25/11/2025
Tabrak Ranting Pohon Kamboja, Sopir Ekspedisi Didenda Rp1 Juta di Nusa Dua
Nusa Dua — Seorang sopir ekspedisi dikenakan denda sebesar Rp1 juta setelah tidak sengaja menabrak ranting pohon kamboja hingga patah saat melakukan pengantaran paket di salah satu kawasan perumahan di Nusa Dua, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram , kejadian bermula ketika sopir tersebut hendak memundurkan kendaraan. Tanpa disadari, bagian belakang mobil menabrak dahan pohon kamboja yang berada dekat jalan, hingga mengakibatkan ranting tersebut patah.
Akibat kejadian itu, pihak pengelola kawasan disebut menetapkan denda Rp1 juta dan menahan kendaraan sopir tersebut selama hampir lima jam sebelum pembayaran dilakukan.
Sopir sempat melakukan negosiasi agar jumlah denda dikurangi, namun tidak mencapai kesepakatan. Ia pun berusaha mencari pinjaman ke beberapa pihak hingga akhirnya seorang tukang kebun bersedia meminjamkan uang untuk membantu.
Dalam unggahannya, ia menulis bahwa bantuan tersebut lahir dari rasa iba dan solidaritas sesama pekerja yang juga mencari nafkah.
“Saya hanya menyampaikan keluh kesah tanpa bermaksud membenci pihak manapun. Tapi jujur, saya masih mempertanyakan keadilan atas kejadian ini,” tulisnya.
Ia juga mengimbau para kurir dan sopir ekspedisi lain yang memasuki kawasan perumahan tersebut agar lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.
Via .news