21/05/2019
Ada beberapa macam bedah akad dalam pembiayaan syari’ah, berikut saya akan menjelaskan dengan singkat akad-akad yang ada dalam transaksi keuangan syari’ah.
• Akad Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat, nasabah yang bersangkutan menghendaki dan koperasi bertanggung jawab atas pengembalian tersebut.
• Akad Mudharabah adalah sebuah perjanjian yang ditentukan diawal antara nasabah dan pihak pengelola (koperasi syari’ah), dimana dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa nasabah adalah pemilik 100% uang atau modal, sedangkan koperasi bertindak sebagai pengelola uang atau modal tersebut untuk jenis usaha atau bisnis yang halal.
• Akad Murabbahah adalah perjanjian jual-beli antar koperasi dengan nasabah. Koperasi Syari'ah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan, sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara koperasi Syari'ah dan nasabah.
Dan begitu juga dengan BMT Bina Mandiri yang mempunyai beberapa akad-akad tersebut sebagai sistem pengelola koperasi syari’ah.
CONTACT US :
Telepon : 081 3566 5077
website : www.bmtbinamandiri.com
Email : [email protected]
facebook : BMT Bina Mandiri