Lalu, bagaimana konsepnya?
1. Tentukan TKU
Identifikasi unit/tempat kegiatan usaha yang perlu dikelola.
2. Tentukan PIC
Tetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
3. Tentukan User
Berikan akses hanya kepada pihak yang memang membutuhkan.
4. Tetapkan Role
Misalnya Drafter untuk membuat konsep dokumen dan Signer untuk penandatanganan.
5. Review Berkala
Evaluasi akses ketika pegawai pindah fungsi, pindah TKU, atau tidak lagi menangani payroll.
Untuk WP dengan banyak TKU, PIC cabang memiliki akses sesuai TKU yang bersangkutan, sedangkan PIC pusat memiliki cakupan akses yang lebih luas.
Jadi, pertanyaannya bukan hanya:
“Siapa yang boleh masuk Coretax?”
Tetapi:
“Siapa yang boleh mengakses data apa, untuk TKU mana, dan dengan role apa?”
Karena dalam payroll, akses adalah bagian dari kontrol.
HR, Payroll, Finance, Tax, dan Management perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kewenangan atas data tersebut.
👉 Contact Us:
- +62 811 907 897
- [email protected].
👉 Follow kami untuk edukasi Payroll & HR mingguan.
👉 Follow social media kami lainnya dan bergabung di komunitas Payroll & HR Connect bersama praktisi Payroll & HR lain, pada link berikut http://www.linktr.ee/ptgasi.