30/05/2023
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan simulasi penghitungan gaji Rp5 juta kena potong pajak 5% yang belakangan jadi sorotan.
Ia mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan (PPh) yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan.
“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Sri Mulyani, Minggu (01/01), seperti dikutip dari Kompas.
“Kalau Anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan aturan baru PPh Pasal 21. Perubahan ini tertuang di UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Menurut Sri Mulyani, perubahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. “Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Sri Mulyani.
Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh. (Kompas)