21/08/2026
Halo
ASABRI memberikan Perlindungan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari masa Aktif hingga masa Pensiun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI mengelola Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Pensiun.
Dengan amanah tersebut, ASABRI juga terus berkomitmen memberikan layanan yang berkualitas, akses yang mudah, dan manfaat yang berdampak sehingga ASABRI dapat terus menjadi Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa.