Konsultasi Dan Layanan Perpajakan BIMA SAKTI

Konsultasi Dan Layanan Perpajakan BIMA SAKTI Kami adalah penyedia jasa berbagai layanan dan konsultasi perpajakan. Kami membantu anda melaksanakan kewajiban perpajakan dgn harga yg terjangkau

Laporkan SPT anda bersama kami
07/02/2026

Laporkan SPT anda bersama kami

28/03/2024

Masih bingung cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing?

Kami membuka layanan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi online melalui e-filing untuk karyawan perusahaan anda. Kami akan datang ke kantor anda untuk mengajarkan cara melaporkan SPT dengan benar.

Hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.

25/11/2023

Persiapkan laporan keuangan anda untuk laporan SPT tahunan anda tahun depan. Jangan sampai terlambat lapor karena akan ada sanksi administrasi. Jika anda butuh bantuan silakan menghubungi kami

15/03/2019

Masih bingung cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing?

Kami membuka layanan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi online melalui e-filing untuk karyawan perusahaan anda. Kami akan datang ke kantor anda untuk mengajarkan cara melaporkan SPT dengan benar.

Hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.

Call +62 857-1645-6426

21/07/2018

PP 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan final 1% atas UMKM telah resmi diganti dengan PP 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 %

Selain itu, ada perubahan lain mengenai kewajiban pelaporan SPT masa, dimana mulai april 2018, SPT masa PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 yang statusnya Nihil, tidak wajib lapor, kecuali SPT PPh pasal 21 bulan desember.

Selain itu, ada juga kewajiban baru bagi PKP untuk melaporkan SPT masa PPN via efilling

Ada p**a aturan yang menyebutkan DJP dapat mencabut sertifikat elektronik PKP apabila PKP tersebut tidak melaporkan SPT masa PPN dengan benar sebanyak 3 bulan

Jika anda butuh bantuan atau jasa perpajakan, dapat menghubungi kami via Whatsapp di nomor
+62 857-1645-6426

Ayo pada lapor pajak
22/03/2018

Ayo pada lapor pajak

03/03/2018

Halo semuanya

Sudah bulan maret nih, saatnya lapor SPT Tahunan PPh. Jika butuh bantuan dan konsultasi bisa menghubungi kami

08/02/2017

SPT Tahunan PPh dibagi menjadi 2 yaitu SPT Orang Pribadi dan SPT Badan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya sedangkan SPT PPh Badan paling lambat 30 april.

Formulir SPT Tahunan Pajak penghasilan untuk Orang Pribadi dibagi lagi menjadi 3 yaitu formulir 1770, 1770S dan 1770SS. S dan SS adalah formulir SPT sederhana dan sangat sederhana yang digunakan oleh pegawai, karyawan, pensiunan dll sedangkan form 1770 digunakan oleh usahawan, profesional dll

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, via pos dan juga via Internet (online).

Untuk pertanyaan terkait SPT dan perpajakan pada umumnya silakan ketik di komentar atau hubungi Konsultan Pajak Bima Sakti +62 857-1645-6426 (whatsapp available)

09/01/2017

Kami melayani konsultasi, pertanyaan, dan bantuan seputar jasa perpajakan seperti tax amnesty, pembuatan NPWP, pelaporan SPT, efiling, efaktur, billing, dll

Layanan kami termurah tapi dibantu oleh para ahli profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan

Hubungi kami :
Sms: 08157607398
Whatsapp: 081574267325

Fast response

24/12/2016

Tarif tax amnesty untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah 0,5% dari periode pertama sampai periode terakhir maret 2017 nanti. Syaratnya adalah memiliki omset/peredaran usaha dibawah 4,8 miliar setahun yg dibuktikan dengan laporan SPT tahunan 2015.

Sedangkan untuk Selain UMKM tarif periode kedua adalah 3%, dan periode 3 sebesar 5%. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT 2015.

Untuk bantuan dan konsultasi tax amnesty. Silakan tulis di komentar atau sms/whatsapp ke 0815 7426 7325

20/12/2016

Bagaimana cara ikut tax amnesty?

Pertama anda harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2015
Kemudian anda:
1. Membuat daftar harta dan hutang yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun 2015
2. Mengisi form surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak
3. Mengisi daftar harta dan hutang
4. Form pada nomor 2 dan 3 diatas dicetak dan dicopy ke dalam USB atau CR rom
5. Mengisi formulir pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan ke luar negeri
6. Membayar uang tebusan sesuai tarif yg berlaku pada periode berjalan
7. Melengkapi formulir lain yg dipersyaratkan
8. Melunasi tunggakan pajak (jika ada)
9. Membawa seluruh kelengkapan termasuk bukti setoran uang tebusan ke KPP terdaftar
10. Setelah diteliti, anda menerima tanda terima sementara. Kemudian maksimal 20 hari kerja anda akan mendapat suray keterangan pengampunan pajak dari ditjen pajak

Untuk konsultasi dan bantuan hubungi 081572467325 (sms/whatsapp). Atau silakan bertanya di bagian komentar

Address

Jalan Kwini
Jakarta
11000

Telephone

081574267325

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Dan Layanan Perpajakan BIMA SAKTI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share