05/07/2019
AGUSTUS, PEMERINTAH SAHKAN ATURAN BLOKIR SMARTPHONE BLACK MARKET
Pemerintah RI, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rupanya saat ini sedang memnggodok kebijakan untuk memblokir smartphone black market alias smartphone BM yang ilegal.
Aturan Pemblokiran Smartphone Black Market
Rencananya, aturan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri yang diterbitkan pada 17 Agustus 2019. Sementara itu, peraturan larangan smartphone black market tersebut saat ini tengah dalam proses oleh ketiga kementerian yang telah disebut. Peraturan ini akan diterapkan dengan dasar validasi IMEI, atau International Mobile Equipment Identity.
Begitu aturan terbit, nantinya seluruh nomor IMEI smartphone yang dijual sesuai peraturan niaga di Indonesia akan diintegrasikan ke dalam basis data Kemenperin. Dengan begitu, hanya smartphone yang terdaftar saja yang dapat digunakan di wilayah Indonesia. Hanya saja, peraturan ini nanti hanya akan berlaku untuk smartphone baru.
Bagaimana dengan smartphone yang sudah beredar sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit? Untuk hal ini, pemerintah akan persiapkan whitelist alias daftar putih sebelum pemblokiran diterapkan. Nantinya, perangkat yang sudah beredar akan masuk ke dalam whitelist.
Untuk penerapan peraturan ini, Kemenperin mengembangkan sistem yang disebut dengan DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System). Dengan sistem ini, Kemenperin pun bisa mengidentifikasi penggunaan smartphone black market yang ilegal. Nantinya, nomor IMEI perangkat milik penduduk Indonesia akan dicatat ke dalam basis data tersebut. Sementara itu, saat ini Kemenperin tengah menunggu penyedia layanan telekomunikasi (provider) untuk menyerahkan data MSISDN atau nomor identitas kartu SIM.
Pihak provider nantinya juga akan berperan penting dalam penerapan peraturan ini dengan menanamkan detector smartphone ilegal begitu pengguna mengaktifkan nomor kartu SIM-nya dan terhubung ke jaringan. Ketika smartphone yang digunakan terbukti merupakan produk black market, jaringan akan terputus secara otomatis. Artinya, pengguna tidak akan bisa menggunakan smartphone-nya, termasuk untuk mengakses internet.