27/03/2020
ุณูููููููููููููููู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญููููููููู
ุงูุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชูู
*FULNADI SERIES-MARET 2020 โ
SALAM PINTAR
Dalam kehidupan, kita tidak pernah tahu risiko apa saja yang dapat menghampiri kita kapanpun dan dimanapun. Apalagi jika risiko terjadi pada pencari nafkah. Hal tersebut pasti akan mempengaruhi aspek keuangan dalam keluarga. Namun, dengan adanya manfaat hidup dan manfaat meninggal pada produk *FULNADI*, maka akan sangat membantu para orang tua mempersiapkan pendidikan anak sampai Perguruan Tinggi.
Seperti yang disampaikan pada materi sebelumnya bahwa manfaat meninggal tidak hanya akan diterima jika peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, tapi manfaat juga bisa diterima jika penerima hibah (anak) meninggal dunia. Lalu muncul pertanyaan berikutnya, Bapak/Ibu
*โBagaimana jika peserta dan penerima hibah mengalami risiko secara bersamaan?โ*
Berikut adalah penjelasannya jika terjadi risiko secara bersamaan
1. Bila Peserta meninggal dunia dan/atau Cacat Tetap Total karena Kecelakaan serta Penerima Hibah (anak) meninggal dunia dalam waktu yang hampir bersamaan dalam Masa Pembayaran Kontribusiโ, maka Peserta dianggap telah meninggal dunia atau Cacat Tetap Total terlebih dahulu sebelum anak sebagai Penerima Hibah(anak), dan Polis dinyatakan berakhir.
2. Bila terjadi pada poin 1, maka Yang Ditunjuk akan menerima:
โข Dana Tabungan
โข Dana Santunan sebesar 100% Manfaat Takaful Awal apabila Peserta meninggal dunia karena Kecelakaan atau sebesar 50% Manfaat Takaful Awal apabila Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan atau Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena Kecelakaan
โข Dana Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal apabila Penerima Hibah meninggal dunia
3. Bila Peserta meninggal dunia dan/atau Cacat Tetap Total karena Kecelakaan serta Penerima Hibah (anak) meninggal dunia dalam waktu yang hampir bersamaan setelah Masa Pembayaran Kontribusi selesai namun masih dalam Periode Akad, maka Peserta dianggap telah meninggal dunia atau Cacat Tetap Total terlebih dahulu sebelum anak sebagai Penerima Hibah (anak), dan Polis dinyatakan berakhir.
4. Bila terjadi hal pada poin 3, maka Yang Ditunjuk akan menerima:
โข Dana Tabungan
โข Dana Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal apabila Peserta meninggal dunia karena Kecelakaan
โข Dana Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal apabila Penerima Hibah meninggal dunia.
Banyak sekali ya Bapak/Ibu manfaat produk *FULNADI*
Jadi tunggu apalagiโฆ.
Jangan ragu lagi untuk terus menerus โberceritaโ manfaat *FULNADI* ke banyak keluarga Indonesia
Selamat belajar, berkarya dan bekerja untuk Bapak/Ibu semuanya
Salam berkah dan sukses!
ููุงูุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชูู